Kemenlu Apresiasi Upaya Kemensos dalam Penanganan Anak Korban Kekerasan Fisik Tidak Terdokumentasi dari Malaysia
JAKARTA
(14 Agustus 2022) –
Sebelumnya pada Rabu (13/07), Kementerian Sosial pada UPT Sentra “Handayani”
menerima rujukan anak korban kekerasan fisik tidak terdokumentasi di Malaysia
dari Kementerian Luar Negeri. “A” sempat dirawat di Hospital Muar sejak 30 Mei
2022 sampai dengan 13 Juni 2022 untuk mendapatkan pemulihan luka akibat
penganiayaan oleh Ayah kandung “A”.
Pada
13 Juni 2022, Mahkamah Agung Muar menyerahkan “A” kepada Konsulat Jenderal
Republik Indonesia (KJRI) Johor Baru demi keselamatan dan kesejahteraan anak,
maka "A" dikembalikan atau harus segera dipulangkan ke Indonesia.
Sayangnya, keberadaan Ibu kandung “A” yang merupakan Warga Negara Indonesia
(WNI) tidak diketahui.
Setelah
diserahkan ke Sentra “Handayani” di Jakarta, Kepala Sentra “Handayani”, Romal
Sinaga menyatakan untuk melakukan pemeriksaan psikososial secara komprehensif
bagi “A” dan melakukan pencarian terhadap Ibu kandung dan keluarga “A”.
“Lakukan pencarian terhadap Ibu atau keluarga “A” koordinasi dan kerjasama
dengan Pemerintah Daerah dan lembaga terkait, lindungi “A”, dan penuhi
kebutuhan-kebutuhannya,” pesan Romal.
Hingga
saat ini, tim Sentra “Handayani” telah melakukan pencarian Ibu kandung “A” ke
berbagai daerah, seperti diketahui karena Ibu kandung “A” lahir di Sulawesi
Selatan, maka tim melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah Sulawesi
Tengah, namun belum membuahkan hasil.
Sebelumnya,
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyatakan bahwa Ibu kandung
“A” merupakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) illegal sehingga tidak tercatat
dengan baik pada lembaga yang seharusnya. Selanjutnya, pencarian dilakukan
melalui koordinasi dengan Pemerintah Daerah Batam karena diketahui alamat pada
passport Ibu kandung “A” terletak di wilayah Batam. Namun sayangnya, tidak juga
ditemukan keberadaan Ibu kandung “A”.
Tim
Sentra “Handayani” juga telah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah
Maluku Tengah dikarenakan tim mendapatkan informasi dari pihak imigrasi Batam
bahwa nomor catatan sipil pada akta kelahiran Ibu kandung “A” berada di Maluku
Tengah, namun sayangnya tidak juga membuahkan hasil.
Setelah
tidak menemukan titik terang, tim Sentra “Handayani” melakukan pencarian
melalui media sosial, facebook, instagram, tiktok, dan lainnya. Hingga akhirnya
tim menemukan titik terang yaitu ditemukan seseorang yang mengenal Ibu kandung
“A” dan memberikan nomor telepon yang dapat dihubungi.
Setelah
melalui proses pencarian yang cukup panjang, diketahui bahwa Ibu kandung “A”
masih berada di Johor Baru, namun belum bisa pulang karena terkendala
dokumen-dokumen yang tidak lengkap. KJRI Johor Baru dalam hal ini akan mengawal
dan mencoba membantu memproses dokumen Ibu kandung “A”, agar segera dapat
bertemu dengan anak kandungnya.
Pada
Sabtu (13/08), petugas dari Kementerian Luar Negeri selaku perujuk melakukan
visit ke Sentra “Handayani” sekaligus memantau dan melakukan diskusi dan
koordinasi berkaitan dengan proses penyelesaian kasus “A”. Kementerian Luar
Negeri juga mengapresiasi upaya yang dilakukan tim Sentra “Handayani” hingga memperoleh
informasi berkaitan dengan Ibu kandung “A”. Selanjutnya, akan dilakukan Case
Conference (CC) melibatkan lembaga-lembaga eksternal lainnya untuk
mengetahui perkembangan dan rencana penyelesaian kasus “A” selanjutnya.