Kemensos Berikan Penanganan 202 Orang PMI di Kamboja, Terduga Korban TPPO
JAKARTA (22 Agustus 2022) – Kementerian Sosial RI melalui Direktorat Rehabilitasi Sosial
Korban Bencana dan Kedaruratan (KBK) dan RPTC Mulya Jaya, melakukan pendampingan bagi Warga Negara Indonesia yang diduga menjadi korban TPPO
(Tindak Pidana Perdagangan Orang) di Kamboja.
Pekerja Migran Indonesia (PMI) saat ini yang terdata
dari KBRI Phnom Penh ada 202 orang. 189 orang laki-laki, 13 orang perempuan.
Masing- masing PMI tersebar dari daerah dan kota yang ada di Indonesia. Ada
yang berasal dari Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jakarta, Kalimantan Barat,
Bali, Riau, Kepulauan Riau, Banten, Lampung, Sumatera Barat, dan sebagian besar
merupakan WNI/PMIB asal Sumatera Utara dengan jumlah 113 orang.
Pemulangan PMI dari Kamboja
ini dilakukan dengan 2 kali gelombang. Gelombang pertama sudah di lakukan pada
tanggal 5 Agustus 2022, dengan 12 (dua belas) Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB) yang diterbangkan
langsung dari Bandara Phnom Penh, Kamboja, sedangkan gelombang kedua dilakukan
pada hari ini tanggal 22 Agustus 2022 dengan pesawat Lion Air dari Phom Penh,
Kamboja yang akan tiba sekitar pukul 18.05 di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang
Banten.
Putra selaku perwakilan
dari Badan Pelindungan Pegawai Migran Indonesia (BP2MI) Kota Serang menerangkan
bahwa awalnya para PMI ini terdeteksi dari Kamboja melalui media sosial ,
dimana beberapa dari mereka membuat konten yang berisikan konten
"Pulangkan Kami" Sontak saja hal ini menarik perhatian
seluruh kalangan Pemerintah, untuk menggali informasi terkait ada berapa banyak
Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tergabung, bagaimana bisa sampai sana, dan
siapa yang mengorganisir.
Adanya kerjasama yang kuat
dan bersinergi antara Kementerian Sosial, BP2MI, Kementerian Luar Negeri,
Bareskrim, hingga akhirnya bisa mengungkap jumlah orang yang tergabung dan
memulangkan PMIB di Kamboja ke Indonesia. Kementerian Sosial dan
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dalam hal ini melakukan
penanganan kepada 202 orang WNI yang tiba di Indonesia, yakni dengan
memfasilitasi penjemputan transportasi dari Bandara Soekarno Hatta dan
diakomodir di Wisma Kemayoran, dikarenakan tidak tersedianya kamar bagi 202
orang di RPTC Mulya Jaya.
Proses selanjutnya, sebelum
pemberangkatan para imigran ini ke wisma, mereka dibagi menjadi beberapa
kelompok yang di beri name tag berwarna, lalu di bawa ke Wisma
Kemayoran untuk di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) selama kurang lebih 4 hari.
Diikuti dengan asesmen lebih lanjut dari Bareskrim.
Selanjutnya Kementerian
Sosial melalui RPTC Mulya Jaya akan melakukan rehabilitasi sosial dengan
asesmen komprehensif terhadap para PMI, mengidentifikasi korban, serta
memastikan perlindungan terhadap korban, sebelum akhirnya mereka dipulangkan ke
kampung halaman masing-masing.
Putra juga
menyampaikan bahwa kebanyakan kasus PMI ini terkait dengan penipuan pekerja di
luar negeri dengan modus-modus yang dilakukan yaitu diiming - imingi gaji yang
besar dan pekerjaan yang layak. Namun beberapa kasus juga di temui, PMI disana tergabung
dalam judi demi mendapatkan uang yang instan karena keterbatasan ekonomi.
Hal selaras juga
diungkapkan oleh Masud Muhammad selaku Petugas Imigrasi Bandara Soekarno Hatta,
bahwa imigran yang di deportasi secara diplomatik ini, bahwa orang-orang indonesia
yang di Kamboja ini punya peran ilegal disana. Mereka merupakan pekerja
operasional seperti halnya judi.
Informasi tambahan juga
dari Putra bahwa yang menjadi sindikat disana bukan hanya sekedar orang umum,
melainkan ada beberapa aparat juga yang menjadi komplotan seperti halnya
marketing dalam kasus perdagangan orang ini.
Melihat banyaknya jumlah WNI/PMI yang telah diberangkatkan ke luar negeri tanpa prosedur resmi dan rentan terhadap eksploitasi dan bentuk kekerasan lainnya seperti yang terjadi saat ini, sangat menjadi perhatian ibu Menteri Sosial. Ibu Tri Rismaharini memberikan program pemberdayaan untuk para WNI/PMI karena beliau memberikan perhatian khusus terhadap pemberdayaan, dengan tujuan agar masyarakat indonesia tidak lagi menjadi pekerja di luar negeri.