Kemensos Jangkau Dua Anak Korban Pencabulan oleh Ayah dan Kakak Tiri

Kemensos Jangkau Dua Anak Korban Pencabulan oleh Ayah dan Kakak Tiri
Penulis :
Humas Sentra Mahatmiya Bali
Editor :
David Myoga
Penerjemah :
Karlina Irsalyana

SITUBONDO (4 September 2022) - Melansir kasus viral yang diunggah oleh Fajar.co.id pada tanggal 28 Agustus 2022 yang berjudul Pria 57 tahun ini beraksi tengah malam di ruang tamu, adik kandung dan anak tiri jadi sasaran empuk. Kementerian Sosial melalui Sentra Mahatmiya Bali melakukan respon kasus terkait kasus pencabulan tersebut.

Bersama dengan Dinas Sosial Kabupaten Situbondo, Sentra Mahatmiya melakukan respon kasus dengan mendatangi kedua korban. SS (16 tahun) dan UL (16 tahun) keduanya merupakan anak korban pencabulan seorang pria dewasa yang merupakan kakak dan ayah tiri korban. Keduanya merupakan pelajar kelas 1 SMA.

Saat ini keduanya merasa malu dan sempat beberapa hari tidak masuk sekolah, ada perasaan takut dan cemas terjadi lagi, disamping itu ada biaya sekolah yang belum terbayarkan.

Atas arahan Kepala Sentra Mahatmiya Sri Wibowo,  pekerja sosial ahli madya Ni Putu Esti melakukan asesmen dan menyerahkan bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) berupa pelunasan tunggakan uang sekolah, peralatan sekolah meliputi seragam, tas sekolah, sepatu, alat tulis dan pemenuhan hidup sehari-hari meliputi beras, minyak goreng, telor, sarden, kecap, sabun mandi, detergen dan lain-lain.

Disamping memberikan bantuan Atensi, Sentra Mahatmiya juga memberikan penguatan dan edukasi kepada keluarga tentang pengasuhan anak yang baik. “Peran orangtua dan keluarga terdekat sangat penting untuk upaya pencegahan tindakan kekerasan seksual terhadap anak”, tutur Herlin Wahuni Hidayat.

Selanjutnya Tim Sentra Mahatmiya berkoordinasi dengan Kanit PPA dan Penyidik di Polres Situbondo untuk menelusuri proses hukum bagi pelaku. Sampai saat ini kasus hukum dalam proses  penyidikan, pelaku sudah ditahan, status tersangka (02/09) dan sudah dilakukan BAP baik pelaku dan korban dengan hasil yang sinkron.

Saat ini anak sudah dilakukan visum dan kedua anak korban dalam pengawasan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BP3A) Kabupaten Situbondo.

Bagikan :