Kemensos Dampingi dan Berikan Konseling kepada Anak Berhadapan Hukum

Kemensos Dampingi dan Berikan Konseling kepada Anak Berhadapan Hukum
Penulis :
Humas Balai Mahatmiya Bali
Editor :
Annisa YH
Penerjemah :
Karlina Irsalyana

BANGLI (3 Juni 2021) - Kementerian Sosial melalui Balai Mahatmiya Bali menerima laporan dari Dinas Sosial Kabupaten Bangli terkait kasus pencurian yang melibatkan Anak Berhadapan Hukum (ABH), DD (14). Kasus pencurian terjadi di empat wilayah, yaitu di Kabupaten Karangasem, Bangli, Tabanan dan Gianyar dengan sembilan Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Berdasarkan arahan Kepala Balai, Sutiono, Balai Mahatmiya menurunkan Tim Respon Kasus yang terdiri dari Kepala Seksi Layanan Rehabilitasi Sosial, Herlin Wahyuni Hidayat dan Pekerja Sosial, Ni Putu Esti untuk segera merespon kasus pencurian ini. 

"Tolong lakukan asesmen terhadap anak, dampingi, berikan penguatan, dan cari tahu mengenai kebutuhan dan hak-haknya," kata Sutiono.

Setelah melakukan koordinasi, Tim Respon Kasus Balai Mahatmiya beserta Dinas Sosial Kabupaten Bangli dan Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) berangkat menuju Pesraman Gurukula tempat dimana "DD" menjalani proses hukum. 

Kasus berawal sejak September 2020, kakak "DD" yang berinisial DA (22) mengeluh di depan "DD" karena tidak memiliki cukup uang untuk persiapan persalinan sang istri. 

Awalnya, "DA" menolak ajakan "DD" untuk melakukan pencurian, namun karena sudah terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) semenjak pandemi Covid-19 dan tidak mempunyai penghasilan tetap untuk mendapat biaya persalinan, akhirnya "DA" menyetujui ajakan "DD" untuk mencuri sepeda motor. Mereka kemudian berkeliling ke sejumlah daerah menggunakan motor milik "DA".

Pada Jumat (25/09/2020), sekitar pukul 00.00 WITA mereka berkeliling di Jalan Raya Suter, Kec Kintamani. Disana mereka mencuri sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan di depan rumah warga. Mereka membuka kunci sepeda motor dengan menggunakan obeng kemudian menghidupkannya dengan cara menyambung aliran listrik dari rangkaian kabel yang sudah terbongkar. Setelah berhasil dihidupkan, sepeda motor itu kemudian disimpan di sebuah kandang sapi di daerah LC Subak Aya, Bangli, karena mogok.

Berselang dua jam setelahnya, sekitar pukul 03.00 WITA mereka mencuri kembali mencuri sebuah motor di sebuah garasi milik warga setempat yang ada di banjar Metra Kelod, Desa Yangapi, Kecamatan Tembuku. Sepeda motor tersebut tak bisa dihidupkan, akhirnya "DD" dan "DA" mendorong sepeda motor itu hingga tiba di sebuah bengkel di Desa Demulih sekitar pukul 07.00 WITA.

Tak sampai situ, pada aksi pencurian sepeda motor yang kesembilan kalinya, kakak beradik ini dipergoki warga saat akan melakukan aksi pencurian di sekitar wilayah Kabupaten Karangasem. 

Setelah Polisi melakukan pengusutan atas kasus tersebut, didapati informasi bahwa mereka telah melakukan pencurian di sembilan wilayah. Aksi pencurian sepeda motor ini mereka lakukan dalam kurun waktu satu bulan.

Hasil asesmen Tim Respon Kasus, diketahui bahawa "DD" dan "DA" melakukan sembilan kali aksi pencurian di 4 Kabupaten yakni Kabupaten Karangasem, Kabupaten Bangli, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Gianyar.

 Proses hukum yang dijalani oleh "DD" masih bergulir. Menurut Aparat Penegak Hukum (APH) pada keempat Kabupaten, diversi (red: pengalihan proses hukum diluar proses persidangan) hanya bisa dilakukan sebanyak 1 kali karena sembilan aksi pencurian dianggap kasus berulang. 

Saat ini, "DD" telah mendapatkan penetapan hasil diversi atas aksi pencuriannya di Kabupaten Karangasem. Hasil diversi tersebut menyatakan bahwa "DD" mengikuti pendidikan dan pelatihan keterampilan di Pasraman Gurukula di Kabupaten Bangli.

Sementara untuk wilayah kedua yakni di Kabupaten Bangli, "DD" memperoleh putusan hasil sidang yakni mengikuti pendidikan dan pelatihan di Pasraman Gurukula Kabupaten Bangli. Pasraman merupakan salah satu tempat anak-anak yang berasal dari kalangan keluarga tidak mampu dari segi ekonomi, tetapi memiliki kemauan untuk belajar.

Selanjutnya untuk wilayah ketiga dan keempat di Kabupaten Tabanan dan Gianyar, masih menunggu jadwal pelaksanaan persidangan. Sementara menunggu proses persidangan "DD" dititipkan di Pasraman Gurukula. Selama berada di Pasraman "DD" mengikuti pendidikan dan mengikuti pelatihan yang diminati. "DD" telah mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS), sedangkan keluarga "DD" merupakan peneriman bantuan pada Program Keluarga Harapan (PKH).

Selama melakukan pendampingan, Tim Respon Kasus Balai Mahatmiya melakukan konseling bagi "DD". Tim juga memastikan kesiapan dan kondisi psikologis anak yang harus menempuh tiga kali proses persidangan atas kasus pencurian ini. 

"Kita harus mengedepankan bagaimana kebutuhan dasarnya terpenuhi, baik itu pendidikan maupun kesehatan mental anak. Kalau tidak kita selesaikan bersama, bagaimana masa depannya," ungkap Herlin.

Herlin juga menyarankan untuk mengajak semua pihak untuk duduk bersama mencari jalan keluar yang terbaik untuk "DD". 

"Kita juga harus memikirkan psikologis anak dalam menajalani proses persidangan. Mari kita berdiskusi dan menganalisa bersama dengan pihak terkait seperti Dinas Sosial, Pembimbing Kemasyarakatan Badan Pemasyarakatan (PK Bapas), Kejaksaan, Gurukula Dinas Pendidikan dan pihak terkait lainnya untuk memberikan yang terbaik untuk "DD", tambahnya.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bangli, I Wayan Karmawan yang terlibat dari awal penyelesaian kasus "DDl menyambut baik upaya yang dilakukan oleh Balai Mahatmiya sebagai perwakilan dari Kementerian Sosial. Ia pun berharap, Balai Mahatmiya dapat membantu dalam melakukan mediasi atas kasus ini. 

"Bantuan dari semua pihak sangat kita butuhkan demi masa depan "DD", dengan keterlibatan dari pihak Kementerian Sosial, semoga ada titik temu yang terbaik untuk DD," tutur I Wayan Karmawan.

Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Pasraman Gurukula, I  Wayan Arsada. Ia menginginkan agar "DD" menjalani putusan persidangan selanjutnya di Pasraman Gurukula. "Disini kami memiliki sekolah jenjang SMP dan SMA untuk keberlanjutan pendidikan "DD". Saya berkeinginan semua pihak bisa memberikan solusi pendidikan yang terbaik selama ia menjalani proses peradilan," jelasnya.

Selanjutnya, Balai Mahatmiya juga akan terus melakukan pendampingan dan konseling bagi "DD", serta melakukan upaya advokasi melalui mediasi dan koordinasi dengan pihak terkait agar "DD" tetap mendapatkan hak-haknya sebagai seorang anak.
Bagikan :