Kemensos Jangkau Dua Anak Korban Pencabulan oleh Ayah dan Kakak Tiri
SITUBONDO (4 September 2022) - Melansir kasus viral yang diunggah oleh Fajar.co.id pada tanggal
28 Agustus 2022 yang berjudul Pria 57 tahun ini beraksi tengah malam di ruang
tamu, adik kandung dan anak tiri jadi sasaran empuk. Kementerian Sosial melalui
Sentra Mahatmiya Bali melakukan respon kasus terkait kasus pencabulan tersebut.
Bersama dengan Dinas Sosial Kabupaten Situbondo,
Sentra Mahatmiya melakukan respon kasus dengan mendatangi kedua korban. SS (16 tahun) dan UL (16 tahun) keduanya merupakan anak korban
pencabulan seorang pria dewasa yang merupakan kakak dan ayah tiri korban.
Keduanya merupakan pelajar kelas 1 SMA.
Saat ini keduanya merasa malu dan sempat beberapa
hari tidak masuk sekolah, ada perasaan takut dan cemas terjadi lagi, disamping
itu ada biaya sekolah yang belum terbayarkan.
Atas arahan Kepala Sentra Mahatmiya Sri
Wibowo, pekerja sosial ahli madya Ni Putu Esti melakukan asesmen dan
menyerahkan bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) berupa pelunasan tunggakan
uang sekolah, peralatan sekolah meliputi seragam, tas sekolah, sepatu, alat
tulis dan pemenuhan hidup sehari-hari meliputi beras, minyak goreng, telor,
sarden, kecap, sabun mandi, detergen dan lain-lain.
Disamping memberikan bantuan Atensi, Sentra
Mahatmiya juga memberikan penguatan dan edukasi kepada keluarga tentang
pengasuhan anak yang baik. “Peran orangtua dan keluarga terdekat sangat penting
untuk upaya pencegahan tindakan kekerasan seksual terhadap anak”, tutur Herlin
Wahuni Hidayat.
Selanjutnya Tim Sentra Mahatmiya berkoordinasi
dengan Kanit PPA dan Penyidik di Polres Situbondo untuk menelusuri proses hukum
bagi pelaku. Sampai saat ini kasus hukum dalam proses penyidikan, pelaku
sudah ditahan, status tersangka (02/09) dan sudah dilakukan BAP baik pelaku dan
korban dengan hasil yang sinkron.
Saat ini anak sudah dilakukan visum dan kedua anak korban dalam pengawasan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BP3A) Kabupaten Situbondo.