JAKARTA (16 Februari 2021) - Menindaklanjuti
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
42 Tahun 2018 tentang Impasing, Pusat Pengembangan Profesi Peksos dan Pensos
(Pusbangprof Peksos dan Pensos) melaksanakan kegiatan Uji Kompetensi
Pengangkatan Jabatan Fungsional Peksos dan Pensos melalui Inpassing Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial Tahap III
pada tanggal 16 s/d 18 Febuari 2020 di Harrris Hotel.
Kegiatan ini diikuti oleh 256
orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) terdiri dari 133 Calon Penyuluh Sosial dan 123
Calon Pekerja Sosial yang berada di
lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos ) dan Dinas Sosial di seluruh
Indonesia.
Uji Kompetensi Pengangkatan
Jabatan Fungsional Peksos dan Pensos melalui Inpassing dilaksanakan
secara daring dengan menggunakan aplikasi zoom cloude meeting dimana pelaksanaan impasing ini dilaksanakan
melalui tiga mekanisme : penilaian uji tulis/kognitif, penilaian penulisan
makalah dan penilaian uji wawancara.
Pada kesempatan ini Kepala Badan Pendidikan, Penelitian dan Penyuluhan Sosial (BP3S), Syahabuddin membuka secara resmi rangkaian kegiatan uji kompetensi tersebut.
Kepala BP3S dalam arahannya
bahwa Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial merupakan Jabatan
Karier dan disamping tentunya meningkatkan kesejahteraan pegawai melalui
perpanjangan masa kerja.
Dengan terbitnya Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun
2020, Jabatan Fungsional Pekerja Sosial sudah mencapai Jabatan Peksos Utama
dengan masa kerja 65 tahun Sedangkan untuk JF Penyuluh Sosial dalam proses
pengusulan menuju Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial tingkat Utama.
Kepada RRI Rabu (17/02/2021) Kepala Pusbangprof Peksos dan Pensos, Tati
Nugrahati menjelaskan bahwa,
"Kegiatan Inpasing kali ini merupakan kegiatan Inpasing terakhir
sesuai dengan surat Mempan RB perihal pelaksanaan Perpanjangan pelaksanaan uji
kompetensi Penyesuaian/Inpasing Jabatan Fungsional Peksos dan Pensos bahwa
"Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing
dilaksanakan sampai dengan 6 April 2021 dan harus dilantik paling lambat 6
April 2021”.
Tati Nugrahati berharap
seluruh peserta dapat menggunakan kesempatan terakhir dengan sebaik-baiknya,
baik untuk kepentingan karier masing-masing peserta maupun Kementerian/Lembaga
masing-masing peserta.
Untuk perlu diketahui Asesor
penguji peserta uji kompetensi berasal dari para pakar, Dosen dan akademisi
yang sudah lama berkecimpung di bidang kesejahteraan sosial.