Kemensos Segera Mulai Memberlakukan Tatanan Normal Baru

Kemensos Segera Mulai Memberlakukan Tatanan Normal Baru
Penulis :
Koesworo Setiawan

JAKARTA (5 Juni 2020) - Kementerian Sosial segera mulai memberlakukan tatanan normal baru, mulai hari ini (05/06) semuanya telah disiapkan. Kebijakan ini diambil sejalan dengan Surat Edaran (SE) MenPANRB No.58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru.

 

Menteri Sosial Juliari P. Batubara menyatakan kesiapan seluruh pegawai dan perangkat di Kementerian Sosial dalam mendukung memberlakukan tatanan normal baru. Ia menginstruksikan kepada semua jajaran Kemensos baik pejabat struktural fungsional, maupun staf, untuk menjaga produktifitas, tetap menyelenggarakan layanan, dan mematuhi protokol kesehatan.

 

“Kami siapkan tatanan normal baru mulai hari ini. Kepada semua jajaran Kemensos baik pejabat struktural fungsional, maupun staf, saya minta untuk menjaga produktifitas, tetap menyelenggarakan layanan, dan tetap mematuhi protokol kesehatan,” kata Mensos di Jakarta, hari ini (05/06).

 

Kesiapan dalam pemberlakuan tatanan normal baru sudah terlihat di Kementerian Sosial, sejak kemarin dan hari ini di cek semuanya. Di kantor Pusat Kementerian Sosial, Jalan Salemba 28, Jakarta Pusat, sudah disiapkan berbagai kelengkapan.

 

Alat dan kelengkapan kesehatan seperti wastafel dan cairan cuci tangan disiapkan di berbagai titik, seperti pintu masuk lobby depan, pintu masuk lobby tengah, dan di pintu Gedung Aneka Bhakti. Demikian juga disiapkan beberapa wastafel dan cairan cuci di masjid Al Hikmah yang Jum'at ini sudah mulai untuk sholat Jum'at. Di masjid ini, juga diberlakukan jarak sosial untuk setiap jemaah.

 

Kemudian cairan disinfektan, hand sanitizer juga disiapkan di hampir setiap pintu masuk ruang-ruang kantor. Termasuk juga di depan pintu lift di lobi tengah. Kesehatan pegawai juga tidak luput dari perhatian. Selain asupan vitamin dan kelengkapan kesehatan diri, pegawai juga mendapat suntikan anti flu.

 

Kesiapan semacam ini juga berlaku di unit pelayanan teknis (UPT) Kemensos di seluruh tanah air. 

 

“Sebenarnya hal ini sudah biasa berjalan selama ini. Namun, kami harus pastikan lagi agar dalam fase awal new normal ini benar-benar membantu menekan penyebaran Covid-19," kata Mensos. 

 

Untuk mendukung kelancaran dalam pelaksanaan tatanan normal baru, Sekretariat Jenderal Kemensos dan Tim telah merampungkan penyusunan protokol atau aturan sebagai acuan dalam pelaksanaannya. 

 

"Secara umum sebanyak 60% pegawai melaksanakan tugas di kantor,  sementara sisanya dilakukan secara fleksibilitas space and time atau masih bekerja dari rumah," kata Sekjen Hartono Laras. Mereka yang bekerja di kantor juga diatur jam kerjanya sehingga memperhatikan ketentuan social distancing.

 

Termasuk pejabat yang tetap masuk kerja adalah pejabat Eselon l,  Eselon ll,  dan sebagian Eselon lll. Jadi intinya adalah dalam pengaturan pekerjaan ini Kemensos mengatur fleksibilitas ruang dan waktu.

 

Ada pegawai yang karena tugasnya tidak memungkinkan untuk bekerja dari rumah. "Seperti diketahui Kemensos 'kan mendapatkan tugas dari Presiden untuk menyalurkan bantuan sosial. Jenis pekerjaan ini mengharuskan untuk dapat bekerja di kantor maupun di lokasi distribusi bansos,"  kata Sekjen

 

Untuk UPT dan hal-hal teknis yang terkait pelaksanaan tugas di lapangan dan lainnya akan disiapkan protokol khusus  terkait pelayanan dan kegiatan lainnya. Kemudian baik ASN maupun sistem layanannya untuk sedapat mungkin menghindari kontak langsung dan pembatasan jarak.

 

 

Biro Hubungan Masyarakat

Kementerian Sosial RI

Bagikan :