Kemensos Berikan Pendampingan, Perlindungan dan Pemberdayaan bagi PMIB

Kemensos Berikan Pendampingan, Perlindungan dan Pemberdayaan bagi PMIB
Penulis :
Humas Ditjen Rehabilitasi Sosial
Editor :
David Myoga
Penerjemah :
Karlina Irsalyana

JAKARTA (4 Agustus 2022) – Kementerian Sosial RI melalui Direktorat Rehabilitasi Sosial Korban Bencana dan Kedaruratan (KBK) dan Sentra Mulya Jaya Jakarta memberikan pendampingan, perlindungan dan pemberdayaan bagi Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB) dari Malaysia.

Pemulangan PMIB dari Malaysia pada 4 Agustus 2022, mereka akan diterbangkan langsung dari Bandara Kuala Lumpur Malaysia menuju Bandara Soekarno Hatta Tangerang. Selanjutnya mereka akan dikirim ke Wisma karantina atau Rumah Sakit Rujukan, serta memastikan agar WNI/PMIB yang sakit keras dapat segera dievakuasi dengan ke Rumah Sakit rujukan untuk mendapatkan perawatan khusus dan  pemberian vaksin bagi para PMIB yang belum memperoleh vaksin.

Ketut Supena, Plt. Direktur Korban Bencana dan Kedaruratan (KBK) menyampaikan bahwa Kementerian Sosial bersama Kementerian Luar Negeri, Kemenko PMK, Kementerian Perekonomian, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), dan beberapa dari satgas (satuan tugas) akan menerima Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB) di Malaysia sebanyak 192 orang.

Sesuai arahan Menteri Sosial Tri Rismaharini yang  berkomitmen terhadap saudara-saudari migran bermasalah, terutama kelompok yang rentan, harus benar-benar dipastikan agar sesampainya mereka di Indonesia, mendapat layanan pendampingan, perlindungan, dan pemberdayaan sampai mereka kembali ke rumahnya masing masing.

“Sesampai di Indonesia 192 orang PMIB akan di bawa ke Wisma Atlit, selanjutnya akan dilakukan asesmen, bersama tim dari Kementerian Sosial untuk menggali potensi dari masing-masing saudara kita. sehingga akan diberikan intervensi pemecahan masalah sehingga mengurangi minat saudara-saudara kita untuk kembali ke luar negeri  guna mencari nafkah,” kata Ketut.

“Harapannya untuk para PMIB tidak mencari lagi mencari pekerjaan di luar negeri karena akan menghadapi tantangan yang sangat besar, dan saatu solusi yang dilakukan Kemensos dengan memberikan pemberdayaan kepada mereka. Ini sudah terbukti banyak yang di berikan usaha oleh Ibu Mentri Sosial, sehingga akan mendapatkan penghasilan kepada PMIB tersebut,” tambahnya lagi

Yudi Ardian, Kepala Subdirektorat Wilayah Asia Tenggara Kementerian Luar Negeri menyampaikan bahwa Kemenlu memfasilitasi  ketibaan 192 orang deportan warga negara Indonesia dari Malaysia. "Mereka merupakan pekerja migran Indonesia yang bermasalah di Malaysia sehingga di deportasi namun mengalami antrian di imigrasi Malaysia, oleh karena itu kita lakukan percepatan pemulangan untuk mereka terlebih bagi mereka yang masuk ke dalam kelompok rentan,” kata Yudi.

Pemulangan ini tidak bisa dikerjakan oleh Kementrian atau Lembaga masing-masing tapi harus ada kolaborasi. Mulai dari penangan sejak awal di luar negeri, transportasi dengan pesawat di Bandara Soeta. Kemudian dari ketibaannya di Bandara Soeta sampai diantar kekampung halamannya masing-masing. Jadi ada proses yang menyeluruh yang menjadikan itu sebagai langkah nyata dari kehadiran negara dalam melakukan perlindungan bagi warga negara Indonesia yang ada di luar negeri.

Yudi juga mengungkapkan penyebab utama mereka di deportasi karena mereka melanggar hukum di Malaysia. Jadi ada yang melanggar izin tinggal atau masuk ke Malaysia tanpa izin. Ada juga yang melakukan tindakan kriminal, kemudian menempuh proses hukum di Malaysia, di penjara setelah penjaranya selesai di pindahkan ke detensi imigrasi untuk proses pengusiran atau deportasi.

Harapan Kemenlu semoga semakin menurun jumlah PMIB yang tinggal tanpa dokumen atau illegal keberadaannya diluar negeri. Karena dengan mereka ilegal akan mempunyai resiko hukum, keamanan, kekerasan, eksploitasi yang kita tidak bisa lindungi. “Jadi kita menghimbau seluruh masyarakat Indonesia yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri, maka pilihlah koridor imigrasi yang resmi. Insyaallah kalau secara legal, resiko-resiko tadi bisa kita minimalisir," ungkas Yudi.

Keinginan yang sama juga disampaikan oleh Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indoneisa (BP2MI), Benny Rhamdani, bahwa Ibu Menteri Sosial sudah menginisiasi pelayanan  terhadap para PMIB yang dideportasi dari luar negeri, atau yang hasil pencegahan sebelum mereka berangkat yang kemudian akan diberikan program oleh Kementrian Sosial tentang pemberdayaan ekonomi bagi keluarga.

“Harapannya program imigran, secara prinsip akan mendorong penempatan sektor formal, kemudian menekan sektor informal, selain menggalakkan informasi secara aktif tenang imigrasi aman. Tapi disisi lain praktek penempatan ilegal terus berjalan. Jadi ini bisnis yang di kendalikan oleh mafia terhadap mereka yang deportan ilegal, kita arahkan bahkan tidak lagi berfikir untuk berangkat ke luar negeri,” harap Benny.

Syamsuriah (43) adalah PMIB yang mempunyai Balita 6 bulan yang kadang mendapatkan makanan untuk bayinya basi, dan setiap hari hanya diberikan makan ikan rebus dan tidak bisa keluar dari penampungan, dan ia sangat sedih karena suaminya belum bias kembali ke Indonesia bersamanya karena masih dalam penjara.

“Semoga bisa segera menyusul pulang, “Tolong Bu,” ungkapnya dengan sedih, dan ia berharap semoga teman-teman jangan sampai mengalami hal seperti ini, tidak usah bekerja di Malaysia, lebih baik kerja di negara sendiri,” harap Syamsuriah 

Bagikan :