Sosialisasi Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 dan Aplikasi E-SKP
Penulis :
Humas BRSAMPK "Toddopuli" Makasar
Editor :
Intan Qonita N
Penerjemah :
Yusa Maliki; Karlina Irsalyana
MAKASSAR (13 November 2019) - Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) "Toddopuli" di Makassar mendapatkan kunjungan dari Biro Organisasi Kepegawaian. Tiga orang Perwakilan Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementerian Sosial RI, Wawan, Aurelia Dyah Pratitha, dan Norya disambut langsung oleh Kepala BRSAMPK Toddopuli di Makassar.
Wawan menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan adalah untuk mensosialisasikan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 dan Keputusan Menteri Sosial Nomor 17/HUk/2018.
Christiana Junus selaku kepala BRSAMPK "Toddopuli" menyambut baik dan mengharapkan agar teman-teman dari Biro orpeg selain menjelaskan peraturan tersebut juga bisa menjelaskan aplikasi E-SKP agar semua pegawai BRSAMPK Toddopuli di Makassar bisa mengetahui dan mengerti cara pengisian aplikasi tersebut.
Kegiatan dilakukan di ruang rapat BRSAMPK "Toddopuli" Makassar diiukti oleh seluruh ASN dan tenaga kontrak BRSAMPK "Toddopuli" Makassar.
Bagikan :