Kemensos Rangkul Berbagai Pihak Untuk Proses Hukum "DD"
BANGLI (7 Juni 2021) - Sebagai tindak
lanjut proses hukum "DD" atas pencurian motor yang masih bergulir,
Kemensos melalui Balai Mahatmiya Bali melakukan advokasi melalui mediasi dan
koordinasi dengan pihak terkait agar "DD" tetap mendapatkan
hak-haknya sebagai seorang anak.
Hadir dalam mediasi perwakilan Balai
Mahatmiya, Kejaksaan Negeri Tabanan, Balai Pemasyarakatan Denpasar, Bapas
Karangasem, Dinas Sosial Kabupaten Bangli, SMP 3 Negeri Bangli, Badan
Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Bangli (BP2KB) serta
Pembina dari Pesraman Gurukula, tempat dimana saat ini "DD" menjalani
penetapan hasil sidang Kejaksaan Negeri Bangli yakni mengikuti pendidikan dan
pelatihan. Sebelumnya "DD" telah mendapatkan diversi atas kasus
pencuriannya di Kabupaten Karangasem.
Inisiasi kegiatan ini dilaksanakan dengan
mempertimbangkan kondisi psikologis "DD" yang telah menjalani dua
kali proses hukum dan akan menjalani beberapa kali lagi proses hukum terkait 10
barang bukti di 4 kabupaten.
Selaku mediator, Kepala Seksi Layanan dan
Rehabilitasi Sosial Herlin Wahyuni Hidayat membuka kegiatan dengan memberikan
pengantar materi tentang upaya perlindungan atas Anak Berhadapan dengan Hukum.
Mediasi diawali dengan penyampaian posisi
"DD" dalam proses hukum oleh Kasubsi Pertimbangan Hukum, Ni Luh Sri
Eka Pariarsini. "Untuk posisi perkara "DD", kami akan memasuki
tahap penuntutan. Sejatinya minggu lalu kami sidang namun ditunda, jadi
besok akan kami sidang untuk TKP di Tabanan dengan pencurian sebuah sepeda
motor," jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa dalam kasus
pidana ada hal-hal yang perlu dipertimbangkan. "Setiap kasus itu ada
hal-hal yang meringankan dan memberatkan, itu akan kami sampaikan besok saat
persidangan," tambah Eka.
Selanjutnya, Kepala Bimbingan Klien Anak
Bapas Kelas I Denpasar, Putu Yogi Hithawati menjelaskan bahwa pihaknya dalam
kasus "DD" hanya menjalankan amanah peraturan dan Undang-undang.
"Kami sangat memahami dan mengapresiasi atas digelarnya mediasi ini demi
memberikan yang terbaik untuk anak. Namun, dalam kasus "DD" kami
sudah melakukan yang terbaik untuknya. Menurut Undang-undang diversi hanya bisa
diberikan satu kali seumur hidup dan selama usianya anak dan itu sah,"
ungkap Yogi.
"Selama itu anak pasti kami
perjuangkan, akan tetapi jika kita sudah memberikan yang terbaik ataupun
mencapai kesepakatan diversi namun si anak kembali melanggar dengan kasus yang
sama ataupun kasus yang berbeda, sudah tidak bisa lagi diberikan diversi, itu
sudah standarisasi Undang-undang," tambahnya.
Kekhawatiran berbagai pihak atas
berlangsungnya proses pendidikan "DD" adalah salah satu hal yang
mencuat dalam mediasi tersebut, seperti yang diungkapkan oleh A.A. Kurniawan,
Guru SMP tempat dimana "DD" mengenyam pendidikan.
"Selama mengikuti proses pendidikan
di sekolah kami, "DD" tidak pernah berbuat negatif ataupun melanggar
peraturan," jelas Kurniawan.
Ia pun berharap apapun nanti keputusan
sidang semoga bisa memberikan yang terbaik buat "DD" dalam dunia
pendidikan. "Kami dari pihak sekolah tetap berharap "DD" bisa
mengikuti pendidikan layaknya yang dia dapatkan di Pasraman Gurukula, tidak
terputus karena putusan sidang," sahut Kurniawan.
Ketua Pasraman Gurukula, I Wayan Arsada
sebagai pihak yang menerima "DD" selama menjalani diversi
mengungkapkan hal yang sejalan dengan pihak sekolah.
"Disini tempat kami menumbuhkan sifat
kepercayaan, norma dan etika tanpa memandang latar belakang anak. Apakah
mungkin ada celah dalam hukum agar "DD" tetap bisa menerima keputusan
yang sama?," ungkapnya.
I Wayan Arsada juga menyampaikan bahwa
selama "DD" mengikuti pendidikan dan pelatihan di Pasraman, ia
berperilaku baik, sopan dan mengikuti arahan-arahan yang dilontarkan oleh
pendidik.
Tanggapan selanjutnya datang dari Kepala
Dinsos Kabupaten Bangli, I Wayan Karmawan yang mengawal sejak bergulirnya kasus
ini. "Anak-anak mungkin salah langkah dalam menghadapi suatu masalah
hidup, namun jika memungkinkan "DD" diberikan yang terbaik mengingat
kondisi psikologisnya yang down menghadapi persidangan," imbuh Karmawan.
Mediasi tidak hanya terhenti disana, esok
hari (08/06) pihak Balai akan bertemu dengan Kepala Seksi Pidana Hukum Kejari
Tabanan untuk membicarakan lebih lanjut tentang kasus ini.