Kemensos RI Serahkan Santunan bagi 5 Ahli Waris dan 2 Korban Luka Rp 85 Juta

Kemensos RI Serahkan Santunan bagi 5 Ahli Waris dan 2 Korban Luka Rp 85 Juta
Penulis :
Hamdan

PAMEKASAN (27 Februari 2021) –  Kementerian Sosial melakukan penanganan pasca terjadi bencana longsor di seluruh Indonesia. Salah satunya di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.

Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Direktorat Penanganan Sosial Korban Bencana Alam (PKSBA) melaporkan kronologis kejadian yang diawali dengan turun hujan lebat pukul 00.45 Wib pada Rabu (24/2/2021) dini hari.

Dampak hujan lebat tersebut yang mengakibatkan bencana tanah longsor sekitar 70 meter Ponpes Annidhomiyah Dampak di Dusun Jepun Ds. Bindang Kec. Pasean, Kabupaten Pamekasan.
    
Tercatat ada 5 orang tewas, yaitu 1. Robiatul Adwiyah, 14 tahun, beralamat di Desa Poreh Kec. Karampenang Sampang; 2. Santi, 14 tahun, beralamat di Ds. Dukoh Mencek Kec. Sukorambi Kab. Jember; 3. Nabila 12 thn. Alamat Dsn. Sempong Barat Kec. Pasongsongan Kab. Sumenep; 4. Nur Asisah, 13 tahun, beralamat Ds. Dukoh Mencek Kec. Sukorambi Kab. Jember; serta 5. Siti Komariyah, 17 tahun,  beralamat di Ds. Palampang Kec. Sumber Jambi, Kab. Jembe.

Juga, 1 korban patah tulang yaitu Nurul Komariyah, 15 tahun, beralamat di Ds Gunung Kec. Sumber Jambi Malang Kab. Jember; serta 1 korban selamat  Tia Muharrommah beralamat di Dusun Mojang Ds. Dempo Timur Kec. Pasean Kab. Pamekasan.

Selain terdapat korban tewas, patah tulang dan selamat, juga bencana tanah longsor mengakibatkan 2 lokal bangunan Pondok Putri Rusak parah, serta 1 unit mushola mengalami kerusakan ringan.

Kemensos RI memberikan santunan terhadap para ahli waris dan korban luka dengan total Rp 85 juta, dengan sebagai berikut rincian Rp 15 juta x 5 ahli waris Rp 75 juta dan santuan bagi korban luka Rp 5 juta x 2 orang Rp 10 juta.

Pada Sabtu (27/2/2021) siang hari ini, dijadwalkan Menteri Sosial RI Tri Rismaharini akan langsung menyerahkan santuan kepada keluarga ahli waris dan korban luka di Ponpes Annidhomiyah Dampak.

Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Sosial RI

Bagikan :