Kemensos Pastikan 114 TKI dari Malaysia dalam Kondisi Sehat
TANJUNG
PINANG (25 Maret 2020) - Kementerian Sosial RI
melalui Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial menerima kedatangan 114 Tenaga
Kerja Indonesia (TKI) yang dipulangkan dari Malaysia di Rumah Perlindungan
Trauma Center (RPTC), Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa.
Mereka merupakan Warga Negara
Indonesia Migran Korban Perdagangan Orang (WNI M KPO) yang diterima dari Depot
Imigresen Pekan Nanas, Negeri Johor, Malaysia. Mereka dipulangkan karena
beberapa hal di antaranya tidak memenuhi persyaratan dokumen, prosedur hingga
melewati batas waktu tinggal.
“Menindaklanjuti arahan Menteri
Sosial Juliari P. Batubara agar Kemensos proaktif terlibat dalam penanggulangan
dampak COVID-19, maka dalam penerimaan TKI dari Malaysia ini kami betul-betul
mengikuti prosedur yang ketat dari pemerintah pusat. Kami juga sudah
berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dimana Kemensos
merupakan salah satu anggota sesuai Keppres Nomor 9 Tahun 2020," kata
Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial (Rehsos) Harry Hikmat, di Jakarta, Rabu
(25/03/2020).
Menurut Harry, pemulangan dilakukan
sesuai dengan Protokol Pintu Masuk Wilayah Indonesia yaitu dilakukan
pemeriksaan suhu tubuh WNI M KPO di area yang sudah ditentukan oleh petugas.
Mereka wajib menyerahkan Health Alert Card (HAC) atau yang biasa disebut kartu
kuning ke petugas kesehatan di pintu masuk pelabuhan.
“Mereka juga diminta mencuci tangan
menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol yang tersedia.
Setelah itu mereka diminta menggunakan masker apabila sedang sakit flu atau
batuk,” katanya.
Petugas pemulangan juga
menginformasikan hal-hal terkait etika ketika batuk/bersin, menghubungi petugas
kesehatan yang tersedia di area kedatangan ketika merasa sakit untuk
mendapatkan pertolongan, serta tidak melakukan stigmatisasi/diskriminasi antar
sesama pelintas batas dari negara tertentu terkait COVID-19.
“Saat di RPTC mereka diberikan
edukasi oleh pekerja sosial dan Tim Pendamping tentang pengetahuan seputar
COVID-19, penularannya dan pencegahannya. Selain itu terdapat pengawasan dari
pihak kepolisian yang bertugas mengontrol ketentuan social distancing. Di sini
mereka akan dikarantina selama 14 hari,” kata Dirjen Rehsos.
Selama dalam masa karantina,
lanjutnya, pemerintah memberikan kebutuhan dasar di antaranya perlengkapan
pakaian, peralatan mandi hingga kebutuhan perempuan dan anak.
Sebelumnya WNI M KPO dijemput petugas
pendamping pemulangan di pelabuhan Batam Center. Mereka menuju RPTC Tanjung
Pinang untuk mendapatkan pelayanan di rumah perlindungan dan wajib mengikuti
masa karantina selama 14 hari sebelum dipulangkan ke daerah asal.
Prosedur ini dilakukan mengingat
kondisi Indonesia yang sedang dilanda wabah COVID-19 atau dikenal dengan virus
korona. Terkait pemulangan para WNI M KPO ke daerah asal, Kementerian Sosial
sudah bekerja sama dengan PELNI dan DAMRI.
Kemensos dan Badan Nasional
Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menjadi institusi
pemerintah yang bertanggung jawab atas proses pemulangan berdasarkan Permenko
Pembangunan Manusia dan Kemanusiaan (PMK) Nomor 3 tahun 2016 tentang Peta Jalan
Pemulangan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Indonesia bermasalah.
Berdasarkan Permensos No. 30 tahun
2017 tentang Pemulangan Warga Negara Migran Korban Perdagangan Orang dari
Negara Malaysia ke Daerah Asal, tujuan pemulangan WNI M KPO untuk mengembalikan
mereka ke daerah asal dan mempersatukan kembali dengan keluarga, masyarakat dan
lingkungan sosialnya.
Kementerian Sosial memulangkan WNI M
KPO melalui 2 titik debarkasi yaitu Tanjung Pinang dan Pontianak. Rumah
Perlindungan milik Kementerian Sosial di Tanjung Pinang, melayani rujukan dari
Konsulat Jenderal RI di Johor Bahru dan untuk rumah perlindungan Pontianak,
melayani rujukan dari Kosulat Jenderal RI di Kuching Malaysia.
Pada tahun 2019, Kementerian Sosial
sudah memulangkan 7.175 orang WNI M KPO ke daerah asal yang merupakan rujukan
dari Konjen RI Johor Bahru dan Konjen RI Kuching. Sejak Bulan Januari – Maret
2020 pemulangan WNI M KPO dari 2 titik debarkasi tersebut sudah mencapai 1.502
orang dari target 2.000 orang pada tahun 2020.
RPTC adalah lembaga yang memberikan
layanan perlindungan awal dan pemulihan psikososial serta pemulihan kondisi
traumatis yang dialami korban tindak kekerasan di bawah koordinasi Direktorat
Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang.
RPTC merupakan salah satu rumah aman
yang menjadi kebanggaan Pemerintah Indonesia di pertemuan-pertemuan
internasional. Tahun 2019 RPTC sudah menangani kasus kiriman dari 16 negara,
dengan jumlah SDM sebanyak 26 orang yang semuanya merupakan pegawai non
organik. Dengan moto “Bekerja Dalam Sunyi”, RPTC selalu berusaha untuk
memberikan layanan yang terbaik bagi para korban.
Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Sosial RI