Penulis :
Humas Ditjen Rehabilitasi Sosial
Editor :
Laili Hariroh
Penerjemah :
Karlina Irsalyana
JAKARTA (29 April 2023) – Sentra dan Sentra Terpadu sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah, memaksimalkan pelayanan bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) melalui rehabilitasi, pemberdayaan, serta perlindungan dan jaminan sosial. Ketiga hal itu merupakan bagian tidak terpisahkan dari fungsi Kementerian Sosial (Kemensos).
“Untuk memaksimalkan pelayanan untuk PPKS, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemensos agar mengikuti perkembangan zaman dan tidak berhenti belajar hal-hal baru,” ujar Dirjen Rehabilitasi Sosial, Pepen Nazaruddin saat kunjungan kerja ke Sentra Meohai Kendari dan Pelepasan Purna Tugas Kepala Sentra Meohai Kendari Budi Sucahyono dan Penyerahan SK Jabatan Fungsional ASN di Aula Sentra Meohai Kendari, Sabtu (29/4).
Sesuai dengan arahan Menteri Sosial Tri Rismaharini bahwa ujung tombak ketiga pelayanan Kemensos berada di 31 sentra yang tersebar di seluruh Indonesia, di mana sentra langsung bersentuhan dengan masyarakat.
“Sentra dengan paragdigma baru, tidak lagi memberikan satu layanan tetapi menjadi multilayanan menjadikan petugas sentra dituntut mampu menjalankan fungsi Kemensos secara maksimal termasuk saat terjadi bencana alam,” harap Dirjen Rehsos itu.
Saat terjadi bencana alam, posisi sentra sebagai wakil Kemensos jangan ragu bertindak tapi tunjukkan di depan mitra seperti bupati dan walikota dengan segala daya bisa memberikan solusi terhadap permasalahan sosial.
“Dituntut bisa melayani dengan dilatih dahulu. Harus gagah, memakai batik, rapi dihadapan bupati dan walikota saat mengatasi masalah sosial. Pastikan jangan sebaliknya mau menangani dengan wajah kusut, tidak meyakinkan dan jangan ditanya balik apa yang bisa kami bantu?,” pesan Pepen.
Setiap petugas sentra harus mengikuti perkembangan zaman dan tidak berhenti belajar, mengingat fungsi Kemensos semakin komplek dan dinamis untuk upaya memaksimalkan pelayanan.
“Jangan sampai ditanya PENA tidak tahu singkatannya atau tak paham ATENSI maka harus terus belajar dan mengikuti pekembanan,” pinta Pepen.
Namun, yang tidak kalah penting setiap merespons kasus perlu melalui tahap asesmen sebagai gambaran awal memberikan layanan yang akan diberikan.
“Setiap respons kasus yang tidak melewati tahap asesmen, maka di kemudian hari akan menimbulkan masalah,” pungkas Pepen.
Bagikan :