Kemensos Lakukan Koordinasi Kasus NV Anak Korban Kekerasan Seksual

  • Kemensos Lakukan Koordinasi Kasus NV Anak Korban Kekerasan Seksual
  • 15946054876075
  • 15946054978451

Penulis :
Humas Dit. Rehsos Anak
Editor :
David Myoga
Penerjemah :
Syilfi Farhati; Karlina Irsalyana

LAMPUNG (11 Juli 2020) - Kasus kekerasan seksual yang dialami NV (14) diadukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung pada tanggal Senin (6/7) tentang permohonan rumah aman serta pemenuhan kebutuhan sehari-hari dan pendampingan psikologi.

 

Teradu (DAS) merupakan oknum Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur. Peristiwa bermula saat DAS mendatangi NV dengan maksud memberikan pemulihan psikis baginya, karena NV juga pernah mengalami peristiwa serupa di masa lalu dan pelakunya  telah divonis selama 14 (empat belas) tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sukadana.

 

DAS sebagai oknum P2TP2A, menjelaskan pada ayah korban selama satu bulan NV dalam pantauan di Rumah Karantina atau Rumah Aman untuk diberikan konseling dan pendampingan. Namun, NV justru mengalami kekerasan seksual sekitar 10 (sepuluh) kali kejadian. DAS juga menawarkan NV kepada BA agar mau melayaninya dengan imbalan uang Rp 700 ribu. Uang tersebut diberikan kepada NV sebesar Rp 500 ribu dan Rp 200 ribu untuk DAS.

 

Peristiwa tersebut berulang kali, hingga akhirnya pihak keluarga meminta LBH Bandar Lampung selaku Kuasa Hukum mendampingi proses Pelaporan Polisi.

 

Kementerian Sosial melalui Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak melaksanakan koordinasi untuk penanganan dan dukungan psikososial korban NV bertempat di  Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Lampung, Sabtu (11/7). Tim juga sempat menemui NV dan memastikan kesehatannya. Dalam pertemuan tersebut, meski tidak banyak bicara NV tampak sehat dan mau berinteraksi dengan tim.

 

Kepala Sub Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak Berhadapan dengn Hukum (ABH) Kemensos, Meerada Saryati menyatakan bahwa pelaksanaan perlindungan anak memperhatikan kepentingan terbaik anak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). 

 

"SPPA adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) , mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana," jelas Meerada.

 

Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) Kemensos, Cup Santo yang turut hadir dalam pertemuan tersebut menyatakan bahwa dalam penanganan kasus  NV menggunakan pendekatan keluarga dan komunitas. "Situasi lingkungan Lampung Timur mengharuskan kita  melakukan intervensi komunitas juga karena mayoritas penduduk wanita banyak bekerja sebagai  TKW di luar negeri," himbau Cup Santo.

 

Selanjutnya, diperlukan sinergi dan kolaborasi dengan lintas sektoral sebagai pemangku kepentingan perlindungan anak di wilayah Lampung. Dalam kolaborasi penanganan kasus di lapangan, Kementerian Sosial dan KPPA memiliki tugas yang beririsan, dimana KPPA dengan UPTD PPA nya melakukan perlindungan.  Kementerian Sosial melalui Dinas Sosial dan Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) dengan dukungan Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) akan melalukan Rehabilitasi Sosial.

 

"Dalam setiap tahap pelaksanaan penanganan kasus kita tetap menghargai pendapat anak, NV tetap mau kembali ke sekolah dan kembali ke kampung halamannya," tambah Cup Santo. Oleh karena itu, perlu juga penguatan institusi sosial dilingkungannya seperti sekolah dan komunitas di sekitar tempat tinggal anak.

 

"Direktorat Rehsos Anak segera melaksanakan Peksos Goes To School (PGTS) dan Peksos Goes To Community (PGTC). Kabupaten Lampung Timur akan kami jadikan Pilot Project Program Sakti Peksos Bina Desa," kata Cup Santo.

 

Dinas Sosial Provinsi Lampung sepakat akan menyusun Standar Operasional (SOP) Pembagian Kewenangan dalam Penanganan Permasalahan Korban Tindak Kekerasan. Hadir dalam kesempatan ini Pelaksana tugas Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Heryana Romdhoni dan Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Provinsi Lampung, Ratna Fitriani.

 

Supervisor Sakti Peksos Provinsi Lampung, Muhammad Khayuridlo menyampaikan bahwa pembuatan laporan sosial dan pendampingan lanjutannya akan berkolaborasi antara Sakti Peksos Kabupaten Lampung Timur dengan RPTC Dinsos Prov. Lampung.


"Sakti Peksos Lampung ada 11 orang, kami siap melakukan Peksos GoesTo School (PGTS) dan Peksos Goes To Community (PGTC) sebagai bentuk pencegahan dan sosialisasi terhadap perlindungan untuk kepentingan terbaik anak," ujar Ridlo.

Bagikan :