Kebut 2 Pekan, Kualitas Modul SDM Kesos Dipastikan Tetap Handal
JAKARTA (7 September 2020) - Dampak pandemi juga membawa perubahan
mendasar dalam pengembangan kualitas Sumber Daya Manusia Kesejahteraan Sosial
(SDM Kesos). Kementerian Sosial melakukan penyesuaian modul, agar SDM Kesos
memiliki kesiagaan dan respon cepat menangani dampak bencana.
Hal
ini sejalan dengan arahan Menteri Sosial Juliari P. Batubara agar jajaran
Kemensos bekerja dengan sense of crisis cepat, khususnya menghadapi pandemi.
Untuk
merespon kebutuhan baru, Pusat Pengembangan Profesi Pekerja Sosial dan Penyuluh
Sosial (Pusbangprof Peksos dan Pensos) berkolaborasi dengan berbagai pihak.
Kepala Pusbangprof Peksos dan Pensos Tati Nugrahati menyatakan, pihaknya duduk
bersama sejumlah instansi terkait yang dikenal kredibilitasnya, untuk
merumuskan modul baru.
Mereka
adalah Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (Pusdiklat Kesos),
kalangan Perguruan Tinggi, lembaga sertifikasi pekerja sosial dan praktisi.
“Kami harus melakukan percepatan. Seperti arahan Bapak Mensos, kita harus
merespon cepat, kalau tidak keburu Covidnya sudah selesai. Maka dalam dua
minggu kami berhasil selesaikan modul tersebut,” kata Tati di Jakarta (07/09).
Tati
memastikan, modul baru yang sengaja disiapkan untuk mengatasi dampak COVID-19
ini, bisa dipertanggungjawabkan kehandalannya. “Kami melibatkan pihak-pihak
yang kompetensi tidak perlu diragukan. Tapi tentu saja, modul ini bersifat
dinamis, akan dikaji dan disesuaikan dengan perkembangan dan tantangan yang
akan datang,” katanya.
Perumusan
modul baru diharapkan membantu SDM Kesos mengawal berbagai program bantuan
sosial dalam mengatasi dampak COVID-19. Selain itu, perumusan modul baru juga
sebagai jawaban dari regulasi terkait pembinaan SDM Kesos. UU No. 11 tahun 2009
tentang Kesejahteraan Sosial.
UU
ini mengamanatkan SDM Kesos harus memiliki kualifikasi Pendidikan dan Pelatihan
di bidang kesos serta terampil di bidang pelayanan sosial.
Modul
baru juga disiapkan untuk menjawab keharusan pelaksanaan 20 jam pelajaran
(pelatihan) dalam 1 (satu) tahun untuk ASN sesuai amanat Peraturan Pemerintah
No. 17 tahun 2020 tentang Manajemen ASN.
Atas
ketentuan itu, Pusbangprof Peksos dan Pensos menyelenggarakan
kegiatan
“Bimbingan dan Pemantapan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Penyuluh
Sosial”, di Bandung, yang berakhir Minggu (07/09). Kegiatan ini melibatkan
sebanyak 1.665 ASN peksos dan pensos di seluruh Indonesia baik dari Kemensos,
Kementerian Hukum dan HAM, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan kalangan
rumah sakit.
Penyelenggaraan
dilakukan di empat kota dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Biro
Hubungan Masyarakat
Kementerian
Sosial RI