Kemensos Inisiasi RAN Hak Penyandang Disabilitas Masuk RAN HAM Nasional 2020-2024

  • Kemensos Inisiasi RAN Hak Penyandang Disabilitas Masuk RAN HAM Nasional 2020-2024
  • 15952310381834
  • 15952310466727

Penulis :
OHH Ditjen Rehsos
Editor :
Intan Qonita N
Penerjemah :
Ferenia Febi A; Karlina Irsalyana

BOGOR (17 Juli 2020) – Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Kementerian Sosial RI menginisiasi penyusunan Rencana Aksi Nasional Hak Penyandang Disabilitas yang menjadi salah satu isu penting pada Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RAN-HAM) 2020-2024.

RAN HAM Tahun 2020-2024 menitikberatkan pada penyelesaian isu-isu HAM dari kelompok rentan yaitu perempuan, anak, komunitas adat terpencil dan penyandang disabilitas.

Penyusunan RAN Nasional Hak Penyandang Disabilitas melibatkan 5 (lima) instansi yang tergabung dalam Sekretariat Bersama RAN HAM yaitu Kementerian Sosial, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Dalam Negeri.

Eva Rahmi Kasim, Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas yang hadir mewakili Kementerian Sosial menyampaikan harapannya agar Rencana aksi Penyandang Disabilitas  tahun 2020-2024 harus lebih baik dari RAN HAM sebelumnya. “Aksi-aksi RAN HAM bisa dilaksanakan dan terukur capaiannya, serta ada kuantifikasi berbasis bukti (evidence based) sehingga aksi HAM penyandang disabilitas benar benar memberi dampak,” harap Eva.

Beberapa aksi yang tercantum dalam RAN-HAM Penyandang Disabilitas 2020-2024 diantaranya pemenuhan layanan kesehatan bagi penyandang disabilitas melalui peta jalan inklusi, melaksanakan kuota pegawai atau pekerja bagi penyandang disabilitas di pemerintahan, BUMN/BUMD, maupun swasta, penyusunan peraturan mengenai pemberian bantuan sosial untuk kemandirian dan aksesibilitas penyandang disabilitas yang harmonis dengan peraturan lainnya, melakukan pendataan dan pengawasan terhadap panti-panti rehabilitasi sosial di seluruh Indonesia dan membangun sistem pengawasan yang efektif.

Prahesti Pandanwangi, Direktur Hukum dan Regulasi Bappenas, menyampaikan RAN HAM harus memiliki sifat _the bottlenecking_ yaitu dapat memfasilitasi percepatan pemenuhan Hak Asasi Manusia melalui aksi-aksi strategis, bukan kegiatan rutin yang menjadi kewajiban Kementerian /Lembaga. Prahesti menyarankan perlunya review aksi-aksi prioritas dan strategis pada RAN Hak Penyandang Disabilitas Tahun 2020-2024.

Sementara itu, Direktur Kerjasama HAM Kementerian Hukum dan HAM, Bambang Iriana, menyatakan saat ini instansinya tengah menyusun rancangan Peraturan Presiden tentang RAN HAM yang akan menjadi payung hukum RAN HAM 2020-2024. Perpres ini dibuat tanpa periode, sementara rencana aksi akan diatur dalam Peraturan Menteri agar lebih fleksibel dalam perubahan dan penyesuaiannya.

Selain itu, Direktur Penanggulangan Kemiskinan dan Kesejahteraan Sosial Bappenas, Maliki menekankan pentingnya Rencana Induk Penyandang Disabilitas (RIPD) dalam penyusunan RAN Penyandang Disabilitas.

“Rencana Aksi Penyandang Disabilitas harus di sinkronkan dengan Rencana Induk Penyandang Disabilitas (RIPD),” tegas Maliki. 

Lebih lanjut Maliki menyebutkan bahwa sasaran strategis RAN HAM Penyandang Disabilitas yaitu penguatan regulasi dan kebijakan, meningkatnya akses pelayanan hak-hak dasar,  menguatnya sistem pengaduan, pelayanan dan penanganan pelanggaran terhadap Penyandang Disabilitas, tersedianya layanan bantuan hukum, terintegrasinya data penyandang disabilitas dan menguatnya sistem pengawasan dan pemantauan panti-panti sosial Penyandang Disabilitas.
Bagikan :