Kemensos Berikan Santunan Rp15 Juta bagi Keluarga Korban COVID-19

  • Kemensos Berikan Santunan Rp15 Juta bagi Keluarga Korban COVID-19
  • 15850457398238
  • 15850457398107
  • 15850457391922
  • 15850449483930

Penulis :
Adi Nurachman
Editor :
Intan Qonita N
Penerjemah :
Lingga Novianto; Karlina Irsalyana

JAKARTA (24 Maret 2020) - Mewakili Menteri Sosial RI Juliari P Batubara, Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin (Dirjen PFM) Asep Sasa Purnama menyampaikan mengenai santunan kematian sebesar Rp15 juta bagi keluarga korban COVID-19.

Disampaikan oleh Dirjen PFM bahwa hal tersebut dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai bentuk pehatian dan bela sungkawa dari negara untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dikarenakan COVID-19. “Untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, Kementerian Sosial memberikan santunan kematian kepada ahli waris sebesar Rp15juta per orang yang meninggal sebagai bentuk perhatian dan bela sungkawa dari negara,” kata Dirjen PFM pada siaran live streaming yang diselenggarakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Dirjen PFM menjelaskan bahwa untuk pemberian santunan tersebut, saat ini sedang dilakukan verifikasi mengenai data keluarga yang meninggal dunia dikarenakan COVID-19. “Saat ini sedang dilakukan verifikasi yang keluarganya meninggal dunia karena COVID-19,” jelas Dirjen PFM.

Pemberian santunan dari Kemensos tersebut merupakan salah satu hal yang disampaikan pada siaran live streaming yang dilakukan BNPB terkait informasi jaring pengaman sosial (social safety net) dalam penanganan COVID-19. Beberapa hal lainnya yang disampaikan oleh Dirjen PFM yaitu peningkatkan nilai bantuan Program Sembako, percepatan bantuan program keluarga harapan (PKH), dan kesiapan Cadangan Beras Pemerintah (CBP).

Terkait dengan peningkatan nilai bantuan Program Sembako bagi 15,2 juta keluarga penerima manfaat (KPM) yang sebelumnya sebesar Rp150.000/bulan/KPM pada bulan Januari dan Februari, saat ini nilai bantuan tersebut meningkat menjadi Rp200.000/bulan/KPM selama periode Maret hingga Agustus 2020. “Meningkatkan nilai bantuan program Sembako yang menyasar 15,2 juta Keluarga Penerima Manfaat atau KPM, semula sebesar Rp150 ribu per bulan per KPM menjadi Rp200 ribu per bulan per kpm selama enam bulan, dari bulan Maret sampai dengan Agustus 2020 ini,” ungkap Dirjen PFM.

Kemudian Dirjen PFM menjelaskan terkait percepatan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) bagi 10 juta KPM tahap kedua dan ketiga untuk menyikapi masa tanggap darurat agar KPM PKH mendapatkan manfaat ganda. “Percepatan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) bagi 10 juta KPM tahap kedua yang seharusnya disalurkan bulan April, menjadi pertengahan bulan Maret ini. Selanjutnya tahap ketiga yang seharusnya disalurkan pada bulan Juli menjadi bulan April nanti dan disalurkan perbulan yang semula pertiga bulan, sehingga di masa tanggap darurat KPM PKH mendapatkan manfaat ganda,” terang Dirjen PFM.

Mengenai CBP, Dirjen PFM menyampaikan bahwa pemerintah sudah menyiapkannya untuk digunakan kepala daerah di seluruh daerah yang terdampak COVID-19 agar kebutuhan pangan keluarga miskin dan rentan yang mengalami kesulitan dalam memenuhi nafkah tetap terpenuhi. “Kementerian Sosial Republik Indonesia telah mengirimkan surat edaran kepada gubernur dan para bupati atau walikota untuk menggunakan CBP sesuai kewenangannya dan apabila kurang dapat mengusulkan tambahannya ke Menteri Sosial Republik Indonesia,” imbuh Dirjen PFM.

Sebagai penutup, Dirjen PFM menyampaikan bahwa Kemensos juga memberikan dukungan terhadap upaya gugus tugas untuk membantu kebutuhan Alat Pelindung Diri (APD) masyarakat dan petugas. Ia juga menyampaikan Kemensos berharap tantangan COVID-19 ini bisa cepat dilalui sehingga kehidupan bisa kembali normal dan bisa maju seperti yang diharapkan.

Bagikan :