Kado Akhir Tahun, Seluruh PPKS Balai Rehsos di Bekasi Punya E-KTP
Penulis :
OHH Ditjen Rehsos
Editor :
Putri D
Penerjemah :
Yusa Maliki; Karlina Irsalyana
BEKASI (22 November 2019) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi melakukan Pencatatan Dokumen Kependudukan dan Perekaman E-KTP bagi 35 Penerima Manfaat (PM)/Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) pada tiga UPT Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosual di Bekasi yang belum mempunyai identitas diri, yaitu PPKS BRSLU "Budhi Dharma" sejumlah 27 orang, BRSEGP "Pangudi Luhur" 6 orang dan BRSPDSN "Tan Miyat" 2 orang.
Kegiatan Pencatatan Dokumen Kependudukan dan Perekaman E-KTP tersebut dilaksanakan di Aula Balai Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia (BRSLU) "Budhi Dharma" Bekasi, yang dihadiri Sekretaris Ditjen Rehabilitasi Sosial Kemensos RI, Idit Supriadi Priatna, Perwakilan Direktorat Penanggulangan Kemiskinan dan Kesejahteraan Sosial Bappenas RI, Radit, Kasubdit Identitas Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI, Maharani dan Perwakilan Disdukcapil Kota Bekasi, serta tamu undangan lainnya.
“Kami berterima kasih kepada Bappenas yang telah memfasilitasi Kemensos dan Dukcapil Kota Bekasi untuk melaksanakan kegiatan ini. Identitas diri bagi para penerima manfaat sangat bermanfaat, identitas ini akan menjadi dasar bagi kita untuk memberikan pelayanan,” kata Idit Supriadi Priatna, Sekretaris Ditjen Rehabilitasi Sosial.
“Mempercepat pencapaian target prioritas nasional dalam kepemilikan dokumen kependudukan dan perekaman E-KTP, utamanya bagi kelompok rentan administrasi kependudukan menjadi perhatian kita bersama”katanya.
Lebih lanjut, Sekretaris Ditjen Rehabilitasi Sosial menyampaikan bahwa perekaman E-KTP terhadap penduduk rentan menjadi suatu kewajiban negara, dan Kementerian Sosial punya kepentingan dalam hal ini. Dipilihnya tiga Balai Rehabilitasi Sosial di Bekasi, karena lokasi yang strategis. Ke depannya, Pencatatan Dokumen Kependudukan dan Perekaman E-KTP pada satu titik lokasi dalam satu kota akan diterapkan pada balai-balai rehabilitasi sosial lainnya karena dianggap lebih efektif dan efisien.
“Balai rehabilitasi sosial di lingkungan Ditjen Rehabilitasi Sosial merupakan representasi dari kehadiran negara dalam rangka melayani para PPKS atau PM melalui layanan rehabilitasi sosial tingkat lanjut yang meliputi bantuan bertujuan, terapi, dukungan keluarga serta perawatan sosial. Dan kesemuanya itu membutuhkan identitas PPKS/PM, sebagai wujud pertanggungjawaban kita,” tegas Idit.
Para PPKS/PM sangat membutuhkan dokumen administrasi kependudukan yang merupakan salah satu hak dasarnya. Karena kepemilikan indentitas hukum kependudukan merupakan dokumen prasyarat bagi warga negara untuk mengakses layanan publik, seperti mengurus akte kelahiran, surat pernikahan, pembuatan SIM, melamar kerja, dll. KTP menjadi syarat yang utama.
“Kemensos siap bekerjasama dan memfasilitasi kegiatan Pencatatan Dokumen Kependudukan dan Perekaman E-KTP bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) pada tiga UPT Ditjen Rehsos di Bekasi yang belum memiliki identitas hukum tersebut,” pungkas Idit.
Acara dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis E-KTP kepada salah seorang PPKS disaksikan para pejabat terkait.
Bagikan :