Kemensos Berikan Pendampingan, Perlindungan dan Pemberdayaan bagi PMIB
JAKARTA
(4 Agustus 2022) –
Kementerian Sosial RI melalui Direktorat Rehabilitasi Sosial Korban Bencana dan
Kedaruratan (KBK) dan Sentra Mulya Jaya Jakarta memberikan pendampingan, perlindungan dan pemberdayaan bagi Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB)
dari Malaysia.
Pemulangan
PMIB dari Malaysia pada 4 Agustus 2022, mereka akan diterbangkan langsung dari
Bandara Kuala Lumpur Malaysia menuju Bandara Soekarno Hatta Tangerang.
Selanjutnya mereka akan dikirim ke Wisma karantina atau Rumah Sakit Rujukan,
serta memastikan agar WNI/PMIB yang sakit keras dapat segera dievakuasi dengan
ke Rumah Sakit rujukan untuk mendapatkan perawatan khusus dan pemberian vaksin bagi para PMIB yang belum
memperoleh vaksin.
Ketut
Supena, Plt. Direktur Korban Bencana dan Kedaruratan (KBK) menyampaikan bahwa
Kementerian Sosial bersama Kementerian Luar Negeri, Kemenko PMK, Kementerian
Perekonomian, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), dan beberapa
dari satgas (satuan tugas) akan menerima Pekerja Migran Indonesia
Bermasalah (PMIB) di Malaysia sebanyak 192 orang.
Sesuai
arahan Menteri Sosial Tri Rismaharini yang
berkomitmen terhadap saudara-saudari migran bermasalah,
terutama kelompok yang rentan, harus benar-benar dipastikan agar sesampainya
mereka di Indonesia, mendapat layanan pendampingan, perlindungan, dan
pemberdayaan sampai mereka kembali ke rumahnya masing masing.
“Sesampai
di Indonesia 192 orang PMIB akan di bawa ke Wisma Atlit, selanjutnya akan
dilakukan asesmen, bersama tim dari Kementerian Sosial untuk menggali potensi
dari masing-masing saudara kita. sehingga akan diberikan intervensi pemecahan
masalah sehingga mengurangi minat saudara-saudara kita untuk kembali ke luar
negeri guna mencari nafkah,” kata Ketut.
“Harapannya
untuk para PMIB tidak mencari lagi mencari pekerjaan di luar negeri karena akan
menghadapi tantangan yang sangat besar, dan saatu solusi yang dilakukan
Kemensos dengan memberikan pemberdayaan kepada mereka. Ini sudah terbukti
banyak yang di berikan usaha oleh Ibu Mentri Sosial, sehingga akan mendapatkan
penghasilan kepada PMIB tersebut,” tambahnya lagi
Yudi
Ardian, Kepala Subdirektorat Wilayah Asia Tenggara Kementerian Luar Negeri
menyampaikan bahwa Kemenlu memfasilitasi ketibaan 192 orang deportan warga negara
Indonesia dari Malaysia. "Mereka merupakan pekerja migran Indonesia yang
bermasalah di Malaysia sehingga di deportasi namun mengalami antrian di
imigrasi Malaysia, oleh karena itu kita lakukan percepatan pemulangan untuk
mereka terlebih bagi mereka yang masuk ke dalam kelompok rentan,” kata Yudi.
Pemulangan
ini tidak bisa dikerjakan oleh Kementrian atau Lembaga masing-masing tapi harus
ada kolaborasi. Mulai dari penangan sejak awal di luar negeri, transportasi
dengan pesawat di Bandara Soeta. Kemudian dari ketibaannya di Bandara Soeta
sampai diantar kekampung halamannya masing-masing. Jadi ada proses yang
menyeluruh yang menjadikan itu sebagai langkah nyata dari kehadiran negara
dalam melakukan perlindungan bagi warga negara Indonesia yang ada di luar negeri.
Yudi
juga mengungkapkan penyebab utama mereka di deportasi karena mereka melanggar
hukum di Malaysia. Jadi ada yang melanggar izin tinggal atau masuk ke Malaysia
tanpa izin. Ada juga yang melakukan tindakan kriminal, kemudian menempuh proses
hukum di Malaysia, di penjara setelah penjaranya selesai di pindahkan ke
detensi imigrasi untuk proses pengusiran atau deportasi.
Harapan
Kemenlu semoga semakin menurun jumlah PMIB yang tinggal tanpa dokumen atau
illegal keberadaannya diluar negeri. Karena dengan mereka ilegal akan mempunyai
resiko hukum, keamanan, kekerasan, eksploitasi yang kita tidak bisa lindungi.
“Jadi kita menghimbau seluruh masyarakat Indonesia yang ingin melakukan
perjalanan ke luar negeri, maka pilihlah koridor imigrasi yang resmi. Insyaallah
kalau secara legal, resiko-resiko tadi bisa kita minimalisir," ungkas Yudi.
Keinginan
yang sama juga disampaikan oleh Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran
Indoneisa (BP2MI), Benny Rhamdani, bahwa Ibu Menteri Sosial sudah menginisiasi pelayanan terhadap para PMIB yang dideportasi dari luar
negeri, atau yang hasil pencegahan sebelum mereka berangkat yang kemudian akan
diberikan program oleh Kementrian Sosial tentang pemberdayaan ekonomi bagi
keluarga.
“Harapannya
program imigran, secara prinsip akan mendorong penempatan sektor formal,
kemudian menekan sektor informal, selain menggalakkan informasi secara aktif
tenang imigrasi aman. Tapi disisi lain praktek penempatan ilegal terus
berjalan. Jadi ini bisnis yang di kendalikan oleh mafia terhadap mereka yang
deportan ilegal, kita arahkan bahkan tidak lagi berfikir untuk berangkat ke
luar negeri,” harap Benny.
Syamsuriah
(43) adalah PMIB yang mempunyai Balita 6 bulan yang kadang mendapatkan makanan
untuk bayinya basi, dan setiap hari hanya diberikan makan ikan rebus dan tidak
bisa keluar dari penampungan, dan ia sangat sedih karena suaminya belum bias
kembali ke Indonesia bersamanya karena masih dalam penjara.
“Semoga
bisa segera menyusul pulang, “Tolong Bu,” ungkapnya dengan sedih, dan ia
berharap semoga teman-teman jangan sampai mengalami hal seperti ini, tidak usah
bekerja di Malaysia, lebih baik kerja di negara sendiri,” harap Syamsuriah