Kemensos dan Tim Advokat Jemput Kebebasan Terpidana Disabilitas
Tim Kuasa Hukum Terdakwa Sutono, Deden Yudiansyah Wanto didampingi Rully Octavia Saputri dan Nia Puspita mengucap syukur atas pembelaan terhadap klien Sutono, penyandang kebutuhan khusus yang didakwa kasus pencurian yang bisa bebas sehari setelah pembacaan amar putusan majelis hakim PN Jember.
"Alhamdulillah, kami tim kuasa hukum terdakwa Sutono telah berusaha dengan maksimal dan didukung teman-teman media serta dukungan dari Kementerian Sosial Direktorat Rehabilitasi Sosial RI berakhir maksimal sehari setelah vonis Sutono bisa bebas,” kata Deden, Rabu (3/5/2023).
Untuk melaksanakan amar putusan majelis hakim PN Jember, terpidana Sutono divonis 4 bulan dan sudah dijalani.
“Maka kami, tim kuasa hukum bersama perwakilan Kementerian Sosial Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas menjemput kepulangannya. Dalam kesempatan ini kami ucapkan terimakasih atas dukungan teman-teman wartawan cetak dan elektronik serta Kementerian Sosial Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas yang mengawal proses hukum terhadap penyandang inklusi,” pungkas Deden.
Sementara, Siti Mardiyah, Pekerja Sosial Ahli Pertama Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas berucap syukur dengan kebebasan Sutono berkat upaya tim pengacara dan awak media yang mengawal proses hukum di PN Jember.
“Kehadiran kami selain memantau proses hukum terpidana dari Kementerian Sosial Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas, pasca bebasnya Sutono akan memberikan rehabilitasi dan pelatihan kemandirian,” ungkap Mardiyah.
Mardiyah menambahkan, Sutono memiliki kreativitas seperti melukis, membuat layang-layang dan mencukur rambut yang bisa dikembangkan.
Di sisi lain, Rully Octavia Saputri, tim lawyer terdakwa menyatakan, pihaknya bersama Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas menjemput terpidana Sutono hingga menghantarkan ke rumah kumpul dengan keluarga.
“Semua berharap Sutono ke depan menjadi insan yang lebih baik dan diterima oleh masyarakat dan tidak mengulangi perbuatannya. Ke depannya setelah menjalani rehabilitasi dan pelatihan kemandirian bisa bermanfaat bagi keluarga,” pungkas Rully.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Aryo Widiatmoko dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember menyatakan, terdakwa Sutono terbukti bersalah telah melakukan tindakan pencurian dan menjatuhkan hukuman pidana 4 bulan penjara sesuai dengan tuntutan JPU. Terdakwa Sutono merupakan penyandang tuna wicara dan tuna rungu.
Pembacaan vonis langsung didengar Andrian Febrianto dan Deden Yudiansyahwanto, PH terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Luh Putu Denny W di ruang sidang Sari PN Jember yang menyatakan diterima dan tidak banding alias inkrachT.