Kemensos Beri Perlindungan Sosial Bagi Pekerja Migran Bermasalah
JAKARTA (12 Juni 2020) - Kementerian Sosial menggandeng Tearfund untuk memberikan perlindungan sosial kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah. Kerja sama dengan lembaga bantuan dan pengembangan berbasis di Teddington, Inggris, ini difasilitasi oleh Biro Perencanaan Kemensos.
Kegiatan ini sejalan dengan arahan Menteri
Sosial Juliari P. Batubara, bahwa penyelenggaraan agenda pembangunan nasional
tidak bisa dilakukan hanya oleh pemerintah. Kemitraan dengan masyarakat termasuk
dengan masyarakat internasional, diperlukan untuk mendorong pelayanan kepada
pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial.
“Implementasi program teknis dengan Direktorat
Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang (RSTS KPO) dengan
Tearfund difokuskan pada perlindungan sosial kepada PMI bermasalah,” kata Kepala Biro Perencanaan
Kemensos Adhy Karyono di Jakarta (11/06).
Implementasi kerja sama dilakukan melalui
Yayasan Rebana selaku mitra lokal Tearfund di Indonesia. Kerja sama teknis ini
merupakan bagian dari Ruang Lingkup Kerja Sama yang termaktub dalam Memorandum
Saling Pengertian (MSP) antara Kementerian Sosial RI dengan Tearfund UK masa
berlaku 2020 - 2023.
“Bantuan diberikan dalam bentuk cash
assistance dan hygiene kit untuk 260
s/d 300 orang PMI bermasalah. Yakni
mereka yang masuk dalam kategori tidak memiliki dokumen resmi, masa berlaku
visa habis/overstay, dan menjadi korban trafficking dan kekerasan,” katanya.
Bantuan kepada PMI bermasalah diberikan berupa
pembagian dan cash assistance melalui seleksi ketat berdasarkan kelompok yang
paling rentan serta setelah melalui survei lokasi.
“Para PMI bermasalah ini ditampung oleh Rumah
Perlindungan Trauma Centre (RPTC) sementara menunggu moda transportasi tersedia
menuju kampung halaman, mengikuti aturan PSBB,” kata Adhy.
Hari ini, bantuan Tahap lll diberikan untuk 86
PMI bermasalah yang dideportasi dari Malaysia dan Tiongkok yang ditampung di
Rumah Perlindungan Trauma Centre (RPTC).
Hadir menyaksikan pemberian bantuan dari
Direktorat Sosial Budaya dan OINB, Kementerian Luar Negeri RI dan Biro Kerja
Sama Teknis Luar Negeri, Kementerian Sekretariat Negara RI selaku perwakilan
dari Tim Perizinan Ormas Asing (TPOA).
Sebelumnya bantuan Tahap I sudah dilaksanakan
pada tanggal 8 Mei 2020 kepada 39 orang, serta tahap II dilaksanakan pada 2
Juni 2020 kepada 23 orang. Sehingga total PMI bermasalah yang sudah mendapatkan
bantuan sebanyak 148 orang.
Dalam rangka memastikan bantuan tepat sasaran,
detil pelaksanaan teknis kegiatan ini dirancang dan didiskusikan secara
hati-hati dan rinci sejak akhir Maret 2020.
Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Sosial RI