Kemensos Bebaskan ODGJ Setelah 24 Tahun Dipasung dan Reunifikasi 3 Penyandang Disabilitas di Pati

Kemensos Bebaskan ODGJ Setelah 24 Tahun Dipasung dan Reunifikasi 3 Penyandang Disabilitas di Pati
Penulis :
Koesworo Setiawan

BANTEN (25 AGUSTUS 2021) - Kementerian Sosial RI melalui Balai Phala Martha Sukabumi membebaskan dari pasungan dua orang warga Kp. Cikamunding ,Desa Cikamunding, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Dua orang yang diduga mengalami gangguan jiwa (ODGJ) tersebut selanjutnya mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Jiwa Bogor. 

Respon cepat ini merupakan tindak lanjut arahan Menteri Sosial Tri Rismaharini agar Balai Kemensos segera merespon informasi tentang permasalahan sosial yang terjadi di tengah masyarakat.

Informasi tentang adanya ODGJ korban pemasungan, diperoleh dari masyarakat yang disampaikan ke Phala Martha. Kepala Balai, Cup Santo menugaskan Tim terjun ke lokasi untuk melakukan asesmen cepat, koordinasi dengan pihak setempat, pembebasan pasung dan evakuasi ke Rumah Sakit Jiwa.
 
ODGJ yang berinisial GI (42 tahun) sudah 24 tahun dalam pasungan dengan kondisi sangat memprihatinkan. Hidup sendiri dengan kurungan berukuran dua kali satu meter, tanpa penerangan dan sangat tidak layak. Tempat tinggal ini lebih mirip dengan kandang. Aktivitas buang air besar dan kecil pun dilakukan di dalam kurungan tersebut.

“Masalah rumah tangga dan kondisi ekonomi yang tidak baik, menjadi pemicu GI mengalami Gangguan kejiwaan. GI pernah berumah tangga namun ditinggal pergi istri tercintanya”, tutur Arinah, adik kandung GI. 

Kakak GI, UP (50 tahun) juga mengalami nasib sama hidup terkurung selama 24 tahun. UP ditempatkan di kamar kecil di dalam berukutan tiga kali lima meter. 

“Setelah GI, UP juga mengalami depresi ukup berat, akibat diceraikan suaminya”, kata Arinah. “Yang dahulu ceria, bisa berkomunikasi dengan orang lain. Sekarang berputar 180 derajat, UP terlihat murung, tanpa ekpresi dari wajahnya. Seolah-olah ingin mencurahkan isi hatinya kepada orang lain”,  kata Arinah.

Pihak keluarga mengaku terpaksa memasung GI dan UP lantaran khawatir bisa membahayakan keselamatan orang lain di sekitarnya. GI dan UP pernah mendapatkan pelayanan medis dari puskesmas. GI pernah diberikan obat, tapi hanya sembuh beberapa saat namun akhirnya kembali berontak, dan menganggu lingkungan. Keluarga tak lagi menggunakan jalur medis karena alasan tidak ada biaya. 

Tim Balai Phala Martha yang dipimpin Umar Khaerudin, Pekerja Sosial Madya memberikan edukasi kepada keluarga dan masyarakat bahwa pemasungan adalah tindakan melanggar HAM. 

Setelah membebaskan dari pasungan,  tim Kementerian Sosial mengevakuasi GI dan UP ke Rumah Sakit Jiwa Bogor untuk mendapatkan perawatan.  Pasca perawatan medis dari Rumah Sakit, untuk memulihkan kondisi kejiwaannya dan mengembalikan fungsi sosialnya, GI dan UP akan menjalani layanan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) di Balai Phala Martha", pungkasnya.

Ma'mun Soleh selaku Kepala Desa Cikamunding sekaligus mewakili keluarga mengucapkan terima kasih banyak kepada Kementerian Sosial melalui Balai Phala Martha yang sudah peduli terhadap warga Desa Cikamunding.

Sementara itu di Pati, Jawa Tengah, Balai Disabilitas Margo Laras mereunifikasi  penerima manfaat asal Cirebon dan Indramayu (6/8). Ada tiga orang penyandang disabilitas mental yang direunifikasi, yakni Adi, reunifikasi ke Desa Kalipasung Kabupaten Cirebon, Angga, reunifikasi ke Desa Dompyong Kulon Kabupaten Cirebon dan Irwanto, reunifikasi ke Indramayu.

Setelah bertemu dengan keluarga, ketiga penerima manfaat diberikan bantuan Atensi. Irwanto dan Angga diberikan dua ekor kambing, dan Adi diberikan jaring karena  ia dan orangtuanya nelayan.

"Terima kasih pak, kami diantar sampai rumah, Balai Margo Laras memberi kami semangat, terima kasih juga sudah diberi dua ekor kambing untuk kami pelihara”, ujar Irwanto

Pemberian bantuan Atensi dilakukan berdasarkan pada asesmen kebutuhan disesuaikan dengan keterampilan PM dan kondisi lingkungan tempat tinggal asal.

Petugas sebelumnya telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Cirebon, Dinas Sosial Kabupaten Indramayu, kemudian dilanjutkan dengan koordinasi dengan Kepala Desa setempat.  

Proses penanganan terhadap penerima manfaat dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan dilakukan rapid test antigen terhadap penerima manfaat, mengenakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. 

Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Sosial RI
Bagikan :