Kemensos Rangkul Berbagai Pihak Untuk Proses Hukum "DD"

Kemensos Rangkul Berbagai Pihak Untuk Proses Hukum "DD"
Penulis :
Humas Balai Mahatmiya Bali
Editor :
David Myoga
Penerjemah :
Karlina Irsalyana

BANGLI (7 Juni 2021) - Sebagai tindak lanjut proses hukum "DD" atas pencurian motor yang masih bergulir, Kemensos melalui Balai Mahatmiya Bali melakukan advokasi melalui mediasi dan koordinasi dengan pihak terkait agar "DD" tetap mendapatkan hak-haknya sebagai seorang anak.

 

Hadir dalam mediasi perwakilan Balai Mahatmiya, Kejaksaan Negeri Tabanan, Balai Pemasyarakatan Denpasar, Bapas Karangasem, Dinas Sosial Kabupaten Bangli, SMP 3 Negeri Bangli, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Bangli (BP2KB) serta Pembina dari Pesraman Gurukula, tempat dimana saat ini "DD" menjalani penetapan hasil sidang Kejaksaan Negeri Bangli yakni mengikuti pendidikan dan pelatihan. Sebelumnya "DD" telah mendapatkan diversi atas kasus pencuriannya di Kabupaten Karangasem.

 

Inisiasi kegiatan ini dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi psikologis "DD" yang telah menjalani dua kali proses hukum dan akan menjalani beberapa kali lagi proses hukum terkait 10 barang bukti di 4 kabupaten.

 

Selaku mediator, Kepala Seksi Layanan dan Rehabilitasi Sosial Herlin Wahyuni Hidayat membuka kegiatan dengan memberikan pengantar materi tentang upaya perlindungan atas Anak Berhadapan dengan Hukum.

 

Mediasi diawali dengan penyampaian posisi "DD" dalam proses hukum oleh Kasubsi Pertimbangan Hukum, Ni Luh Sri Eka Pariarsini. "Untuk posisi perkara "DD", kami akan memasuki tahap penuntutan. Sejatinya minggu lalu kami sidang namun ditunda, jadi  besok akan kami sidang untuk TKP di Tabanan dengan pencurian sebuah sepeda motor," jelasnya.

 

Ia juga menyampaikan bahwa dalam kasus pidana ada hal-hal yang perlu dipertimbangkan. "Setiap kasus itu ada hal-hal yang meringankan dan memberatkan, itu akan kami sampaikan besok saat persidangan," tambah Eka.

 

Selanjutnya, Kepala Bimbingan Klien Anak Bapas Kelas I Denpasar, Putu Yogi Hithawati menjelaskan bahwa pihaknya dalam kasus "DD" hanya menjalankan amanah peraturan dan Undang-undang. "Kami sangat memahami dan mengapresiasi atas digelarnya mediasi ini demi memberikan yang terbaik untuk anak. Namun, dalam kasus "DD" kami sudah melakukan yang terbaik untuknya. Menurut Undang-undang diversi hanya bisa diberikan satu kali seumur hidup dan selama usianya anak dan itu sah," ungkap Yogi.

 

"Selama itu anak pasti kami perjuangkan, akan tetapi jika kita sudah memberikan yang terbaik ataupun mencapai kesepakatan diversi namun si anak kembali melanggar dengan kasus yang sama ataupun kasus yang berbeda, sudah tidak bisa lagi diberikan diversi, itu sudah standarisasi Undang-undang," tambahnya.

 

Kekhawatiran berbagai pihak atas berlangsungnya proses pendidikan "DD" adalah salah satu hal yang mencuat dalam mediasi tersebut, seperti yang diungkapkan oleh A.A. Kurniawan, Guru SMP tempat dimana "DD" mengenyam pendidikan.

 

"Selama mengikuti proses pendidikan di sekolah kami, "DD" tidak pernah berbuat negatif ataupun melanggar peraturan," jelas Kurniawan.

 

Ia pun berharap apapun nanti keputusan sidang semoga bisa memberikan yang terbaik buat "DD" dalam dunia pendidikan. "Kami dari pihak sekolah tetap berharap "DD" bisa mengikuti pendidikan layaknya yang dia dapatkan di Pasraman Gurukula, tidak terputus karena putusan sidang," sahut Kurniawan.

 

Ketua Pasraman Gurukula, I Wayan Arsada sebagai pihak yang menerima "DD" selama menjalani diversi mengungkapkan hal yang sejalan dengan pihak sekolah.

 

"Disini tempat kami menumbuhkan sifat kepercayaan, norma dan etika tanpa memandang latar belakang anak. Apakah mungkin ada celah dalam hukum agar "DD" tetap bisa menerima keputusan yang sama?," ungkapnya.

 

I Wayan Arsada juga menyampaikan bahwa selama "DD" mengikuti pendidikan dan pelatihan di Pasraman, ia berperilaku baik, sopan dan mengikuti arahan-arahan yang dilontarkan oleh pendidik.

 

Tanggapan selanjutnya datang dari Kepala Dinsos Kabupaten Bangli, I Wayan Karmawan yang mengawal sejak bergulirnya kasus ini. "Anak-anak mungkin salah langkah dalam menghadapi suatu masalah hidup, namun jika memungkinkan "DD" diberikan yang terbaik mengingat kondisi psikologisnya yang down menghadapi persidangan," imbuh Karmawan.

 

Mediasi tidak hanya terhenti disana, esok hari (08/06) pihak Balai akan bertemu dengan Kepala Seksi Pidana Hukum Kejari Tabanan untuk membicarakan lebih lanjut tentang kasus ini.

Bagikan :