Implementasi Ilmu Kesejahteraan Sosial dalam Menyelesaikan Masalah Mikro, Mezzo dan Makro

Implementasi Ilmu Kesejahteraan Sosial dalam Menyelesaikan Masalah Mikro, Mezzo dan Makro
Penulis :
Destiva Bellinda
Editor :
Karlina Irsalyana

Ilmu kesejahteraan sosial sebagai satu disiplin ilmu yang utuh karena adanya pengaruh dari disiplin ilmu lainnya seperti sosiologi dan psikologi, yang menjadi pelengkap dalam pengembangannya. Ilmu ini dapat digunakan untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan sosial pada level mikro, mezzo, makro, dan global. Adapun implementasi dari ilmu kesejahteraan sosial dalam menyelesaikan masalah pada level mikro, mezzo, makro dan global dapat menggunakan berbagai metode intervensi yang dikelompokkan oleh Gray (1997), Cox (2000), Adi (2002) menurut unit intervensi dan metode intervensinya.

 

Pembagian metode intervensi dikembangkan dalam pendekatan pembangunan sosial dan kajian pembangunan, yang kemudian diadopsi dan digabungkan dengan pendekatan pekerjaan sosial dan menjadi suatu keilmuan yang lebih dikenal dengan nama ilmu kesejahteraan sosial. Metode intervensi sosial dalam ilmu kesejahteraan sosial pada dasarnya dapat dikelompokkan antara lain pada level intervensinya ataupun berdasarkan fokus kelompok sasaran intervensi. Dalam pembagian metode intervensi berdasarkan level intervensinya, intervensi pada individu, keluarga, dan kelompok kecil dikelompokkan dalam intervensi sosial pada level mikro. Pada level mezzo, pengelompokkannya berupa intervensi pada organisasi dan komunitas lokal. Sedangkan untuk level makro, intervensi diberikan kepada komunitas yang lebih luas, masyarakat pada tingkat kota/kabupaten, masyarakat di tingkat provinsi, dan masyarakat pada tingkat nasional. Terakhir, pada level internasional, masyarakat internasional yang menjadi sasaran intervensi.

 

Pada level mikro, metode intervensi yang dapat dilakukan adalah individual and family casework serta group work. Casework baik pada individu, kelompok atau keluarga merupakan metode yang digunakan dalam pekerjaan sosial untuk membantu individu, keluarga dan kelompok dalam mengatasi masalah mereka. Individual casework berfokus pada individu, family casework berfokus pada keluarga yang mengalami masalah sosial, dan group work berfokus pada kelompok tertentu seperti kelompok eks-pengguna NAPZA. Casework lebih bersifat personal dan spesifik pada individu atau keluarga, sementara group work memanfaatkan kekuatan kelompok untuk membantu individu berkembang. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan klien secara personal melalui pendekatan berbasis hubungan.

 

Pada level mezzo, metode intervensi yang dapat digunakan antara lain manajemen organisasi pelayanan kemanusiaan, community development yang termasuk di dalamnya community education dan community planning, serta   community action dan pemasaran sosial. Metode intervensi ini merupakan gabungan dari metode intervensi yang digunakan dalam pekerjaan sosial dan pengembangan masyarakat. Manajemen Organisasi Pelayanan Kemanusiaan (MPOK) berkaitan dengan bagaimana organisasi di bidang pelayanan kemanusiaan dikelola secara efektif. Tujuannya agar sumber daya yang ada, yaitu manusia, keuangan, dan waktu digunakan secara optimal untuk memberikan layanan yang optimal kepada para penerima manfaat. Community development (Comdev) atau pengembangan masyarakat merupakan pendekatan kolaboratif yang melibatkan masyarakat dalam merencanakan, mengelola dan implementasi inisiatif yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat tersebut. Community education dilakukan dengan pemberian pengetahuan, informasi dan keterampilan kepada masyarakat agar dapat memecahkan masalahnya sendiri. Sedangkan community planning, merupakan pelibatan masyarakat dalam menentukan, merencanakan dan mengeksekusi program layanan untuk meningkatkan taraf hidupnya. Berbeda dengan itu, community action merupakan tindakan kolektif untuk menyelesaikan masalah secara langsung, mendukung upaya advokasi, dan perubahan kebijakan dengan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan. Terakhir, pemasaran sosial adalah tindakan yang dilakukan untuk memengaruhi perilaku masyarakat secara positif, misalnya dengan kampanye sosial, sosialisasi kesehatan, serta pemasaran komersial lainnya.

 

Sedangkan pada level makro, metode intervensi yang dapat dilakukan memiliki kesamaan pada level mezzo dengan beberapa penambahan seperti community development, community action, pemasaran sosial, perencanaan sosial, kebijakan sosial dan perundang-undangan sosial. Perencanaan sosial merupakan proses sistematis untuk menentukan tujuan, sasaran, dan strategi dalam pemecahan masalah sosial. Tujuannya adalah untuk mengatasi tantangan sosial seperti kemiskinan, kerentanan, dan pendidikan. Perencanaan sosial membutuhkan pelibatan berbagai pihak seperti pemerintah, LSM, dan masyarakat agar dapat direncanakan untuk jangka waktu yang lama sesuai dengan data dan kenyataan faktual di lapangan. Kebijakan sosial adalah keputusan dan tindakan yang diambil oleh pemerintah atau lembaga untuk meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat. Kebijakan sosial dirancang untuk memberikan perlindungan kepada kelompok rentan, mengurangi ketimpangan, dan mewujudkan keadilan sosial yang merata bagi seluruh masyarakat. Sedangkan perundang-undangan sosial mengacu pada aturan hukum yang ditetapkan untuk melindungi hak-hak sosial dan mendukung implementasi kebijakan sosial.

 

Terakhir, pada level global, metode intervensi yang dapat dilakukan adalah international social policy, international legislation, dan international social marketing. Intervensi pada international social policy merujuk pada kebijakan yang dibuat dan dikembangkan di tingkat global atau internasional untuk mengatasi masalah sosial lintas negara, seperti kemiskinan, tenaga kerja, dan hak asasi manusia. Kebijakan ini sering kali dirancang oleh organisasi internasional seperti WHO, PBB, dan ILO. Kebijakan ini dibuat untuk menciptakan standar sosial pada tingkatan global yang menurunkan ketidaksetaraan dan meningkatkan kesejahteraan sosial di seluruh dunia. International legislation merujuk pada peraturan hukum internasional yang ditetapkan melalui perjanjian, konvensi, atau undang-undang yang diadopsi negara-negara internasional. Hukum yang diberlakukan ini mengatur segala aspek, termasuk didalamnya hak asasi manusia, perlindungan pekerja migran, hukum kemanusiaan, dan perdagangan internasional. Contoh dari perundang-undangan internasional adalah Konvensi Jenewa yang berisi aturan hukum tentang perang dan perlindungan korban konflik bersenjata. International social marketing berfokus pada kampanye yang bertujuan untuk mengubah perilaku masyarakat global dalam isu-isu sosial seperti kesehatan, lingkungan, dan hak asasi manusia. Pemasaran sosial ini berfokus pada kampanye yang memiliki tujuan untuk memunculkan perubahan perilaku masyarakat pada isu-isu sosial seperti kesehatan, lingkungan, dan hak asasi manusia secara global. Contoh yang dapat diambil adalah kampanye tentang vaksin booster saat pandemi COVID-19.

Bagikan :