Istilah anakku belahan jiwaku, anakku permata hatiku ternyata bukan menjadi milik semua orang tua. Anak sebagai titipan Tuhan yang harus dijaga dengan sebaik-baiknya justru perlakuan orang tua dan orang terdekatnya tidak demikian adanya. Fenomena tindak kekerasan pada anak makin marak terjadi dan diberitakan pada media massa, baik media massa online maupun media sosial.  Peristiwanya sangat beragam, baru-baru ini gatra.com tanggal 12 Juli 2022 membagi berita kekerasan seksual yang terjadi di Dompu, Nusa Tenggara Barat dimana ayah telah merudapaksa anak kandungnya sendiri. Beberapa waktu yang lalu viral di media sosial, pada kanal You Tube Deddy Corbuzier seorang perempuan yang mengaku telah dirudapaksa oleh gurunya selama bersekolah di sekolah khusus untuk anak tidak mampu bertahun-tahun yang lalu, dan mirisnya peristiwa tersebut terjadi beberapa tahun silam dan baru sekarang berani diungkapkan. Media online Kompas memberitakan seorang anak di Gorontalo disiksa oleh ibu tiri, nenek tiri dan ayah kandungnya hingga meninggal dunia (kompas.com, 22 Juni 2022). Di Tasikmalaya, seorang anak dibully oleh teman-temannya, diminta bersetubuh dengan kucing, hingga anak tersebut mengalami tekanan psikologis dan meninggal dunia (cnnindonesia.com, 22 Juli 2022). Fenomena berita kekerasan yang marak dan tak terbendung ini menjadi persoalan bagi bangsa, apa yang harus dilakukan untuk membendung berbagai peristiwa kekerasan yang dialamatkan kepada anak-anak generasi muda, cikal bakal penerus bangsa ini?

Kementerian Sosial RI memiliki upaya untuk merespon berbagai persoalan sosial di masyarakat. Strategi yang dilakukan dengan mengetahui berbagai kasus permasalahan sosial melalui berita-berita yang telah dibagikan oleh media massa di seluruh Indonesia melalui platform masing-masing, terbanyak adalah media online karena berita yang dibagikan lebih cepat dari media massa lainnya. Berita-berita permasalahan sosial kemudian dipindai oleh tim media monitoring Kementerian Sosial Selanjutnya berita tersebut diteruskan kepada sentra - sentra milik Kementerian Sosial sesuai dengan lokasi terjadinya peristiwa tersebut. Kementerian Sosial memiliki 31 Sentra di seluruh Indonesia dengan salah satu kegiatan melakukan penjangkauan atau respon terhadap kasus yang sudah terjadi di masyarakat dan dilakukan penyelesaian permasalahan serta rencana tindak lanjut.

Analisa deskriptif dilakukan terhadap berita bertema kekerasan dari 33 berita selama bulan Juli yang telah dipindai oleh tim media monitoring Kementerian Sosial sebanyak 33 berita online dan tayangan di media sosial. Berita ini telah ditindaklanjuti oleh Sentra-sentra Kementerian Sosial di seluruh Indonesia menjadi suatu respon kasus untuk ditindaklanjuti. Dari 33 berita yang diakses sepanjang bulan Juli (hingga 25 Juli) terdapat kasus-kasus seperti kebakaran rumah, orang dewasa yang mengalami penyakit berat, lanjut usia yang terlantar atau tidak mampu, anak anak yang memiliki penyakit dan ditemukan isu krusial yaitu berita dengan tema kekerasan terhadap anak sebanyak 4 berita.

Kasus kekerasan pertama sepanjang Juli 2022 terjadi di Kecamatan Sekongkang Kabupaten Sumbawa Barat dan telah dilakukan respon kasus oleh Sentra Paramita Mataram, Lombok Nusa Tenggara Barat. Kasus ini diberitakan di media online barometer.com, pada tanggal 5 Juli 2022, seorang anak usia lima (5) tahun dimasukkan ke dalam karung oleh ayah kandungnya sendiri dengan maksud untuk memberikan hukuman pada anak agar jera. Latar belakang dari keluarga ini cukup memprihatinkan, ayah bekerja serabutan sehingga kurang dapat memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga. Sentra Paramita Mataram, Nusa Tenggara Barat melakukan respon kasus pada tanggal 9 Juli 2022, berkoordinasi dengan aparat desa terkait dalam penyelesaian kasus, kemudian memberikan pengetahuan tentang pengasuhan pola perilaku anak dengan memberikan informasi tentang disiplin positif, memberikan kegiatan rekreatif terhadap anak dengan mengajak anak menggambar. Selain bantuan tersebut diberikan bantuan atensi (Asistensi Rehabilitasi Sosial) berupa makanan bernutrisi, seragam sekolah, peralatan sekolah dan perlengkapan sekolah

Dua kasus kekerasan seksual terhadap anak terjadi di Kalimantan Selatan  telah ditangani oleh Kementerian Sosial melalui Sentra Banjar Baru. Pertama, diberitakan pada tanggal 6 Juli 2022 pada tribunnews.com, anak (LN) usia 16 tahun menjadi korban rudapaksa pamannya, jika tidak bersedia akan diancam keuangan keluarganya tidak akan dibantu. Sentra Banjar Baru kemudian merespon kasus tersebut, mendatangi korban pada tanggal 15 Juli 2022. Intervensi yang dilakukan yaitu advokasi dengan memberikan dukungan moril psikologis dengan intervensi diberikan bantuan atensi berupa sepeda dan perlengkapan sekolah, sementara orang tua korban diberikan bantuan Kewirausahaan. Kedua, diberitakan pada tanggal 17 Juli 2022, pada regionalkompas.com, anak (M) usia 12 tahun, disabilitas intelektual (kesulitan belajar) mengalami rudapaksa oleh tetangganya hingga hamil dan sekarang umur kehamilannya sudah lima (5) bulan. Respon kasus dilakukan pada tanggal 19 Juli 2022 dengan dilakukan advokasi oleh Kementerian Sosial melalui Sentra Banjar Baru bekerjasama dengan Dinas Sosial, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak. Intervensi yang dilakukan adalah hipnoterapi, pemberian nutrisi, pemberian perlengkapan ibu dan bayi (bantuan Atensi).

Kasus ke empat yang ditemukan sepanjang Juli 2022 sebanyak satu (1) kasus kekerasan seksual terjadi di Deli Serdang Sumatera Utara dan telah ditangani oleh Sentra Insyaf  Medan. Kasus ini diberitakan melalui kanal You Tube Kompas TV Medan pada tanggal 15 Juli 2022, seorang anak berusia (N) 4 tahun menjadi korban rudapaksa dan penganiayaan dimana pelakunya adalah paman dan teman pamannya sendiri. Selain dirudapaksa, (N) juga mengalami penganiayaan oleh ibu kandungnya yang merupakan penyalahguna Napza. (N) dianiaya dengan disundut rokok dibagian pinggang. Sentra Insyaf Medan melakukan respon kasus pada tanggal 16 Juli 2022, bekerjasama dengan Dinas Sosial dan Dinas PPA setempat dengan memberikan terapi psikologis (pendampingan dan penanganan psikolog dari Direktorat Anak) setelah sebelumnya korban diberi penanganan medis oleh Rumah Sakit setempat. Sentra Insyaf juga melakukan penanganan terhadap ibu korban, diberikan rehabilitasi. Rencana tindak lanjut adalah memantau terus perkembangan fisik dan mental (N), membantu keluarga korban mengakses fasilitas pendidikan kakak (N) dan memberikan bantuan kewirausahaan untuk ayah korban.

Johan Galtung (Windhu, 1992: 62) dalam Kekuasaan dan Kekerasan, kata kekerasan diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris yaitu Violence yang berasal dari kata latin Vis (daya, kekuatan) dan latus yang berasal dari ferre, membawa yang kemudian berarti membawa kekuatan. Dalam kamus umum Bahasa Indonesia karangan Poerwadarminta, kekerasan diartikan  sebagai “ sifat” atau hal yang keras; kekuatan : paksaan. Sedangkan “paksaan” berarti tekanan, desakan yang keras. Kata-kata ini bersinonim dengan kata “memperkosa” yang berarti menundukkan dengan kekerasan, menggagahi, memaksa dengan kekerasan dan melanggar dengan kekerasan. Kekerasan berarti membawa kekuatan, paksaan dan tekanan. Kekerasan menurut Galtung (Windhu: 1992: 64), akan terjadi bila manusia dipengaruhi sedemikian rupa sehingga realisasi jasmani dan mental aktualnya berada dibawah realisasi potensialnya. Artinya ada sebuah situasi yang menyebabkan segi kemampuan dan potensi individu tidak muncul.

Menurut WHO kekerasan terhadap anak adalah suatu tindakan penganiayaan atau perlakuan salah pada anak dalam bentuk menyakiti fisik, emosional, seksual, melalaikan pengasuhan dan eksploitasi untuk kepentingan komersial yang secara nyata atau pun tidak dapat membahayakan kesehatan, kelangsungan hidup, martabat atau perkembangannya Kekerasan terhadap anak adalah tindak kekerasan secara fisik, seksual, penganiayaan emosional, atau pengabaian terhadap anak. Kekerasan pada anak bisa memunculkan masalah fisik maupun psikologis pada si anak di kemudian harinya. Secara fisik mungkin bisa dilihat dari sekujur tubuhnya ada tanda tanda bekas kekerasan. Secara psikis, anak yang menjadi korban kekerasan dapat mengalami masalah kejiwaan seperti: gangguan stres pasca trauma, depresi, cemas, dan psikotik.

Dari hasil analisa terhadap empat (4) sampel berita kekerasan ini, ditemukan bahwa kekerasan dilakukan oleh orang-orang terdekat dengan korban, seharusnya seorang anak merasa nyaman dengan orang tua, paman, ibu dan orang-orang terdekat lainnya, tetapi justru merekalah yang melakukan tindak kekerasan tersebut. Kedua, kekerasan dilakukan di rumah dan di sekolah, tempat yang seharusnya anak merasa sangat nyaman, menjadi tempat tidak nyaman, tidak aman dan mengerikan. Ketiga, kekerasan dilakukan kepada anak anak atau dibawah umur. Keempat, peristiwa kekerasan yang dialami anak anak ini terjadi pada keluarga dengan permasalahan sosial atau keluarga dengan tingkat ekonomi yang rendah. Kelima, tindak kekerasan dilakukan kepada anak yang memiliki keterbatasan kognitif dan mental, dan anak-anak balita (lima tahun ke bawah). Motif tindak kekerasan seksual dilakukan karena terpaan pornografi yang diterima dan motif tindak kekerasan lainnya adalah emosi yang tinggi dari orang tua (stress), kemungkinan besar karena tekanan ekonomi.

Kekerasan yang terjadi pada anak-anak membawa dampak yang berlipat, karena selain dampak yang sekarang ada, peristiwa ini akan membekas ke dalam ingatan, dan akan mempengaruhi kehidupannya di masa depan apabila  dia beranjak dewasa. Luka emosional akan dirasakan oleh anak-anak yang mendapatkan kekerasan, dan tidak hanya itu, kesehatan mental pun akan terganggu, terjadi trauma dan turunnya performa otak dan lain sebagainya. Masa anak-anak adalah masa pertumbuhan yang tidak boleh diisi dengan sesuatu yang menimbulkan trauma dan dampak negatif di masa depan. Biarkan anak-anak tumbuh dengan rasa aman, tanpa kekerasan.

Kementerian Sosial dalam tindak lanjut respon kasusnya memberikan edukasi kepada orang tua, memberikan perlindungan, rasa aman dan pendampingan bagi anak-anak korban kekerasan, juga terapi oleh pekerja sosial dan psikolog yang ada di Sentra Kementerian Sosial. Bahkan Kementerian Sosial akan merujuk korban kekerasan seksual pada anak tersebut untuk dirawat sementara, dipantau perkembangan fisik dan mental nya di PSAA (Panti Sosial Asuhan Anak) Pemda di wilayah jangkauan sentra tersebut. Kementerian Sosial telah bersinergi dengan stakeholder terkait dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak. Kementerian Sosial berupaya untuk merespon cepat penanganan permasalahan ini.

Tugas memerangi kekerasan pada anak merupakan tugas pentahelix, dilakukan oleh semua unsur dari pemerintah, masyarakat, akademisi, badan usaha, masyarakat atau komunitas dan dunia usaha. Upaya penanganan selain bersifat rehabilitatif juga preventif (pencegahan). Bagaimanapun tindak kekerasan adalah pelanggaran hak asasi manusia dan tidak dapat dibiarkan begitu saja. Edukasi kepada masyarakat sangat diperlukan. Orang tua perlu waspada dan memberikan cukup perhatian terhadap perilaku anaknya, demikian juga dengan lingkungan di sekelilingnya. Media massa juga harus bersinergi dengan masyarakat dan pemerintah, serta memperhatikan etika penulisan berita kekerasan pada anak maupun perempuan, agar obyektif dan tidak melakukan “secondrape” pada pemberitaannya. Dengan disahkannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual  dengan nomor perundangan UU Nomor 12 tahun 2022 semoga dapat menjadi alat hukum untuk dapat menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual secara adil dan memberikan efek jera pada pelaku.

 

Daftar Pustaka

Windhu, Marsana.1992. “Kekuasaan dan Kekerasan Menurut Johan Galtung”.Yogyakarta: Kanisius

https://indonesiabaik.id/motion_grafis/dampak-kekerasan-terhadap-anak diunduh tanggal 27 Juli 2022 pukul 13.13 WIB

https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/34575/1/Sururin-FITK