#SobatSosial mari Laporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Periodik 2021, sebelum tanggal 22 Mater 2021.
Info selengkapnya simak dalam infografis di atas.
Bagikan
Dengan menggunakan situs ini, Anda menerima cookie kami dan setuju dengan kebijakan privasi kami, termasuk kebijakan cookie.
[ Kementerian Sosial Republik Indonesia ]