Penulis :
Humas Dit. KPN Napza
Editor :
Intan Qonita N
Penerjemah :
Karlina Irsalyana
JAKARTA (27 Juli 2021) – Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI, Harry Hikmat yang diwakili Direktur Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (RSKP NAPZA), Victorious Siahaan menghadiri Rapat Koordinasi Sinergitas Aparat Penegak Hukum dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dalam Pelaksanaan Rehabilitasi atas Penerapan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang diselenggarakan oleh Badan Narkotika Nasional secara daring.
Dalam Undang-undang, Negara diamanatkan untuk menyelamatkan generasi mendatang dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Optimalisasi terhadap rehabilitasi wajib dilaksanakan sebagai bagian dari prioritas kegiatan pemerintah di masa mendatang.
Sejalan dengan itu Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa, menyatakan permasalahan rehabilitasi saat ini adalah:
1. Belum meratanya lembaga rehabilitasi yang operasional dan sesuai standar pelayanan minimal;
2. Belum terpadunya layanan rehabilitasi, termasuk pengintegrasian data penyalahgunaan narkotika yang mendapat layanan;
3. 90% pecandu yang telah direhabilitasi relapse (kembali menggunakan narkotika);
4 rendahnya keikutsertaan rehabilitasi (4,6%).
Upaya penguatan dapat dilakukan melalui:
1. Peningkatan kapasitas dan aksesibilitas layanan rehabilitasi yang meliputi penyelenggaraan layanan rehabilitasi sesuai Standar Nasional Rehabilitasi, pengintegrasian sistem informasi rehabilitasi yang terpadu secara nasional, penyediaan layanan rehabilitasi yang responsif gender dan usia serta berbagai latar belakang pencandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkoba di setiap provinsi/kabupaten/kota.
2. Peningkatan sumber daya manusia dalam layanan rehabilitasi melalui pelatihan dan pengembangan kompetensi bagi petugas pelaksana rehabilitasi sesuai standar.
Pada kesempatan ini, Direktur RSKP NAPZA, Victorious Siahaan dalam paparannya menyatakan bahwa rehabilitasi yang dilaksanakan Kementerian Sosial (Kemensos) adalah rehabilitasi sosial yang bertujuan untuk meningkatkan keberfungsian sosial dari korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan juga zat adiktif lainnya.
Kemensos memiliki 186 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang tersebar di seluruh Indonesia yang terdiri dari 5 UPT Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan NAPZA (IPWL Pusat), 6 IPWL merupakan kerjasama Kemensos dengan Pemerintah Provinsi serta 175 IPWL milik masyarakat.
Untuk membantu Korban Penyalahgunaan NAPZA agar bisa mandiri dalam segi ekonomi, pada tahun 2019 dari 19.250 orang yang direhabilitasi telah diberikan bantuan sosial aftercare/binjut kepada 1.372 orang, sedangkan tahun 2020 dari 20.320 orang Korban Penyalahgunaan NAPZA yang direhab telah diberikan bantuan sosial aftercare /binjut kepada 1.298 orang.
Di samping itu, Kemensos juga membangun Sentra Kreasi Atensi (SKA) sebagai wadah bagi produk/hasil karya dari Penerima Manfaat termasuk korban penyalahgunaan NAPZA.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Kementerian/Badan/Lembaga terkait yakni Badan Narkotika Nasional, Kementerian PPN/Bappenas, Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan serta dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Bagikan :