Kemensos Dukung Sistem Pengasuhan Anak Indonesia Melalui Orang Tua Asuh

  • Kemensos Dukung Sistem Pengasuhan Anak Indonesia Melalui Orang Tua Asuh
  • 16012749856957
  • 16012750084587
  • 16012749586828

Penulis :
OHH Ditjen Rehsos
Editor :
David Myoga
Penerjemah :
Zahra Aulia F; Karlina Irsalyana

JAKARTA (26 September 2020) - Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial, Kanya Eka Santi menjelaskan tentang "Pengasuhan Anak oleh Orang Tua Asuh (Foster Care)" secara virtual kepada para calon orang tua asuh yang akan mengikuti program Foster Care.

 

Kanya menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014,  anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan. "Kita harus memahami hak-hak dasar anak,  seperti hak hidup, hak tumbuh kembang, hak mendapat perlindungan, dan hak partisipasi," jelas Kanya.

 

Hak anak  lainnya adalah hak untuk mendapatkan pendidikan, perlindungan, kesehatan, hak bermain, rekreasi, dan hak untuk mendapatkan nama (identitas) yang baik. "Pemerintah dan masyarakat telah melakukan upaya pemenuhan hak anak tersebut, salah termasuk melalui penguatan sistem pengasuhan dalam keluarga dan pengasuhan alternatif, " ungkap Kanya.

 

Sistem pengasuhan anak terbaik adalah pengasuhan  berbasis keluarga sendiri. Namun, tidak menutup kemungkinan adanya pengasuhan alternatif yang berbasis keluarga pengganti, yaitu Foster Care, perwalian dan pengangkatan anak. Pengasuhan alternatif terakhir bagi anak adalah pengasuhan residensial yaitu pengasuhan  berbasis lembaga yang bersifat sementara.

 

Pengasuhan perlu ditingkatkan untuk merespon kondisi anak Indonesia saat ini yakni banyak anak yang ditinggal orang tua ke luar negeri, anak dibuang oleh orang tua, eksploitasi sosial dan ekonomi sehingga anak diserahkan ke orang lain atau bahkan ke lembaga.

 

Kanya menambahkan, selain kondisi tersebut juga adanya kasus kekerasan domestik/seksual terhadap anak, anak yang terpisah dengan orang tua, penculikan anak oleh orang tua dan anak yang ditinggalkan oleh orang tua.

 

"Menanggapi kondisi anak tersebut, maka Kemensos mendukung sistem pengasuhan anak di Indonesia dengan diterbitkannya  PP Nomor 44 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak dan telah ditindaklanjuti dengan ujicoba Foster Care bekerja sama dengan lembaga-lembaga mitra. 

 

Prosedur Foster Care  juga lebih cepat sehingga anak segera dapat bersama keluarga. Namun, program ini akan dapat berjalan dengan baik jika Lembaga Pengasuhan Anak (LPA) dan Dinas Sosial provinsi/kabupaten/kota mampu melaksanakan tugas masing-masing," kata Kanya.

 

Kewajiban dan tanggung jawab yang harus diupayakan oleh orang tua asuh adalah mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi anak sesuai harkat dan martabat,  menumbuhkembangkan anak secara optimal sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya; mencegah perkawinan anak dan memberikan pendidikan berkarakter serta penanaman nilai budi pekerti pada anak.

 

Pada kesempatan tersebut, Kanya juga menjelaskan tentang keterampilan parenting. “Ada dua peranan orang tua dalam parenting yakni nurture(menyediakan, melakukan perawatan/pengasuhan) dan structure (menyediakan arahan, aturan, batasan dan nilai), keduanya harus dilakukan secara seimbang," pungkas Kanya. 

 

Bila orang tua hanya mengasuh dan merawat tanpa struktur atau pembatasan agar anak belajar bertanggung jawab maka anak akan manja, tidak mendapatkan apresiasi, berorientasi pada diri sendiri dan tidak belajar melakukan sesuatu untuk dirinya.

 

Sebaliknya, bila orang tua hanya menyediakan struktur tanpa membangun relasi dan saling percaya yang kuat dengan anak, maka anak akan merasa marah, tidak dicintai, diabaikan, dan enggan mematuhi aturan secara sukarela atau menginternalisasi aturan

 

Hadir juga psikolog Abyz Wigati sebagai narasumber parenting yang memberikan semangat baru bagi calon orang tua asuh mengenai pengasuhan terbaik untuk anak good parenting karena setiap anak membutuhkan keluarga.

 

“Setiap orang tua yang mendapat amanah untuk mengasuh anak adalah orang yang terpilih sebagai sosok terbaik untuk memberikian pengasuhan dan pendidikan pada anak. Setiap anak yang ada dalam pengasuhan kita adalah anak yang telah dipilihkan Tuhan dalam kehidupan kita," kata Abyz Wigati.

 

Kegiatan diikuti oleh 50 orang yang terdiri dari para calon orang tua asuh yang akan mengikuti program Foster Care. Pelaksanaan program dalam pendampingan lembaga SOS Children Village Banda Aceh, Lembang, Kupang; LKSA Kuncup Harapan; PA Darul Ilmi; LKSA Al Marina Gunung Kidul; PA Muhammadiyah Nanggulan Kulon Progo dan perwakilan dari Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak.

 

Bagikan :