Sekitar 15 persen dari jumlah penduduk di dunia adalah penyandang disabilitas atau lebih dari satu miliar orang. Mereka terbilang sebagai kelompok minoritas terbesar di dunia. Di Indonesia menurut Badan Statistik Nasional (BPS) tahun 2020, jumlah disabilitas mencapai 22,5 juta atau lima persen dari populasi. Angka ini menunjukkan betapa besarnya kelompok ini, namun bagaimana posisi kelompok disabilitas di masyarakat dan dunia kerja.
Stigma dan Salah Kaprah tentang Disabilitas
Kelompok disabilitas merupakan orang dengan keterbatasan fisik, intelektual, mental, atau sensorik jangka panjang yang menghadapi hambatan dalam berinteraksi dengan lingkungan dan menjalankan aktivitas sehari-hari. Kondisi yang dialami disabilitas tersebut dianggap oleh masyarakat sebagai beban sehingga seringkali mendapat diskriminasi. Penyandang disabilitas masih dianggap sebagai aib, kutukan dan kelompok lemah yang tidak dapat hidup mandiri di tengah masyarakat.
Representasi beberapa media yang salah terhadap penyandang disabilitas memperparah pandangan terhadap penyandang disabilitas. Atas dasar “hiburan”, penyandang disabilitas seringkali dijadikan objek olok-olok, seolah kondisi tersebut pantas untuk ditertawakan. Di sisi lain, beberapa media juga kerap menjadikan mereka simbol motivasi dengan frasa seperti, “Kalau mereka bisa, masa kita yang normal tidak bisa?” Meski terdengar positif, ungkapan ini justru menegaskan anggapan bahwa keberhasilan bukanlah hal yang wajar bagi penyandang disabilitas.
Cara pandang tersebut di masyarakat menciptakan perspektif yang tidak adil, tidak manusiawi dan merugikan, padahal penyandang disabilitas merupakan individu yang kompleks, setara dan punya kesempatan sama dengan kelompok non-disabilitas. Mereka perlu dukungan untuk memenuhi haknya, bukan hanya sekadar rasa belas kasihan.
Penyandang Disabilitas di Dunia Kerja
Meskipun banyak tantangan besar, penyandang disabilitas memiliki hak dan potensi besar untuk berkontribusi di dunia kerja. Amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mewajibkan instansi pemerintah dan swasta mempekerjakan disabilitas. Pemerintah pusat, pemerintah daerah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) wajib mempekerjakan minimal dua persen pegawai dari penyandang disabilitas, serta minimal satu persen bagi sektor swasta.
Akan tetapi, meski sudah ada regulasi, data terbaru BPS di tahun 2023 menunjukkan bahwa jumlah pekerja disabilitas masih rendah, hanya mencapai 763.925 orang atau 0,55 persen dari total tenaga kerja nasional. Angka ini sedikit meningkat dibanding tahun 2022 dengan jumlah 720.748 atau 0,53 persen. Namun, jumlah tersebut masih jauh dari harapan. Sebagian besar penyandang disabilitas bekerja di sektor informal, banyak menjadi wirausaha. Sektor pertanian menjadi penyerap utama pekerja disabilitas, mencerminkan terbatasnya peluang di sektor formal dan industri.
Fakta ini menggambarkan bahwa proporsi disabilitas di dunia kerja masih sangat kecil. Sektor pertanian dan pedesaan masih cukup besar menyerap tenaga kerja disabilitas, mencerminkan ketimpangan di sektor industri perkotaan yang semestinya menawarkan lebih besar peluang aksesibilitas inklusif bagi disabilitas.
Upaya Pemerintah
Pada peringatan Hari Disabilitas Internasional, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa Kementerian Sosial (Kemensos) terus berupaya melakukan pemberdayaan dan rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas. Program pelatihan kerja dan pemberian modal usaha menjadi strategi penting dalam meningkatkan keterampilan dan kemandirian penyandang disabilitas. Kemensos juga sedang mengembangkan fasilitas yang dapat menghubungkan antara pencari kerja disabilitas dan pemberi kerja, sehingga nantinya lebih memudahkan mereka mendapat pekerjaan sesuai potensi penyandang disabilitas.
Selain meningkatkan pemberdayaan bagi penyandang disabilitas, Kemensos telah membantu satu juta lebih penyandang disabilitas untuk mengakses bantuan Program Keluarga Harapan (PKH). Program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) menjangkau 69.835 penyandang disabilitas, guna meningkatkan layanan rehabilitasi dan kemandirian. Selain itu, sebanyak 42.017 penyandang disabilitas telah menikmati Program Permakanan yang menjamin terpenuhinya kebutuhan gizi mereka.
Selain peran pemerintah, dunia usaha mulai menunjukkan langkah nyata dalam mendukung hak penyandang disabilitas. Pada awal 2024, Kementerian Sosial memberikan penghargaan kepada 15 perusahaan yang telah mengambil inisiatif inklusi, termasuk PT BRI, PT BNI, dan PT Buana Esa Nusa Sejahtera. Perusahaan-perusahaan ini tidak hanya membuka peluang berkarier bagi penyandang disabilitas, tetapi juga menginspirasi praktik serupa di sektor usaha lainnya. Kebijakan positif ini merupakan tonggak penting dalam upaya mewujudkan dunia kerja yang lebih adil dan setara bagi penyandang disabilitas.
Penyandang disabilitas bekerja bukan semata untuk memenuhi kebutuhan hidup, tapi juga sebagai bentuk partisipasi sosial yang setara di masyarakat. Dengan bekerja, mereka dapat sepenuhnya meningkatkan keberfungsian sosial dan memperoleh pengakuan eksistensi diri yang bermartabat. Meskipun banyak tantangan, berbagai pihak harus memulai dengan langkah nyata. Dunia usaha yang inklusif sulit diwujudkan apabila tidak ada peran aktif dari pemerintah, dunia usaha dan masyarakat.
Memberikan kesempatan kerja bagi disabilitas bukan hanya soal keadilan dan kesetaraan, tapi juga sebagai penghargaan atas potensi yang mereka miliki. Maka dari itu, mari bersama bergandengan tangan mendobrak stigma, menghapus diskriminasi dan membuka jalan bagi disabilitas menuju peradaban yang lebih inklusif. Selamat Hari Disabilitas Internasional Tahun 2024.