JAKARTA (17 April 2020) - Menteri Sosial RI, Juliari P Batubara didampingi Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin (Dirjen PFM), Asep Sasa Purnama menggelar video conference dengan Pemerintah Daerah (Pemda) di 33 Provinsi mengenai Bantuan Sosial (Bansos) Tunai dalam penanganan COVID-19 pada tanggal 15 dan 16 April 2020.
Disampaikan oleh Menteri Sosial
bahwa semangat dari Bansos Tunai ini adalah meng-cover keluarga yang belum
pernah mendapatkan Program Bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos).
"Saat ini banyak warga yang terdampak akibat COVID-19 ini yang kehilangan
pekerjaan dan penghasilannya berkurang, sehingga Bansos Tunai ini lebih
ditujukan bagi masyarakat yang belum pernah mendapatkan bantuan dari
Kemensos," kata Menteri Sosial.
Disampaikan
oleh Menteri Sosial bahwa video conference yang dilakukan bersama
Pemda di 33 Provinsi seperti Gubernur, Bupati/Walikota, maupun Kepala Dinas
Sosial, sifatnya adalah sosialisasi, dan untuk alokasi penerima di setiap
daerahnya akan segera diinformasikan kembali. “Video Conference ini
sifatnya sosialisasi dan nanti akan kami kirimkan alokasi awal kabupaten/kota
ini beberapa hari kedepan,” kata Menteri Sosial.
Pada
kesempatan tersebut, Dirjen PFM menjelaskan mengenai Bansos Tunai dan mekanisme
yang akan dijalankan. Dirjen PFM menyampaikan bahwa Bansos Tunai adalah bantuan
tunai yang diberikan kepada masyarakat dalam rangka pencegahan dampak COVID-19.
Bansos Tunai tersebut akan diberikan kepada 9.000.000 Keluarga Penerima Manfaat
(KPM) dengan nilai bantuan Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) per bulan per KPM
selama 3 (tiga) bulan dari bulan April 2020 sd Juni 2020.
Selain
itu Dirjen PFM memaparkan beberapa poin mekanisme pelaksanaan Bansos Tunai,
diantaranya adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai acuan
sasaran penerima Program Bansos Tunai pusat disiapkan Pusdatin Kessos
Kementerian Sosial, dan Alokasi awal KPM Bantuan Sosial Tunai Per
Kabupaten/Kota oleh Kementerian Sosial RI.
Dirjen
PFM pun melanjutkan Kembali informasi beberapa poin mekanime pelaksanaan
Bansos Tunai, diantaranya yaitu Kabupaten/Kota menyampaikan usulan calon penerima Bansos Tunai
kepada Kemensos RI melalui persetujuan Bupati/Walikota dan diketahui oleh
Gubernur melalui SIKS-NG, Proses penyaluran Bansos Tunai dilakukan melalui
mitra kerja (PT POS dan HIMBARA) dengan dukungan Pemda, serta Pengendalian dan
Sosialisasi Bansos Tunai dilakukan terpadu antara Pusat dan Daerah.
Video Conference mengenai Bansos Tunai di luar Provinsi DKI Jakarta tersebut diawali pada hari Rabu, 15 April 2020 yang dilaksanakan bersama Pemda dari 12 provinsi dan dilanjutkan pada hari Kamis, 16 April 2020 yang dilaksanakan dengan Pemda dari 21 provinsi. Sehingga, total keseluruhan Pemda yang melakukan video conference bersama Kementerian Sosial berjumlah 33 Provinsi. Diharapkan dengan dilaksanakannya video conference tersebut, seluruh pemda di 33 provinsi yang telah berpartisipasi dapat melaksanakan Bansos Tunai dengan sebaik-baiknya untuk mengatasi dampak COVID-19 bagi masyarakat.