Kemensos Kaji “Refocusing” Kegiatan dan Realokasi Anggaran
JAKARTA (26 Maret 2020) - Dukungan Kementerian Sosial terhadap upaya
pemerintah menangani pandemi virus korona, diwujudkan dalam berbagai bentuk.
Menteri Sosial Juliari P. Batubara menyatakan, salah satu bentuk dukungan itu adalah ulasan (kajian
mendalam) terhadap refocusing kegiatan dan realokasi anggaran sejalan
dengan arahan Presiden Joko Widodo.
Inspektur Jenderal Dadang Iskandar
menyatakan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran Kemensos
merupakan bentuk dukungan terhadap upaya keras pemerintah mengatasi pandemi
virus korona (COVID-19). “Saat ini, kami sedang melakukan kajian terhadap dua
direktorat jenderal (ditjen). Yakni Ditjen Rehabilitasi Sosial dan Ditjen
Perlindungan dan Jaminan Sosial. Namun nantinya ulasan juga akan dilakukan
terhadap semua satuan kerja (satker)
yang lain,” kata Dadang Iskandar, di Jakarta, Kamis (26/03/2020).
Refocusing kegiatan dan
realokasi anggaran ini diarahkan untuk mendukung kebijakan Presiden dalam
penanganan wabah korona (COVID-19). Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah
menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing
Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Inpres ini menginstruksikan kepada para
menteri/pimpinan lembaga, gubernur, bupati dan wali kota agar mengutamakan
penggunaan anggaran yang ada untuk mendukung percepatan penanganan COVID-19
dengan mengacu pada protokol penanganan COVID-19 di K/L, pemda dan rencana
operasional yang ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
“Alokasi anggaran nantinya diarahkan untuk
berbagai upaya percepatan penanganan COVID-19 seperti pengadaan Alat Pelindung
Diri (APD) bagi team medis, masker, hand sanitizer
maupun kebutuhan lain yang memperluas jangkauan program di lingkungan
Kementerian Sosial,” kata Dadang.
Kajian mendalam oleh Inspektorat Jenderal
bertujuan agar pengalihan anggaran dilaksanakan dengan tidak melanggar
rambu-rambu atau peraturan yang berlaku.
“Jadi harapannya transparansi dan akuntabilitas pelaksanaannya nanti dapat
dipertanggungjawabkan baik ketepatan sasaran, kemanfaatan, kepantasan maupun
kepatuhan terhadap peraturan,” katanya.
Pada dasarnya, realokasi dan refocusing
program
di Ditjen Perlindungan dan Jaminan Sosial difokuskan kepada pembelian alat
penunjang kesehatan (masker dan hand sanitizer) dan vitamin daya
untuk masyarakat maupun untuk pegawai Kementerian Sosial.
Kajian dilaksanakan sejalan dengan
kebijakan Menteri Sosial, Surat Edaran Sekretaris Jenderal serta Arahan
Inspektur Jenderal yakni dengan memperhatikan protokol keamanan WHO, yakni physical
distancing.
“Oleh karena itu, rapat diselenggarakan
dari rumah masing-masing menggunakan aplikasi daring sejalan dengan ketentuan
Working from Home (WFH) yang diberlakukan di lingkungan Kemensos,” katanya.
Bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), itjen akan melakukan pengawasan selama proses
pengadaan.
Proses kajian antar auditor maupun auditor
dengan unit teknis dilakukan secara online system melalui sosial media baik
WhatsApp (WA) maupun email, sedangkan proses diskusi dilakukan melalui media
Video Conference (vicon) dengan menggunakan aplikasi Zoom maupun Skype, mulai
Selasa (24/03) sampai hari ini (26/03).
Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Sosial RI