Kemensos Kawal Kasus NF demi Pemenuhan Hak-hak Anak

Kemensos Kawal Kasus NF demi Pemenuhan Hak-hak Anak
Penulis :
OHH Ditjen Rehsos
Editor :
Annisa YH
Penerjemah :
Intan Qonita N

JAKARTA (20 Mei 2020) - Menengok kisah pilu NF, remaja (15 Tahun) pelaku tindak pidana pembunuhan bocah 5 tahun yang juga merupakan korban kekerasan seksual yang dilakukan dua orang pamannya dan kekasihnya. Kemensos terus melakukan upaya pendampingan dan pemulihan psikologis NF serta terus mengawal proses peradilan yang dijalani NF.

Sejak berita NF mencuat (6/3), Kemensos melalui Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) Jakarta Pusat melakukan pendampingan. Petugas melakukan pendampingan tidak hanya pada NF, tetapi juga pada keluarga korban.

Upaya Kemensos terus berlanjut. Menteri Sosial RI, Juliari P. Batubara didampingi Dirjen Rehabilitasi Sosial, Harry Hikmat turun langsung ke daerah Sawah Besar Jakarta Pusat untuk melihat kondisi keluarga korban sekaligus memberi santunan dan penguatan kepada keluarga korban (11/3). Mensos juga sempat menyambangi rumah korban dan bercengkerama dengan Bapak dan Kakak-kakak korban. Pada saat itu, Ibu korban sedang tidak dirumah. Ia sedang memenuhi panggilan dari pihak kepolisian untuk dimintai keterangan.

Keesokan harinya (12/3), Dirjen Rehsos didampingi Direktur Rehabilitasi Sosial Anak, Kanya Eka Santi bersama Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait mendatangi Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk melihat kondisi NF yang sedang menjalani pemeriksaan fisik dan psikologis.

"Kami kesini bersama Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait sebagai mitra Kemensos untuk memastikan pihak kepolisian telah melakukan upaya pemeriksaan kondisi sosial psikologis NF melalui RS Polri Kramat Jati, Kepolisian benar-benar sudah memperhatikan sekaligus mengasesmen serta merawat anak tersebut dengan baik," kata Dirjen Rehsos kepada awak media pada 12 Maret 2020.

Kondisi NF dalam keadaan baik. NF ditempatkan di satu ruangan tersendiri dan diberikan keleluasaan untuk menjalani hobinya, yaitu menggambar. Maka disediakan beberapa kertas dan pensil untuk NF menggambar. Hasil gambar NF bisa menjadi bahan pemeriksaan, karena tak jarang NF menuangkan fikirannya melalui gambar.

Merasa nyaman, NF minta tetap tinggal di Balai. Setelah melalui proses pemeriksaan, NF dirujuk ke LPKS Balai Anak "Handayani" Jakarta (21/4) oleh pihak kepolisian untuk mendapatkan rehabilitasi sosial sambil menunggu proses hukum selanjutnya. 

Pekerja Sosial (Peksos), Psikolog Klinis dan Perawat Balai Anak "Handayani" Jakarta mulai melakukan asesmen mendalam untuk mengetahui kondisi biopsikososial NF. Peksos dan Psikolog Klinis pun berkoordinasi dengan psikiater di RS Polri yang sebelumnya menangani NF untuk mendapatkan rincian perkembangan NF.

Selama berada di Balai Anak "Handayani" Jakarta, kondisi NF sudah menunjukkan perubahan kearah yang lebih baik, secara fisik, psikis, sosial dan spiritual. Kondisi fisiknya tampak sehat dan sudah mampu menjaga kebersihan diri. Secara sosial, NF mulai terbuka dengan petugas untuk menceritakan permasalahannya dan merasa nyaman berada di balai. NF bahkan meminta untuk tetap berada di Balai Anak "Handayani" Jakarta dan ingin mengurus sendiri anaknya setelah lahir.

Proses berlanjut pada pembahasan kasus melalui Diskusi Kelompok Terfokus/FGD yang dipimpin langsung oleh Dirjen Rehsos dan melibatkan berbagai pihak lintas Kementerian/Lembaga (13/5). Dalam diskusi ini, didapat beberapa hak NF yang akan tetap dipenuhi oleh K/L terkait.

Perwakilan dari Dinas Pendidikan memastikan bahwa hak NF sebagai siswa tidak akan dinafikan. Penilaian kelulusan yang menggunakan nilai raport dan portofolio juga diterapkan untuk NF. Demikian pula hak NF untuk mendapatkan layanan kesehatan.

Deputi Perlindungan Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Nahar menyebutkan bahwa hak anak dalam proses peradilan adalah mendapat pendampingan hukum. KPPPA telah menyiapkan tim penasihat hukum untuk NF di peradilan nanti.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Putu Elvina mendukung agar NF mendapat hak rehabilitasi sosial pasca keputusan pengadilan. Hal ini juga diamini oleh Wakil Ketua Bidang Pelayanan Masyarakat PP Muhammadiyah. Diskusi tersebut diikuti oleh KPPPA, Kejari Jakarta Pusat, Bareskrim Polri, Polres Metro Jakarta Pusat, RS Polri Kramat Jati, KPAI, Komnas PA, LPAI, PP Muhammadiyah, Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak, Balai Anak "Handayani", Kementerian Hukum dan Ham, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, serta seluruh kepala balai/loka rehabilitasi sosial Anak, Kemensos. 

Penanganan kasus NF terus berlanjut. Dirjen Rehsos mengunjungi Balai Anak "Handayani" Jakarta untuk melihat kondisi NF sekaligus memantau jalannya proses rehabilitasi sosial bagi NF (15/5). Pada kesempatan ini juga  Dirjen Rehsos memberi hadiah ulang tahun kepada NF yang jatuh pada tanggal 10 Mei 2020. Hadiah tersebut berupa seperangkat alat menggambar untuk mendukung hobi sekaligus kepiawaian NF dalam menggambar. Selain itu ada pelukis Chris Suyanto  setelah membaca berita dan melihat gambar2 NF lalu mengirimkan buku bagaimana belajar melukis yang ditulisnya.

Sensitifitas akan kasus NF juga datang dari Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi. Pada 17 Mei 2020, Dirjen Rehsos didampingi Kepala Balai Anak "Handayani" Jakarta, Neneng Heryani menyambut kedatangan Seto Mulyadi bersama Deputi Perlindungan Anak KPPPA, Nahar di Balai Anak "Handayani" Jakarta.

Kunjungan ini dalam rangka memberikan motivasi kepada NF untuk terus bersemangat menjalani kehidupannya. Dirjen Rehsos juga akan terus memastikan perlindungan dan pendampingan advokasi sosial terutama dalam pemenuhan hak-hak dan kebutuhan NF sebagai seorang anak.

Bagikan :