Kebut 2 Pekan, Kualitas Modul SDM Kesos Dipastikan Tetap Handal

Kebut 2 Pekan, Kualitas Modul SDM Kesos Dipastikan Tetap Handal
Penulis :
Koesworo

JAKARTA (7 September 2020) - Dampak pandemi juga membawa perubahan mendasar dalam pengembangan kualitas Sumber Daya Manusia Kesejahteraan Sosial (SDM Kesos). Kementerian Sosial melakukan penyesuaian modul, agar SDM Kesos memiliki kesiagaan dan respon cepat menangani dampak bencana.

 

Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Sosial Juliari P. Batubara agar jajaran Kemensos bekerja dengan sense of crisis cepat, khususnya menghadapi pandemi.

 

Untuk merespon kebutuhan baru, Pusat Pengembangan Profesi Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial (Pusbangprof Peksos dan Pensos) berkolaborasi dengan berbagai pihak. Kepala Pusbangprof Peksos dan Pensos Tati Nugrahati menyatakan, pihaknya duduk bersama sejumlah instansi terkait yang dikenal kredibilitasnya, untuk merumuskan modul baru.

 

Mereka adalah Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (Pusdiklat Kesos), kalangan Perguruan Tinggi, lembaga sertifikasi pekerja sosial dan praktisi. “Kami harus melakukan percepatan. Seperti arahan Bapak Mensos, kita harus merespon cepat, kalau tidak keburu Covidnya sudah selesai. Maka dalam dua minggu kami berhasil selesaikan modul tersebut,” kata Tati di Jakarta (07/09).

 

Tati memastikan, modul baru yang sengaja disiapkan untuk mengatasi dampak COVID-19 ini, bisa dipertanggungjawabkan kehandalannya. “Kami melibatkan pihak-pihak yang kompetensi tidak perlu diragukan. Tapi tentu saja, modul ini bersifat dinamis, akan dikaji dan disesuaikan dengan perkembangan dan tantangan yang akan datang,” katanya.

 

Perumusan modul baru diharapkan membantu SDM Kesos mengawal berbagai program bantuan sosial dalam mengatasi dampak COVID-19. Selain itu, perumusan modul baru juga sebagai jawaban dari regulasi terkait pembinaan SDM Kesos. UU No. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.

 

UU ini mengamanatkan SDM Kesos harus memiliki kualifikasi Pendidikan dan Pelatihan di bidang kesos serta terampil di bidang pelayanan sosial.

 

Modul baru juga disiapkan untuk menjawab keharusan pelaksanaan 20 jam pelajaran (pelatihan) dalam 1 (satu) tahun untuk ASN sesuai amanat Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2020 tentang Manajemen ASN.

 

Atas ketentuan itu, Pusbangprof Peksos dan Pensos menyelenggarakan

kegiatan “Bimbingan dan Pemantapan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial”, di Bandung, yang berakhir Minggu (07/09). Kegiatan ini melibatkan sebanyak 1.665 ASN peksos dan pensos di seluruh Indonesia baik dari Kemensos, Kementerian Hukum dan HAM, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan kalangan rumah sakit.

 

Penyelenggaraan dilakukan di empat kota dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

 

Biro Hubungan Masyarakat

Kementerian Sosial RI

Bagikan :