KUPANG (10 Oktober 2019) - Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Rungu Wicara
(BRSPDSRW) "Efata" melakukan respon kasus terhadap Penyandang
Disabilitas Sensorik Rungu Wicara (PDSRW) berinisial EB yang mengalami
pemerkosaan di Kabupaten Timur Tengah Selatan Provinsi NTT.
Bermula dari adanya laporan yang disampaikan Pendamping Disabilitas
Kabupaten TTS dan diterima Petugas Balai tanggal 4 Oktober 2019. Tim Respon
Kasus BRSPDSRW "Efata" Kupang dibantu stakeholder bergerak menuju
rumah EB untuk melakukan asesmen dan penanganan kasus. Berdasarkan penjelasan
Sem Kase dan Eligius Adit selaku tim respon kasus, tim mendapati EB sudah hamil
cukup besar dengan ciri-ciri perut yang sudah membesar dan perubahan kondisi
tubuh lain.
Penanganan awal adalah mengadakan pertemuan keluarga untuk membahas
sekaligus mengedukasi keluarga terkait dengan perawatan yang harus dilakukan.
Koordinasi juga telah dilakukan agar penanganan yang diberikan dapat
tersinergikan dengan baik. Pendampingan dan pemeriksaan kondisi kehamilan
diupayakan agar kesehatan ibu dan anak tetap terjaga hingga proses kelahiran.
Intervensi lain yang dilakukan adalah peningkatan peran kapasitas keluarga dan korban dalam menghadapi permasalahan serta mendukung pihak keluarga agar mau dan mampu mengungkap pelaku pemerkosaan. Peningkatan peran kapasitas keluarga dilakukan agar mampu memberikan rasa aman terhadap korban dan tidak merasa stress serta mampu berfikir secara realistis untuk melanjutkan hidupnya.
Tak hanya itu, Tim juga memberikan bantuan perlengkapan bayi dan bantuan makanan
untuk menjaga gizi korban dan kehamilannya. Sem Kase berharap ke depannya
masyarakat Indonesia lebih peduli dengan penyandang disabilitas sehingga kasus
serupa tidak terulang.