Jelang Pertemuan dengan UN-CRPD di Jenewa, Kemensos Gelar Konsultasi Nasional Pertajam Substansi Bahan Dialog

Jelang Pertemuan dengan UN-CRPD di Jenewa, Kemensos Gelar Konsultasi Nasional Pertajam Substansi Bahan Dialog
Penulis :
Humas Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas
Editor :
David Myoga
Penerjemah :
Karlina Irsalyana

JAKARTA (14 Juli 2022) - Pemerintah terus meningkatkan kesiapan menjelang dialog dengan Komite Perserikatan Bangsa-Bangsa  terkait implementasi Convention on the Right of Persons with Disabilities (UN-CRPD). Untuk keperluan tersebut, digelar pertemuan dengan tajuk “Konsultasi Nasional dalam Rangka Persiapan Dialog Konstruktif PEMRI dengan Komite CRPD”.

Tahapan persiapan menuju dialog dengan UN-CRPD merupakan bentuk kuatnya komitmen negara dalam penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Dalam berbagai kesempatan, Menteri Sosial Tri Rismaharini menyatakan, kuatnya komitmen negara juga diwujudkan dalam bentuk ratifikasi terhadap CRPD.

Oleh karena itu, pertemuan Konsultasi Nasional hari ini memainkan peran penting. “Pertemuan ini untuk menyiapkan substansi bahan dialog bersama Kementerian/Lembaga terkait, institusi disabilitas nasional, dan organisasi penyandang disabilitas,” kata Dirjen Rehabilitasi Sosial Pepen Nazaruddin membuka kegiatan Konsultasi Nasional, di Jakarta (14/07).

Pepen menekankan pentingnya pertemuan ini sarana dialog para pemangku kepentingan untuk memastikan dalam proses penyusunan laporan nasional Indonesia mengadopsi semangat inklusif dan mempertimbangkan masukan masyarakat madani.

Pepen menekankan, isu pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas merupakan cross cutting issues yang perlu mendapatkan penanganan secara komprehensif, terpadu, terarah, berkesinambungan dan multisektoral.

“Meskipun Kemensos diberikan mandat untuk melayani saudara-saudara kita para penyandang disabilitas, namun kami tetap tidak bisa bekerja sendiri. Kemensos perlu duduk bersama dengan K/L lain untuk bisa mengidentifikasi isu strategis, menentukan langkah paling effektif untuk merespon isu tersebut, dan memberikan solusi lebih optimal,” kata Pepen.

Pendekatan multisektor diperlukan dalam tugas pemerintah memberikan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. “Hak penyandang disabilitas perlu diperjuangkan bersama-sama. Ini sebagai wujud tanggung jawab kita untuk terus menyatukan langkah mewujudkan lingkungan yang inklusif terhadap hak penyandang disabilitas,” kata Pepen.

Dialog dengan UN-CRPD akan berlangsung pada tanggal 18 s.d 19 Agustus 2022 di Jenewa. Sebagai negara peratifikasi CRPD, Indonesia wajib melaporkan pelaksanaannya kepada dunia internasional. Berdasarkan mandat dari UU No. 8 Tahun 2016 Pasal 129, Menteri Sosial berperan dalam melakukan koordinasi tingkat nasional agar tugas-tugas dari Tim Koordinasi Nasional dapat berjalan efektif.

Dalam laporannya, Plt Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Salahuddin menyatakan, peserta Konsultasi Nasional terdiri dari perwakilan kementerian/lembaga  yang membawahi isu-isu dalam CRPD yakni Kementerian Sosial, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Hukum dan HAM.

Selain itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Ristek dan Teknologi, serta Kementerian Kesehatan. Kegiatan juga dihadiri peserta dari Organisasi Penyandang Disabilitas mewakili seluruh ragam disabilitas.

"Concluding Observation sebagai hasil dari Dialog Konstruktif akan disampaikan Komite kepada Negara Pihak pada akhir sesi ke-27 CRPD yaitu tanggal 9 September 2022. Dialog juga akan ditayangkan secara langsung melalui UN Web TV." ungkap Direktur HAM dan Kemanusiaan Kemenlu, Achsanul Habib.

Terkait pemenuhan HAM penyandang disabilitas, Direktur Instrumen HAM Kemenkumham Betni Humiras Purba menjelaskan tentang pengarusutamaan pemenuhan HAM bagi penyandang disabilitas dalam regulasi dan peran koordinasi. "Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas 2021-2024 memiliki 7 sasaran  strategis sesuai Peraturan Menteri PPN/Bappenas Nomor 3 Tahun 2021." ujar Betni.

Turut hadir dalam acara, Ketua Komisi Nasional Disabilitas (KND) Dante Rigmalia yang mengajak semua pihak terkait untuk mewujudkan Indonesia Inklusi sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Maulani Rotinsulu, Chief of Advisor Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) sekaligus sebagai moderator konsultasi nasional mengungkapkan pentingnya keterlibatan semua pihak terkait dan mengidentifikasi isu-isu disabilitas.

Bagikan :