Kemensos Berikan Pendampingan Siswi Korban Kekerasan Seksual di Jombang

Kemensos Berikan Pendampingan Siswi Korban Kekerasan Seksual di Jombang
Penulis :
Koesworo Setiawan

JOMBANG (05 Desember 2021) - Atas arahan Menteri Sosial Tri Rismaharini, Plt Dirjen Rehsos Harry Hikmat menemui langsung MR (12) korban kekerasan seksual di Kabupaten Jombang. Siswi Kelas 1 SMP ini menjadi korban perkosaan oleh tetangganya sendiri. 

Dalam kunjungannya, Harry Hikmat menyerahkan bantuan untuk menguatkan kondisi fisik dan psikologis MR. “Melalui Balai Besar Soeharso Solo dan Balai Antasena Magelang, Kemensos memberikan motivasi dan penguatan bagi anak dan orangtua,” kata Harry (05/12). 

Pendampingan juga telah dilakukan oleh Dinas PPA dan Dinas Sosial. Korban kini tengah hamil usia 7 bulan. 

Kegiatan MR sehari hari hanya di dalam rumah, menarik diri karena kurang percaya diri untuk bertemu orang lain di luar rumah. Keluarga berusaha memberikan dukungan emosional MR saat ini. 

“Selama berbincang dengan MR, dalam kondisi sehat. Ia masih sangat bersemangat untuk bisa belajar. Ketika ditanya apa keinginan MR dijawab 'ingin sekolah lagi',” katanya.

MR memiliki semangat tinggi untuk bisa kembali sekolah lagi. Saat ini MR masih aktif bersekolah dan pihak sekolah memberikan keringanan untuk MR tetap melakukan kegiatan belajar melalui daring.

Pada saat kunjungan, Harry menyerahkan Bantuan Atensi berupa makanan bergizi, susu, vitamin, perlengkapan tidur, peralatan pendukung sekolah berupa telepon genggam android, serta biaya perawatan kehamilan. 

Menghadapi kondisi saat ini, MR tetap aktif mengikuti kegiatan belajar melalui daring dengan meminjam HP kakaknya. “Dengan bantuan telepon genggam, diharapkkan MR bisa semakin semangat menuntut ilmu,” kata Harry.

Pendampingan untuk akses kesehatan telah di lakukan oleh dinas terkait, kontrol kesehatan telah rutin dilakukan dengan pendampingan dari Puskemas dan RSUD Jombang serta RS Dr. Sutomo Surabaya.

Pelaku sudah ditangkap dan sudah dilaksanakan sidang perkara. Kasus ini sudah masuk pengadilan dan dalam proses menunggu sidang putusan Pengadilan Negeri Jombang. 

Pelaku dituntut jaksa 12 tahun kurungan subsider Rp600 juta. Hari Selasa (07/12) mendatang akan dilaksanakan sidang dengan agenda pembacaan putusan. 

Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Sosial RI

Bagikan :