Kemensos Salurkan Bantuan Rp209 Juta untuk Korban Kebakaran Tambora
Jakarta (17 Oktober 2024) – Kementerian Sosial memberi bantuan senilai Rp209
juta untuk para korban kebakaran di Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Selasa
(15/10/2024). Bantuan yang diberikan berupa kebutuhan logistik mencakup
perlengkapan sandang, makanan siap saji, dan kebutuhan khusus anak-anak.
Rinciannya, 168 paket perlengkapan ibadah; 68 stel sandang
dewasa; 24 paket pakaian anak; 168 set pakaian dalam; 74 lembar daster; dan 168
paket perlengkapan mandi.
Ada juga bantuan 80 stel seragam sekolah; 35 paket
perlengkapan sekolah; 35 paket sepatu sekolah; dan 84 paket mainan edukasi
untuk anak.
Kemensos juga memberikan bantuan 59 lembar tenda gulung; 1
paket tenda layanan dukungan psikososial (LDP); 50 lembar kasur; 50 lembar
selimut; 118 paket makanan siap saji; dan 24 paket makanan anak.
Proses pendistribusian bantuan dilakukan oleh Taruna Siaga
Bencana (Tagana) dan relawan Pelopor Perdamaian.
Selain mendistribusikan bantuan logistik, Kemensos juga
mendirikan tenda LDP sebagai upaya membantu warga yang terdampak secara
emosional akibat bencana kebakaran tersebut.
“Tim sudah mendirikan tenda LDP sejak Selasa (15/10/2024)
malam,” kata Rizky Sugi Ramadhan, petugas Direktorat Perlindungan Sosial Korban
Bencana Sosial dan Non Alam Kemensos ketika melaporkan kondisi di lokasi
kejadian.
Sebelumnya, kebakaran besar terjadi di kawasan padat
penduduk di Kecamatan Tambora, Jakarta Barat pada Selasa (15/10/2024) dini
hari. Kejadian itu menyebabkan 37 rumah hangus terbakar dan mengakibatkan 180
orang kehilangan tempat tinggal. Terdapat korban meninggal dunia sebanyak lima
orang.
Kebakaran tersebut juga menyebabkan dua orang luka-luka dan
kini telah mendapatkan perawatan dari tim Palang Merah Indonesia (PMI). Para
penyintas mengungsi di tenda pengungsian yang berada di lapangan RW 002 dan
ruang serbaguna Kelurahan Kalianyar
"Untuk tenda pengungsian sudah disediakan dari tim
Dinas Sosial dan BPBD Jakarta," sambung Rizky.
Sementara itu, Kemensos juga menjalin koordinasi yang
intensif dengan Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta dan pihak terkait guna
menghimpun kelengkapan administrasi untuk pemberian santunan kepada ahli waris
bagi korban meninggal. (*)