Kemensos Respon Kasus Satu Keluarga yang Tinggal di Kebun Warga

Kemensos Respon Kasus Satu Keluarga yang Tinggal di Kebun Warga
Penulis :
Humas Balai Karya Mulya Jaya Jakarta
Editor :
Annisa YH
Penerjemah :
Karlina Irsalyana

MAJALENGKA (15 April 2021) - Kementerian Sosial melalui Balai Karya "Mulya Jaya" di Jakarta menerima laporan permasalahan sosial dari Kepala Desa Patuanan yang terjadi di Desa Parung Jaya, Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka. Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Mawar Persada yang merupakan mitra Balai Karya "Mulya Jaya" menyampaikan bahwa terdapat sebuah keluarga yang terdiri dari sepasang suami istri, Jeni dan Melani serta empat orang anaknya yang hidup memprihatinkan dengan menempati sebuah rumah gubuk satu petak di kebun milik Dullah, salah seorang warga Desa Patuanan. 

Sesuai arahan Menteri Sosial, Tri Rismaharini agar seluruh Balai Besar/Balai/Loka di lingkungan Kementerian Sosial dapat merespon secara cepat apapun permasalahan sosial yang terjadi di masyarakat. Pekerja Sosial Balai Karya "Mulya Jaya", Suroso dan Hasan Otoy langsung menuju rumah keluarga tersebut yang terletak di lereng Gunung Lindu. 

Setelah dilakukan asesmen diketahui bahwa Jeni dan Melani tidak memiliki pekerjaan dan sehari-harinya memenuhi kebutuhan keluarganya dengan memakan hasil kebun sekitar rumah dan menjual daun pisang di pasar untuk dapat membeli beras seadanya. 

"Sehari-hari saya hanya makan apa yang ada saja Pak, seperti daun singkong, ya hasil kebun disini Pak", ungkap Melani. 

"Karena makan seadanya, anak ketiga saya jadi busung lapar, kurang gizi Pak", tambahnya. 

Sebelum menikah, Melani bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi untuk dapat memenuhi kebutuhan dan membayar hutang-hutang keluarganya. Setelah bertahun-tahun sebagai PMI, Melani merasa lelah dengan hutang tersebut karena belum kunjung lunas, akhirnya ia memutuskan untuk pulang ke Indonesia dan menikah dengan Jeni. 

Berharap memiliki pernikahan yang sesuai keinginannya, sayang orang tua tidak merestui mereka. Namun, masalah tersebut tidak menghalangi niat baik mereka untuk menikah. Jeni dan Melani memutuskan untuk menikah siri yang tidak dihadiri keluarganya. 

Setelah menikah, Jeni dan Melani tidak memiliki data kependudukan yang resmi seperti e-KTP, Kartu Keluarga, termasuk akta kelahiran bagi anak-anaknya dan jaminan kesehatan. Hal ini mengakibatkan Melani dan keluarganya kesulitan mengakses bantuan dan fasilitas pendidikan serta kesehatan. 

Berdasarkan hasil identifikasi awal dan asesmen yang dilakukan oleh Pekerja Sosial, Balai Karya "Mulya Jaya" akan memberikan bantuan ATENSI berupa pemenuhan kebutuhan dasar berupa sembako dan makanan anak. Hal ini sesuai dengan arahan Kepala Balai Karya "Mulya Jaya", Ai Herliyah bahwa bantuan yang akan diberikan nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan-kebutuhan hasil asesmen. 

Selain itu juga bantuan lain yang akan diupayakan berupa bantuan usaha bagi Melani dengan kemampuannya menjahit yang diperoleh saat bekerja di Bandung, membantu mengurus pembuatan data kependudukan baik e-KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran bagi anak-anaknya dengan bekerjasama melalui LKS Mawar Persada dan Dinas Sosial Kabupaten Majalengka, serta akan menikahkan ulang Jeni dan Melani secara resmi di Kantor Urusan Agama setempat. 

Respon kasus ini juga didukung dengan hadirnya Bintara Pembina Desa (Babinsa) Parung Jaya dan Patuanan, Kepala Desa Patuanan, Perangkat Desa Patuanan dan tim dari LKS Mawar Persada.
Bagikan :