Posko Pengungsian: Hunian Sementara untuk Korban Bencana
Indonesia merupakan negara dengan wilayah geografis yang rawan bencana. Sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Kemensos RI memiliki tugas dalam penanganan klaster pengungsian disamping klaster perlindungan juga logistik.
Dalam memberikan perlindungan terbaik bagi para korban terdampak bencana, Kemensos RI sangat memperhatikan aspek-aspek penting yang harus dimiliki sebuah pengungsian, demi terciptanya lingkungan yang nyaman dan aman untuk ditinggali sementara waktu.
Bagikan :