Kemensos Jangkau Anak dengan Tangan dan Kaki Lemah Korban Gempa 2018
Penulis :
Humas Ditjen Rehabilitasi Sosial
Editor :
David Myoga
Penerjemah :
Intan Qonita N
LOMBOK BARAT (24 April 2021) - Kementerian Sosial melalui Balai Anak "Paramita" di Mataram melakukan respon kasus anak disabilitas fisik bernama Ni Wayan yang berusia 3 tahun.
Sesuai arahan Menteri Sosial, Tri Rismaharini bahwa Balai harus merespon cepat permasalahan sosial yang ditemukan di masyarakat, sehingga Balai Anak "Paramita" menerjunkan tim untuk merespon kasus anak difable tersebut.
Setibanya di kediaman Ni Wayan, Sang Ibu menuturkan kronologi kejadian, "kejadian ini berawal saat terjadi gempa bumi pada tahun 2018 di wilayah lombok saat wayan berusia 1 bulan. Ayahnya yang panik ketika gempa langsung membawa anak dan ibunya untuk mengungsi ke atas bukit. Kondisi panik mengakibatkan sang ayah terjatuh dengan kondisi anak tertindih oleh ayahnya."
Hal ini ditengarai sebagai trauma di kepala anak. Saat usia anak 2 bulan, anak mengalami demam tinggi yang mengakibatkan anak kejang-kejang (step). Sampai saat ini kondisi kakinya lemah dan bahkan tidak bisa berdiri. Kedua tangannya juga lemah sehingga anak tidak dapat menggenggam sesuatu.
Hingga akhirnya hampir semua aktivitas kesehariannya perlu dibantu oleh orangtuanya. Selain itu, anak juga tidak dapat berbicara. Untuk mengkomunikasikan keinginannya, anak hanya bisa menunjukkan tangannya.
Sang Ibu mengatakan, "selama ini anak belum pernah diperiksakan ke rumah sakit karena tidak ada biaya. Keluarga tidak memiliki kartu KIS sehingga keluarga tidak mampu untuk membayar biaya pengobatan anak saya."
Oleh karenanya, Balai Anak "Paramita" akan menjalankan peran dan fungsinya untuk memberikan Layanan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) secara tuntas melalui advokasi kebutuhan kesehatan anak, hal tersebut diperkuat dengan penyataan Pekerja Sosial, Mira Nitakusminar yang mengatakan, "Kami dari Balai Anak "Paramita" akan siap mendampingi proses pengurusan administrasinya sampai selesai. Besok Senin akan kami dampingi ibu untuk membuat Surat Keterangan Tidak Mampu serta surat rekomendasi untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Dinas Sosial Kabupaten Lombok Barat. Setelah keluar kedua surat tersebut, kami juga akan mendampingi Ibu untuk pengajuan berkas dan syarat administrasi ke kantor BPJS Kesehatan setempat untuk menjadi peserta BPJS dan mendapatkan faskes sesuai dengan yang ditunjuk."
Terkait dengan Program Keluarga Harapan (PKH), Balai Anak "Paramita" akan bekerjasama dengan Dinas Sosial Kabupaten Lombok Barat Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial untuk menguruskan kepesertaan PKH. Apabila menurut hasil kunjungan lapangan oleh petugas verifikasi/pendamping PKH, keluarga Ni Wayan berhak mendapatkan bantuan PKH, maka Pekerja Sosial Balai Anak "Paramita" akan melakukan pendampingan sosial lanjutan untuk membantu Ni Wayan menjadi peserta PKH berdasarkan syarat yang telah ditentukan.
Pada kesempatan tersebut pula, Balai Anak "Paramita" juga memberikan bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) berupa kebutuhan dasar dan nutrisi bagi anak antara lain: beras, minyak goreng, diapers, minyak telon, biskuit dan buah apel serta buah pir.
Pihak keluarga sangat berterimakasih atas perhatian dari Kementerian Sosial khususnya Balai Anak "Paramita" yang memberikan dukungan moril dan material kepada mereka, sehingga mereka optimis dan yakin bahwa Ni Wayan dapat survive dan mendapatkan hak-haknya seperti anak-anak yang lain.
Selanjutnya, untuk penanganan lebih lanjut, Balai Anak "Paramita" di Mataram akan berkoordinasi dengan Balai Besar Disabilitas “Prof. Dr. Soeharso” di Surakarta.
Bagikan :