Pedoman Operasional Asistensi Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang (RSTS KPO)
Pedoman ATENSI Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang bertujuan untuk memberikan acuan bagi pelaksanaan program kegiatan ATENSI dan menguraikan mekanisme serta prosedur kerja rehabilitasi sosial melalui Balai/Loka Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang, Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), keluarga Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang dan masyarakat untuk menjamin mutu/standar pelayanan dalam pemenuhan hak dan kepentingan terbaik bagi Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang.
Bagikan :