Kemensos Gandeng Kejaksaan Agung untuk Perkuat Pengawalan Akuntabilitas

Kemensos Gandeng Kejaksaan Agung untuk Perkuat Pengawalan Akuntabilitas
Penulis :
Dian Catur P.K.
Editor :
Annisa YH
Penerjemah :
Intan Qonita N

JAKARTA (20 Januari 2021) – Inspektorat Jenderal menempuh berbagai upaya untuk mengawal akuntabilitas Kementerian Sosial RI. Salah satu upaya yang ditempuh ialah dengan menggandeng Kejaksaan Agung untuk mengawal program-program yang ada di Kementerian Sosial RI.

Untuk mengawalinya, hari ini Inspektorat Jenderal menyelenggarakan Rapat Koordinasi Kementerian Sosial dan Kejaksaan Agung dalam Pengawalan dan Pengawasan Program Kementerian Sosial Tahun 2021 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai 7 Gedung Kementerian Sosial.

Rapat Koordinasi yang dihadiri oleh Inspektur Jenderal ini juga turut dihadiri oleh Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Inspektorat Jenderal, Direktur PFM Wilayah II, Direktur PFM Wilayah III, Pelaksana Tugas Kepala Biro Umum, perwakilan dari Biro Keuangan, dan perwakilan dari Kejaksaan Agung. Adapun dalam kesempatan ini, setiap perwakilan dari satker memaparkan garis besar permasalahan yang tengah dihadapi di masing-masing satker.

Kejaksaan Agung menyambut baik upaya Kementerian Sosial untuk menjalin kerjasama dalam pengawalan pengawasan dan telah membentuk tim untuk membantu Kemensos. Sufari, Jaksa Utama Pratama dari Kasubdit Direktorat IV Kejaksaan Agung, menyampaikan, “Kejaksaan Agung telah menyusun SK dan dengan senang hati bersinergi untuk mengawal akuntabilitas Kementerian Sosial. Akan tetapi karena keberagaman permasalahan yang dihadapi, unit teknis diharapkan untuk lebih dalam menyampaikan fakta di lapangan agar Kejaksaan Agung bisa mengambil langkah-langkah yang lebih konkrit dan realistis.”

Inspektur Jenderal, Dadang Iskandar, turut menyampaikan, “Pengaduan masyarakat (dumas) adalah salah satu hal yang diperhatikan oleh Inspektorat Jenderal. Kejaksaan Agung diharapkan bisa bersinergi untuk menangani pengaduan-pengaduan ini di lapangan.”

“Meskipun demikian, permasalahan-permasalahan dan pengaduan yang ada di lapangan perlu didalami lebih lanjut agar bisa ditentukan skala prioritas, potensi dan hambatan yang ada sehingga Kejaksaan Agung bisa memetakan langkah yang diperlukan,” Dadang menambahkan.

Bagikan :