Kemensos Beri Pendampingan Pada Anak Korban Kekerasan Seksual Di Bojonegoro
Penulis :
Anindya Tamara
Penerjemah :
Fia Arista Dewi
BOJONEGORO (1 Maret 2023) - Korban kekerasan seksual, terutama anak di bawah umur, merupakan bagian dari kelompok rentan yang harus mendapatkan perlindungan. Hal ini menjadi salah satu fokus Kementerian Sosial untuk hadir memberikan perlindungan kepada korban maupun keluarga korban.
Seperti kasus yang menimpa FNH (14) di Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur. Ia mengalami kekerasan seksual oleh ayah tirinya hingga hamil tujuh bulan.
Atas arahan Menteri Sosial melalui Sentra Kartini di Temanggung, Kemensos segera merespon cepat kasus tersebut untuk memberikan berbagai bantuan, seperti bantuan pendampingan pemeriksaan kesehatan, pendampingan hukum, pendampingan psikososial bagi korban dan keluarga korban, serta bantuan nutrisi.
Sebagai langkah awal, Kemensos mendampingi korban selama menjalani pemeriksaan kehamilan bersama pekerja sosial dan bidan desa yang akan memantau perkembangan kondisi kesehatan kandungan FNH sampai proses kelahiran. "FNH juga diberikan bantuan tambahan nutrisi, sembako, serta keperluan persalinan dan perlengkapan bayi," kata Kepala Sentra Kartini di Temanggung Iyan Kusmadiana, Selasa (28/2).
Kemensos juga melakukan pendampingan proses hukum untuk korban dengan berkoordinasi dan mengonfirmasi proses hukum bagi pelaku (S) dengan aparat penegak hukum. Setelah melakukan koordinasi, Kemensos akan terus melakukan pengawalan terhadap proses hukum hingga pelaku menerima sanksi hukuman maksimal.
“Kami datang pertama untuk memberikan bantuan dan pendampingan pada anak, selama melakukan pemeriksaan di Kepolisian setempat. Kemudian, juga memastikan bahwa semua dalam kondisi perlindungan anak dan juga pasal yang dikenakan sesuai dengan aturan yang berlaku supaya ada efek jera pada bapak ini (pelaku),” kata Iyan.
Untuk mendukung FNH tetap bersekolah, Kemensos berkoordinasi dengan sekolah FNH untuk tidak mengeluarkan FNH dari sekolah tersebut. Hal itu dilakukan agar FNH, yang saat ini, masih semangat belajar, dapat melanjutkan sekolahnya dari rumah untuk sementara waktu. Kemensos juga memberikan bantuan alat sekolah kepada FNH.
“Kita juga sudah komunikasi dengan sekolah FNH, untuk menjamin tetap sekolah dari rumah. Kemudian juga, nanti kami akan bantu carikan sekolah yang tepat untuk dia ketika sudah lulus. Nah, itu sudah ada jaminannya untuk sekolah," ucap Iyan.
Selain bantuan pendampingan hukum dan pendampingan selama pemeriksaan kesehatan, pendampingan psikososial juga diberikan kepada korban dan keluarga korban. Korban dan ibu korban juga menjalani Tes IQ. Hasilnya,korban dan ibunya terindikasi merupakan disabilitas intelektual lantaran memiliki IQ dengan perhitungan debil yang rendah. Untuk penanganan awal, korban diberikan hypnoterapi, serta dilakukan penguatan dan motivasi kepada keluarga korban.
Iyan mengungkapkan bahwa proses pendampingan kepada FNH dan keluarga masih sangat panjang. Mensos Risma juga memerintahkan agar FNH dan ibunya yang bekerja sebagai asisten rumah tangga untuk segera diberikan bantuan PKH dengan komponen disabilitas.
“Ibu Menteri Sosial juga kan kemarin memerintahkan segera dimasukkan juga PKH untuk disabilitas. Karena ini ibunya disabilitas juga mentalnya, disabilitas intelektual. Dengan demikian, dia nanti bisa mendapatkan perlindungan melalui bantuan sosial, yang jelas setiap bulannya ada. Jadi, masih panjang kasus ini,” kata Iyan.
Kemensos akan terus memonitor kondisi FNH, hingga melahirkan dan akan terus mendampingi proses hukum hingga selesai. Ke depan, Kemensos akan terus memberikan layanan rehabilitasi sosial kepada FNH dan keluarga melalui potensi dan kemampuan yang dimiliki agar dapat diberikan pelatihan vokasional yang sesuai. Diharapkan, FNH dan keluarga dapat meningkatkan taraf hidup mereka dan mandiri secara ekonomi.
Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Sosial RI
Bagikan :