Kemensos Laksanakan Pengasuhan Alternatif Melalui "Foster Care"

  • Kemensos Laksanakan Pengasuhan Alternatif Melalui "Foster Care"
  • 15941299159464
  • 15941299272263
  • 15941299646105
  • 15941299517906

Penulis :
Humas Dit. Rehsos Anak
Editor :
David Myoga
Penerjemah :
Syilfi Farhati; Karlina Irsalyana

JAKARTA (7 Juli 2020) - Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak  menyelenggarakan kegiatan Refleksi Uji Coba Pelaksanaan Foster Care dan Sosialisasi Permensos No. 1 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini diikuti oleh 150 orang peserta, terdiri dari Dinas Sosial Provinsi dan Supervisor Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) seluruh Indonesia, LKSA, dan instansi/lembaga terkait.

 

Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Harry Hikmat dalam arahannya menyampaikan bahwa setiap anak berhak untuk diasuh oleh orangtuanya sendiri kecuali jika ada alasan tertentu demi kepentingan terbaik anak.   "Tujuan utama pelayanan sosial bagi anak adalah memperkuat kapasitas orangtua dan keluarga untuk melaksanakan tanggungjawabnya terhadap anak dan menghindarkan keterpisahan dari keluarga," jelas Harry.

 

Pengasuhan anak melalui Foster Care adalah upaya untuk memenuhi kebutuhan akan kasih sayang, kelekatan, keselamatan , dan kesejahteraan yang menetap dan berkelanjutan demi kepentingan terbaik anak. "Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) harus berperan sebagai agent of change yang bisa memastikan keluarga sebagai faktor utama dalam pengasuhan anak, " himbau Harry. 

 

LKSA bekerjasama dengan pemerintah dan instansi terkait dalam sosialisasi tentang aturan yang berlaku agar keluarga lebih peduli dengan pengasuhan anak. "Keluarga Bertanggungjawab Anak Terlindungi," tegas Harry.

 

Direktur Rehabilitasi Sosial Anak, Kanya Eka Santi menjelaskan kegiatan ini merupakan evaluasi uji coba pelaksanaan Foster Care tahun 2019. "Kemensos telah melaksanakan uji coba Foster Care di Jawa Barat, Aceh, Yogyakarta. Tahun 2020, rencana diperluas ke lima wilayah, " jelas Kanya.

 

Kanya menjelaskan, Lembaga Pengasuhan Anak (LPA) sebagai lembaga kesejahteraan sosial yang memiliki kewenangan melakukan proses pengusulan Calon Orang Tua Asuh (COTAS)   dan Calon Anak Asuh (CAA). "LPA ini semacam foster care agency yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan dari Kemensos sebagai lembaga pengasuhan anak sesuai kriteria dan persyaratan.

 

Ihsan Tanjung, Technical Assistance mengingatkan tentang perlunya dukungan manajemen dan administrasi bagi LPA dan Lembaga Asuhan Asuhan (LAA) sebagai lembaga yang mendukung pelaksanaan Foster Care. "Ini tantangan buat kita agar Foster Care berbeda dengan Adopsi. Tujuan kita adalah memperbanyak anak diasuh oleh keluarga di bawah monitoring pekerja sosial," kata Ihsan.

 

Terkait evaluasi terhadap pelaksanaan Foster Care disampaikan oleh Dinsos Penanggulangan Kemiskinan Kota Bandung, Pipin Latifah mengungkapkan mekanisme dari assesment sampai terbitnya SK Pengasuhan Anak. "Masalah teknis yang kami hadapi adalah calon orang tua asuh belum melengkapi dokumen persyaratan," kata Pipin.

 

Prosedur pengasuhan anak oleh orang tua asuh dijelaskan oleh Maria Sri Iswari, Technical Assistance bahwa pengajuan permohonan dan melengkapi dokumen di LPA hanya selama 14 hari kerja. Setelah melalui berbagai tahapan maka Dinsos dan LPA memutuskan penempatan anak asuh.

 

Ketua Yayasan Sayangi Tunas Cilik, Tata Sudrajat menyebutkan pesan kunci bagi Kemensos dan Dinsos Provinsi/Kabupaten/Kota sehubungan dengan pengasuhan anak. "Dalam pelaksanaan Foster Care harus menunjukkan akuntabilitas dan mobilisasi sumber daya, " pungkas Tata.

 

Harapan akan pentingnya LPA disampaikan oleh Ketua Panti Asuhan Bayi Sehat Muhammadiyah Bandung sekaligus Ketua Forum Nasional LKSA, Yanto Mulya Pibiwanto.  Yanto menyebutkan terdapat 11 bayi, 14 balita dan 85 anak di asuh dalam lembaganya. Namun, sebanyak 239 anak telah kembali dalam pengasuhan keluarga masing-masing. Semoga dengan Foster Care ini anak-anak Indonesia semakin maju dan berkualitas," harap Yanto. 

 

Di akhir acara, Direktur Rehsos Anak menghimbau kepada semua pihak agar berkolaborasi melaksanakan Foster Care untuk mendorong anak tetap dalam pengasuhan keluarga. "Melalui refleksi hari ini, semoga Foster Care mampu mengisi kebutuhan anak yang memerlukan pengasuhan keluarga dan memperbaiki mekanismenya," tandas Kanya.


Bagikan :