JAKARTA (11 September 2020) – Kementerian Sosial dalam hal ini Direktorat Jenderal
Pemberdayaan Sosial menyelenggarakan kegiatan Simplifikasi Peraturan Menteri
Sosial terkait Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah (UGB). Kegiatan yang
dilaksanakan di Hotel Harper MT Haryono, Jakarta Timur, dibuka secara resmi
oleh Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Edi Suharto.
Kegiatan ini merupakan upaya Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial
dalam merespon arahan Menteri Sosial untuk menyederhanakan peraturan-peraturan
yang ada di Kementerian Sosial (Omnibus Law). Khususnya Peraturan Menteri
Sosial yang ada Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial. Sampai saat ini
terdapat 32 Permensos yang akan disimplifikasi menjadi 6 Permensos di lingkup
Ditjen Pemberdayaan Sosial.
6 Permensos ini terdiri dari Permensos tentang Penyelenggaraan UGB,
Permensos tentang Penyelenggaraan PUB, Permensos tentang Pahlawan Nasional dan
Keperintisan, Permensos tentang Kesetiakawanan dan Restorasi Sosial, Permensos
tentang PSKS Kelembagaan, dan Permensos tentang Pemberdayaan Komunitas Adat
Terpencil.
Dalam kesempatan ini, pembahasan difokuskan pada Permensos yang ada di
Direktorat Pengelolaan Sumber Dana dan Bantuan Sosial tentang Penyelenggaraan
UGB. Sebanyak 6 peraturan Menteri Sosial dan 1 Keputusan Menteri Sosial
disederhanakan. Peraturan tersebut mencakup Prosedur Pelayanan perizinan UGB
dan PUB, Agensi Undian Penyelenggaraan UGB, Penyelenggaraan UGB, Pengelolaan
Hasil Pengumpulan Sumbangan Masyarakat dari Penyelenggaraan UGB dalam bentuk
uang, pengelolaan Barang HTT/HTPD, dan PPNS UGB.
Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial menyampaikan bahwa Penyederhanaan
Peraturan Menteri Sosial ini telah diamanatkan oleh Menteri Sosial.
"Intinya kita melakukan penyederhanaan, simplifikasi, integrasi dan
solidisasi Permensos. Jumlah Peraturan Menteri Sosial mulai Tahun 1955 sampai
dengan Tahun 2019 sebanyak 184 Peraturan Menteri Sosial. Dari jumlah tersebut
terdapat 91 Peraturan Menteri Sosial yang tidak dapat disimplifikasikan dan 93
Peraturan Menteri Sosial yang dapat disimplifikasi menjadi 28 Peraturan Menteri
Sosial. Sehingga direncanakan jumlah Peraturan Menteri Sosial yang berlaku
menjadi 119 Peraturan Menteri Sosial di bidang kesejahteraan sosial" ucap
Edi Suharto.
"Pesan dari Bapak Menteri, jangan sampai Permensos yang kita buat
ini menyulitkan kita sendiri dan hendaknya mempermudah," lanjut Edi
Suharto.
Praktisi Hukum, Bhakti Nusantoro menambahkan bahwa simplifikasi itu
merupakan pengintegrasian dan penyatuan peraturan yang serumpun.
"Kita harus bisa melihat kedepannya apa yang kita buat dan atur ini
dapat digunakan masyarakat luas. Terlebih kita harus melihat perkembangan
teknologi kedepannya yang sangat pesat," jelas Bhakti.
Selanjutnya, para peserta melakukan diskusi pembahasan selama 3 hari
mulai tanggal 10 – 12 September 2020. Tujuannya adalah untuk menyempurnakan
sejumlah Permensos yang ada. Diskusi dipimpin dan dipandu langsung oleh Kepala
Bagian Organisasi, Hukum, dan Humas Serimika BR. Karo. Diawali dengan membuat
sistematika Rancangan Permensos dan membahas satu persatu, bab per bab, pasal
per pasal yang akan dimasukan ke dalam Permensos.