Kemensos Inisiasi Bentuk Koperasi yang Dikelola Penerima Manfaat

  • Kemensos Inisiasi Bentuk Koperasi yang Dikelola Penerima Manfaat
  • 16274843022482
  • 16274842983616
  • 16274843064792

Penulis :
Humas Ditjen Rehabilitasi Sosial
Editor :
Intan Qonita N
Penerjemah :
Karlina Irsalyana

JAKARTA (28 Juli 2021) - Kementerian Sosial tengah bersiap melakukan pembentukan koperasi di Sentra Kreasi ATENSI (SKA) dan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS). Pembentukan koperasi diinisiasi langsung oleh Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam rangka memperhatikan keberlangsungan kehidupan penerima manfaat di Balai Besar/Balai/Loka Rehabilitasi Sosial milik Kementerian Sosial maupun LKS.

Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial, Harry Hikmat pada rapat Senin, (26/7) menyampaikan bahwa potensi awal di LKS sudah ada, yaitu semacam bank sampah. Untuk di Sentra Kreasi ATENSI potensi usahanya sudah ada, mulai dari kuliner, handycraft, jasa dan sebagainya. Kementerian Sosial tidak ingin program yang diluncurkan tidak terkelola dengan baik, maka perlu ada pembentukan koperasi.

Pada rapat ini, Kementerian Sosial mengundang Asisten Deputi Pengembangan SDM Perkoperasian Kementerian Koperasi, Nasrun Siagian. Beliau menyampaikan berbagai informasi awal mulai dari apa itu koperasi, tujuan koperasi, peran anggota koperasi, permodalan koperasi, syarat pembentukan koperasi hingga tata cara pendirian koperasi.

Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Nasrun berpesan bahwa sebelum dibentuknya koperasi, harus ada pra koperasi. "Kita harus melihat bisnis apa yang akan dijalankan. Banyak yang bersemangat mendirikan koperasi tetapi menambah batu nisan koperasi. Hal ini karena pengelolaan tidak optimal sehingga koperasi tidak aktif," ujar Nasrun.

Tujuan koperasi adalah untuk menyejahterakan anggotanya dengan cara melayani kebutuhan anggota seperti produksi, konsumsi, jasa, pemasaran, permodalan dan kepentingan lainnya. Anggota koperasi berperan sebagai pemilik, pengawas dan pengguna barang/jasa.

Dalam hal permodalan koperasi, lanjut Nasrun, terdapat tiga sumber permodalan.

"Pertama, modal sendiri (simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan hibah). Kedua, modal pinjaman (anggota, koperasi lainnya, bank/lembaga, penerbitan dan obligasi serta surat hutang lainnya, dan sumber lain yang sah). Ketiga, modal penyertaan (pemerintah, masyarakat, badan usaha dan badan-badan lainnya)," kata Nasrun.

Nasrun juga menyampaikan syarat pembentukan koperasi, yaitu koperasi primer dibentuk sekurang-kurangnya oleh sembilan orang, koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya oleh tiga koperasi, pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar dan koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Republik Indonesia.

Poin penting lainnya bahwa koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah. Nasrun juga berpesan bahwa koperasi dibentuk dengan modal utama kejujuran dan kesukarelaan. Perlu juga pengurus yang mumpuni, kreatif, inovatif dan punya jiwa wirausaha sosial.

Sekretaris Ditjen Rehabilitasi Sosial, Idit Supriadi Priatna juga menambahkan bahwa balai yang kini multifungsi memiliki penerima manfaat yang beragam, mulai dari anak, penyandang disabilitas, korban penyalahgunaan Napza, lansia, serta tuna sosial dan korban perdagangan orang. "Kita bisa cari penerima manfaat yang mumpuni yang bisa membangun koperasi ini," tutur Idit.

Beberapa Sentra Kreasi ATENSI (SKA) yang sudah ada dan siap melakukan pembentukan koperasi diantaranya SKA Pangudi Luhur Bekasi, SKA Kartini Temanggung, SKA Antasena Magelang, SKA Ciungwanara Bogor, SKA Mulyajaya Jakarta, SKA Toddopuli Makassar, SKA Mahatmiya Bali, SKA Paramita Mataram, SKA Dharma Guna Bengkulu dan SKA Nipotowe Palu.

Saat ini, SKA Toddopuli Makassar tengah memproses dokumennya ke notaris. "Kami sedang berproses, saat ini dokumen kami sudah di notaris," ungkap Christina Junus selaku Kepala Balai "Toddopuli" Makassar.

Sebanyak 8 LKS juga siap untuk melakukan pembentukan koperasi. Mereka adalah LKS KDM, Balarenik, Uswatun Hasanah, KPIM, Swara Peduli, Kumala, Sekar dan ERBE. Beberapa diantara menghidupkan kembali koperasi yang sempat dibangun dan beberapa lainnya memulai pembentukan baru.

Rapat virtual ini dihadiri oleh Sekretaris Ditjen Rehsos, para Direktur Rehabilitasi Sosial beserta jajarannya dan Kepala Balai Besar/Balai/Loka Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI.
Bagikan :