Kemensos Sederhanakan Aturan, Percepat Layanan Korban Bencana
Penulis :
Alif Mufida Ulya (OHH Ditjen Linjamsos)
Editor :
Alek Triyono (OHH Ditjen Linjamsos) ; Annisa YH
Penerjemah :
Karlina Irsalyana
BOGOR (28 April 2021) - Kementerian Sosial menyederhanakan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) tentang Perlindungan Sosial bagi Korban Bencana sebagai upaya mempercepat pelayanan kepada korban bencana.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Robben Rico mengatakan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dan Menteri Sosial Tri Rismaharini, perlu dilakukan penyederhanaan peraturan seefisien mungkin agar tidak menyulitkan kinerja petugas ketika berada di lapangan, terutama saat kondisi bencana.
“Saat menginventaris Permensos di bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos), saya kaget kok angkanya cukup besar, ada 13. Saya lihat ke lapangan, ternyata hal yang membuat temen-temen kesulitan, ya karena peraturan itu juga. Artinya sebenarnya, secara prinsip baik, tapi justru menyulitkan teman-teman sendiri,” kata Robben saat membuka kegiatan yang dilaksanakan oleh Bagian Organisasi, Hukum dan Humas di Bogor, Rabu (28/4).
Robben menyoroti dua hal krusial yang ia temui di lapangan, yaitu terkait aturan pemberian santunan, yang menurutnya, bisa diberikan dalam bentuk tunai maupun non tunai menyesuaikan kondisi di lapangan.
“Perlu dilakukan review terhadap Permensos terkait mekanisme pemberian santunan secara tunai. Itu sebenarnya bisa diakomodir, 'kan? Tidak mungkin kita memukul rata semua situasi atau kondisi geografis di beberapa tempat dengan aturan yang sama. Untuk itu, aturannya yang harus kita revisi, kita lakukan penyesuaian,” ujarnya.
Ia mengambil contoh musibah KRI Nanggala 402 baru-baru ini dimana ahli waris keluarga korban diberikan santunan oleh Kementerian Sosial.
“Kemarin, kunjungan yang melibatkan pimpinan itu dilakukan di Hari Minggu, (beliau) tidak mungkin datang dengan tangan kosong, tidak mungkin juga harus meminta bank buka di hari libur, contoh-contoh kecil seperti itulah tolong diperhatikan,” pintanya.
Selain itu, ia juga menekankan peraturan pendataan penerima bantuan by name by address (BNBA) yang seharusnya dilakukan langsung oleh daerah, dan datanya diajukan kepada pusat. Hal itu, dikatakan Robben, untuk meminimalisir adanya bantuan yang tidak tepat sasaran.
“Contoh, kita harus mempertanggungjawabkan BNBA, ya sudah, buatkan aturannya sampai di area mana kita bertanggungjawab. Misalkan, di pemerintah paling bawah, di tingkat Kepala Desa, Lurah, Camat, atau sampai di Kepala Dinas Sosial supaya tanggung jawabnya nanti tidak membelenggu teman-teman. Jangan semuanya dikerjakan pusat, apalagi dalam situasi bencana, pasti itu sangat menyulitkan,” katanya menyarankan.
Hal-hal seperti itu yang menurut Robben perlu untuk dilakukan perubahan, dilakukan review mendalam, yang memang sekiranya membebani, “Kalau tidak mungkin dilakukan, kemampuan kita tidak bisa mempertanggungjawabkan sampai di titik yang dibuat di Permensos, ya tolong diubah,” pungkasnya.
Bagikan :