Kemensos dan Perum Bulog Bersinergi Menyalurkan BPNT
Penulis :
Sonny W. Manalu
Penerjemah :
Hendrikus Yoakim; Karlina Irsalyana
JAKARTA (18 Oktober 2019) – Program Bantuan Pangan Non Tunai dimulai sejak Tahun 2017, dan merupakan transformasi dari program sebelumnya yakni program Subsidi Beras Sejahtera (Rastra). Program Rastra pun merupakan transformasi dari program sebelumnya yakni Beras Miskin (Raskin) yang dilaksanakan sejak tahun 2002.
Perubahan bentuk program tersebut dilakukan sebagai upaya Pemerintah untuk terus memperbaiki mekanisme pelaksanaan penyaluran bantuan pangan bagi keluarga miskin. Program Raskin yang kemudian menjadi Rastra, berdasarkan evaluasi yang dilakukan termasuk rekomendasi dari Bank Dunia dianggap dan dinyatakan kurang berhasil memenuhi prinsip 6T (Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, Tepat Harga, Tepat Waktu, Tepat Kualitas, dan Tepat Administrasi).
Menurut World Bank (2014), berbagai masalah masih ditemui dalam pelaksanaan program Subsidi Rastra, antara lain ketidak-tepatan sasaran, ketidak-tepatan kuantitas beras yang diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dan kualitas beras yang buruk.
Sebagai upaya perbaikan atas program Subsidi Rastra tersebut, Pemerintah melakukan penyempurnaan dan merubah menjadi program Bantuan Pangan Non Tunai, dimana dalam program ini, penyaluran bantuan dilakukan melalui pemutakhiran Basis Data Terpadu. Selain itu Pemerintah melakukan pendampingan Subsidi Rastra oleh Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).
Demikian disampaikan Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita dalam siaran pers yang dikeluarkan Biro Humas Kementerian Sosial,Jumat 18 Oktober 2019.
Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) dimulai tahun 2017, yang secara bertahap disalurkan di 44 Kota di Indonesia. Dalam program BPNT, Pemerintah mentransfer dana sebesar Rp110.000 per KPM per-bulan melalui Himpunan Bank-bank Negara (Himbara – Mandiri, BNI, BRI, dan BTN). Dana tersebut oleh KPM digunakan untuk membeli bahan pangan berupa beras dan/atau telur di elektronik warung gotong royong (e-Warong) yang telah ditetapkan sebagai penyalur BPNT dengan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Mekanisme bantuan sosial sebagaimana saat ini dilakukan harus tetap pada kerangka BPNT. Hal tersebut dikarenakan program BPNT merupakan program perbaikan atau penyempurnaan dari program sebelumnya yaitu Subsidi Rastra. “Transformasi satu program ke program lain ditujukan untuk membangun sistem perlindungan yang lebih efektif dalam mengentaskan kemiskinan,” kata Agus Gumiwang.
BPNT Dinyatakan Berhasil
Program BPNT mempunyai banyak manfaat dan kelebihan. Program BPNT yang dapat dikatakan masih sangat muda, selama 3 tahun ini telah menorehkan capaian yang sangat memuaskan. Dalam hasil studi MicroSave tentang pelaksanaan BPNT pada akhir tahun 2018, mereka menyampaikan bahwa 96% KPM merasa puas dengan program BPNT. Banyak dari KPM merasakan bahwa BPNT saat ini mudah dan nyaman dikarenakan BPNT menyediakan bahan pangan berupa beras berkualitas premium, kebebasan dalam memilih jenis dan kualitas yang baik, serta memberikan kemudahan akses ke e-Warong.
Selain itu BPNT memberdayakan dan menumbuhkan usaha kecil setempat untuk berkembang. Program BPNT mengharuskan KPM memiliki rekening bank, dimana hal ini berdampak pada jutaan KPM tersambung layanan perbankan (financial inclusion).
Kepuasan yang sangat tinggi tersebut dicapai karena program BPNT mengedepankan prinsip 6T. Dengan adanya prinsip 6T, program BPNT meminimalisir terjadinya penyelewengan, sehingga Kementerian Sosial mendukung upaya siapapun yang mempunyai niat baik dalam memberantas mafia pangan, dan dipersilakan melaporkan ke Satgas Pangan Kepolisian RI.
Kemensos Bergandengan dengan Perum Bulog
Dengan perubahan transformasi rastra menjadi BPNT, penyaluran beras oleh Perum Bulog sebagaimana disampaikan Dirut Perum Bulog menjadi tersendat. Berdasarkan hasil studi MicroSave, saat ini 47% Warung BPNT masih menggunakan Beras Perum Bulog, dan sisanya seharusnya dapat direbut oleh Perum Bulog.
Untuk itu Kementerian Sosial telah memberikan ‘karpet merah’ kepada Perum Bulog melalui Surat Edaran Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 01/MS/K/07/2019 tentang Perum Bulog Sebagai Penyedia Komoditas Bantuan Pangan Nontunai. Sejalan dengan itu Perum Bulog juga telah memberikan jaminan beras berkualitas dan menyalurkan sesuai dengan prinsip 6T. “Tentu pemerintah dan Bulog mempunyai kesamaan paham dan kepentingan untuk melayani KPM yang ikut dalam program BPNT,” kata Agus Gumiwang .
Plt Kepala Biro Humas Kementerian Sosial RI
Sonny W Manalu
Bagikan :