Jelang Akhir Tahun, Mensos Inginkan Kepastian Percepatan Realisasi Penyaluran Bansos Pangan
DENPASAR (15 November 2019) - Menteri Sosial Juliari P. Batubara ingin memastikan
percepatan realisasi penyaluran bantuan sosial tahun 2019 berjalan dengan baik.
Mensos mengingatkan, sukses penyaluran bansos juga melibatkan berbagai pihak,
termasuk pemerintah daerah.
"Jika bantuan telah terealisasi harapannya
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat merasakan manfaatnya. Di sini, peran
pemerintah daerah sangat penting agar realisasi penyaluran bansos berjalan
baik,” kata Mensos Juliari dalam pembukaan Evaluasi Pelaksanaan Bantuan Sosial
Direktorat Penanganan Fakir Miskin Wilayah II Tahun 2019 di Denpasar, Jumat
(15/11/2019).
Turut hadir mendampingi Mensos, Dirjen Penanganan
Fakir Miskin Andi ZA Dulung, Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Harry
Hikmat, Kepala Badan Pendidikan Pelatihan dan Penyuluhan Sosial Syahabuddin,
Dirjen Rehabilitasi Sosial Edi Suharto, Direktur Penanganan Fakir Miskin
Wilayah II I Wayan Wirawan, pejabat struktural dan fungsional di lingkungan
Kementerian Sosial.
Dalam bagian lain pernyatannya, Mensos menekankan
pentingnya peran pemerintah daerah dalam mendukung keberhasilan penyaluran
bansos. “Pemda bertugas melakukan koordinasi dengan dinas sosial, Himbara,
Bulog dan perusahaan swasta melalui program Corporate Sosial Responsibility
(CSR) terhadap semua jenis bantuan sosial,” kata Mensos.
Terkait koordinasi dan sinergi, kata Mensos, sejalan
Program Aksi Kabinet Indonesia Maju yaitu sinergi pemerintah daerah dalam
Kerangka Negara Kesatuan RI (Program Aksi ke 9).
Selain koordinasi dan sinergi, kata Mensos, peran
pemda juga penting adalah dalam melakukan pemutakhiran (verifikasi dan
validasi) data kesejahteraan sosial di masing-masing daerah sehingga semakin
tepat dan sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola
Kementerian Sosial.
"Data yang tepat akan menjamin terwujudnya
ketepatan dan kesesuaian penyaluran bansos kepada penerima manfaat," kata
Mensos. Peran pemda dalam pemutakhiran data diatur dalam Pasal 8 dan 9 UU Nomor
13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Hasil verifikasi dan validasi
diusulkan masuk ke dalam DTKS periode selanjutnya sesuai Permensos Nomor 28
Tahun 2017 dan Permensos Nomor 5 Tahun 2016.
Peran penting pemda ketiga, kata Mensos, adalah
mendorong penerima bansos terutama KPM Kelompok Usaha Bersama (KUBE)
benar-benar menuju ke arah kemandirian dalam berwirasusaha. Salah satunya
dengan jalan dengan memberikan pendampingan dalam berusaha.
"Hal ini menjadi sangat penting. Karena kendala
yang dihadapi KPM dalam mengembangkan usahanya bukan hanya karena kurangnya
modal. Akan tetapi karena kurangnya keterampilan dan kelemahan dalam manajemen
usahanya serta pangsa pasar yang terbatas,” kata Mensos.
Dalam kesempatan itu, Mensos menyerahkan secara
simbolis bantuan Kelompok Usaha Bersama (KUBE) kepada Kota Jakarta Selatan,
Kabupaten Pandeglang, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi DIY, Provinsi Bali,
Provinsi NTB, Provinsi NTT, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan
Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara. Total bantuan
senilai Rp118,45 miliar.
Adapun Dirjen Penanganan Fakir Miskin Andi ZA Dulung
menyatakan, kegiatan evaluasi ini bertujuan mendapatkan informasi tentang
permasalahan penyaluran bantuan sosial serta mencari solusi bersama dalam
menghadapi kendala- kendala yang ada.
Kegiatan diikuti oleh 400 orang terdiri dari
peserta, panitia, dan sejumlah kementerian dan lembaga, dan juga perwakilan
pemda.
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Sosial RI
Sonny
W Manalu