Kemensos Dorong Percepatan Realisasi Anggaran Pemberdayaan KAT

Kemensos Dorong Percepatan Realisasi Anggaran Pemberdayaan KAT
Penulis :
OHH Dayasos
Editor :
OHH Dayasos; David Myoga
Penerjemah :
OHH Dayasos

JAKARTA (28 Juli 2020) – Untuk mendongkrak perekonomian Indonesia saat ini, salah satu yang dapat dilakukan oleh Kementerian/Lembaga adalah meningkatkan realisasi belanja negara. Menyikapi hal ini, Kementerian Sosial, khususnya lingkup Ditjen Pemberdayaan Sosial mendorong percepatan realisasi anggaran bagi pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT).

Direktorat Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (PKAT) menyelenggarakan kegiatan selama 4 hari mulai tanggal 27-30 Juli 2020 yang bertujuan untuk mendorong pemerintah daerah atau dinas sosial daerah kab/kota yang mendapatkan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (TP) pemberdayaan KAT agar segera mempercepat realisasi.   Kegiatan ini diikuti oleh 78 peserta yang berasal dari 23 Provinsi dan 16 Kabupaten, terdiri dari Dinas Sosial dan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang terlibat dalam pemberdayaan KAT.

Menteri Sosial RI Juliari P. Batubara membuka kegiatan secara resmi, sekaligus memberikan arahan terkait Kebijakan Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil.

“Negara melalui Kementerian Sosial terus berupaya memberikan perhatian extra bagi saudara-saudara kita yang berada di Komunitas Adat Terpencil di masa pandemi COVID-19 ini," jelas Juliari.

Juliari juga mendorong para staf dan jajarannya untuk membuat program yang dari hati dan jiwa agar kebermanfaatan program bisa dirasakan oleh semua masyarakat.

Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Edi Suharto menambahkan beberapa poin tentang Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil Berbasis Stakeholder (PKAT Best). PKAT Best merupakan program penguatan pemberdayaan KAT agar mampu memenuhi dan meningkatkan kualitas kehidupan warga KAT secara berkelanjutan.

Model PKATBest Pemberdayaan KAT Berbasis Stakeholder fokus pada penguatan 4P yaitu
1. People (pengetahuan, kesehatan, kearifan lokal); 
2. Production (mata pencaharian, pertanian, perkebunan);    
3. Planet (lingkungan hidup, pemukiman);
4. Partnership (Lembaga Kesejahteraan Sosial, Dinsos, Dunia Usaha).

Empat hal tersebut merupakan poin utama bagi kita untuk menentukan arah kebijakan pemberdayaan KAT ke depannya.

“Bagaimana kita memodifikasi budaya lokal dan bisa meningkatkan keberdayaan para warga KAT dengan melakukan adaptasi dengan perbedaan ekosistem. Pastinya dengan pendampingan dari pemerintah daerah, termasuk dinas sosial,” jelas Edi Suharto.

Di masa pandemi COVID-19 ini, Direktorat Pemberdayaan KAT sudah menyalurkan BST bagi 1.135 KPM penerima BST yang tersebar di 32 kelurahan/desa bagi Suku Anak Dalam (SAD) Jambi pada pertengahan Juli lalu.

Hari ini (28/07), Kementerian Sosial sekaligus memberikan bantuan sosial dari dana hibah dalam negeri senilai Rp. 251.200.000,- bagi warga Suku Anak Dalam Jambi Komunitas Adat Terpencil melalui koordinator percepatan layanan Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Yayasan Warung Informasi Konservasi (Warsi), Putri Mushandari Pratami.

"Bantuan ini akan kami salurkan ke seluruh Orang Rimba, Talang Mamak, dan Batin Sembilan yang berada di Jambi dan Riau. Berupa paket sembako sesuai dengan kebutuhan warga KAT di lokasi," jelas Putri.

Sekali lagi di akhir acara, Mensos menginstruksikan bahwa anggaran TP yang ada di  daerah harus  segera terealisasi, dengan tetap menerapkan prinsip akuntabilitas.

Kegiatan ini diisi juga oleh beberapa narasumber yaitu Inspektur Jenderal Kementerian Sosial, Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial, Inspektur Bidang Dayasos & PFM, Direktur Pemberdayaan KAT, dan LKPP.

Turut hadir dalam kegiatan pejabat Eselon 1, Eselon 2 dan Tim Teknis Menteri lingkup Kementerian Sosial serta  Forum Koordinasi Pemberdayaan Sosial terhadap KAT.

Bagikan :