Kemensos Berikan Bantuan Korban Kerusuhan Papua
JAYAPURA (10 September 2019) - Kementerian Sosial bergerak cepat merespon bencana sosial yang terjadi di Papua dan Papua Barat, pasca kerusuhan Agustus lalu. Hari ini, Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita mendarat di Jayapura, untuk menyalurkan bantuan.
Total bantuan yang disalurkan Mensos senilai Rp7.300.000.000, masing-masing untuk Provinsi Papua senilai Rp1.210.000.000, dan Provinsi Papua Barat Rp 6.090.000.000.
“Bantuan ini merupakan salah satu wujud kehadiran negara dalam penanganan bencana. Pemerintah dan Kementerian Sosial punya komitmen tinggi bersama-sama dengan masyarakat melakukan upaya-upaya pemulihan pasca bencana sosial yang terjadi di Jayapura, Manokwari, Sorong dan Fakfak,” kata Mensos dalam kegiatan Penyaluran Bantuan Sosial Kepada Korban Bencana Sosial Akibat Kerusuhan di Provinsi Papua dan Papua Barat, di Jayapura, Rabu (10/09/2019).
Lebih terperinci, untuk Provinsi Papua bantuan sebesar Rp1.210.000.000 ditujukan kepada 242 unit usaha di Kota Jayapura masing-masing sebesar Rp5.000.000.
Kemudian untuk Provinsi Papua Barat, bantuan disalurkan kepada 31 unit usaha di Kota Sorong masing-masing sebesar Rp.5.000.000 sehingga total sebesar Rp160.000.000. bantuan juga disalurkan untuk satu orang korban luka di Kota Sorong sebesar Rp5.000.000.
Di Kabupaten Manokwari bantuan diberikan kepada 165 unit usaha masing-masing sebesar Rp5.000.000 sehingga total sebesar Rp825.000.000. Adapun di Kabupaten Fak Fak bantuan disalurkan kepada 1.021 unit usaha dengan masing-masing senilai Rp5.000.000 sehingga total sebesar Rp5.105.000.000.
“Bantuan yang disampaikan tersebut berupa bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP), dan Layanan Dukungan Psikososial,” kata Mensos. Kepada masyarakat, Mensos menyatakan, Presiden Jokowi berharap bantuan pemerintah dapat bermanfaat meringankan beban penderitaan baik kepada korban maupun keluarga korban bencana sosial.
Agus Gumiwang menambahkan, program dan kegiatan Kementerian Sosial dalam penanganan konflik meliputi pencegahan melalui penguatan masyarakat dalam mencegah terjadinya konflik dengan kegiatan Keserasian Sosial dan Kearifan Lokal serta Harmoni Kebangsaan.
“Untuk penanganan kedaruratan dilakukan melalui pelayanan pemenuhan kebutuhan dasar bagi korban terdampak, bantuan santunan korban Luka maupun meninggal dunia sementara pada pemulihan pascakonflik dilakukan melalui bantuan layanan dukungan psikososial, dan bantuan stimulan penguatan usaha ekonomi, serta rekonsiliasi,” kata Mensos.
“Kementerian Sosial juga memastikan akan akses pada program-program perlindungan sosial yang reguler, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) serta bantuan sosial lainnya yang menjadi kewenangan Kementerian Sosial,” kata Mensos.
Mensos menyatakan, penanganan bencana konflik sosial perlu mendapat perhatian khusus dan menyeluruh, serta dilakukan secara professional sistemik dan berkelanjutan dengan sebanyak mungkin melibatkan partisisipasi masyarakat. “Ini untuk menghindari kerugian yang lebih besar dan mencegah agar masalah yang sama tidak terjadi lagi,” katanya.
Mensos menekankan, mencegah dan mengurangi risiko bencana wajib menjadi bagian dari rutinitas masyarakat sehari-hari”. Setidaknya dapat diawali dengan melihat dan mempelajari fakta bencana sosial terutama konflik sosial yang rutin mengancam masyarakat menjadi korban,” katanya.
Mensos mempertanyakan, bagaimana dalam kondisi masyarakat beragam kultur dan semakin terbuka, upaya penanggulangan bencana dapat dilakukan? “Cepat atau lambat, informasi negatif yang diterima secara intens diinternalisasi dan membentuk watak agresif sehingga masyarakat cenderung permisif terhadap tindak kekerasan,” katanya.
Kerusuhan sosial membuat sejumlah warga mengungsi. Dalam catatan Kemensos, di Papua, sebanyak 1.750 orang mengungsi di Lantamal X Jayapura, 350 orang di Pulau Kosong Jayapura, dan 200 orang di depan Pelabuhan Jayapura. Kemudian tercatat sebanyak 242 tempat usaha rusak.
Di Kota Sorong, sebanyak tujuh rumah, dan 31 Unit Tempat Usaha rusak. Kerusakan juga terjadi pada fasilitas umum seperti pasar; rumah dewan adat; kantor dan fasilitas bank, angkutan kota, dan sebagainya.
Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Sosial RI