Kemensos Segera Mulai Memberlakukan Tatanan Normal Baru
JAKARTA (5 Juni 2020) -
Kementerian Sosial segera mulai memberlakukan tatanan normal baru, mulai hari
ini (05/06) semuanya telah disiapkan. Kebijakan ini diambil sejalan dengan
Surat Edaran (SE) MenPANRB No.58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur
Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru.
Menteri
Sosial Juliari P. Batubara menyatakan kesiapan seluruh pegawai dan perangkat di
Kementerian Sosial dalam mendukung memberlakukan tatanan normal baru. Ia
menginstruksikan kepada semua jajaran Kemensos baik pejabat struktural
fungsional, maupun staf, untuk menjaga produktifitas, tetap menyelenggarakan
layanan, dan mematuhi protokol kesehatan.
“Kami
siapkan tatanan normal baru mulai hari ini. Kepada semua jajaran Kemensos baik
pejabat struktural fungsional, maupun staf, saya minta untuk menjaga
produktifitas, tetap menyelenggarakan layanan, dan tetap mematuhi protokol
kesehatan,” kata Mensos di Jakarta, hari ini (05/06).
Kesiapan
dalam pemberlakuan tatanan normal baru sudah terlihat di Kementerian Sosial,
sejak kemarin dan hari ini di cek semuanya. Di kantor Pusat Kementerian Sosial,
Jalan Salemba 28, Jakarta Pusat, sudah disiapkan berbagai kelengkapan.
Alat
dan kelengkapan kesehatan seperti wastafel dan cairan cuci tangan disiapkan di
berbagai titik, seperti pintu masuk lobby depan, pintu masuk lobby tengah, dan
di pintu Gedung Aneka Bhakti. Demikian juga disiapkan beberapa wastafel dan
cairan cuci di masjid Al Hikmah yang Jum'at ini sudah mulai untuk sholat
Jum'at. Di masjid ini, juga diberlakukan jarak sosial untuk setiap jemaah.
Kemudian
cairan disinfektan, hand sanitizer juga disiapkan di hampir setiap pintu masuk
ruang-ruang kantor. Termasuk juga di depan pintu lift di lobi tengah.
Kesehatan pegawai juga tidak luput dari perhatian. Selain asupan vitamin dan
kelengkapan kesehatan diri, pegawai juga mendapat suntikan anti flu.
Kesiapan
semacam ini juga berlaku di unit pelayanan teknis (UPT) Kemensos di seluruh tanah air.
“Sebenarnya
hal ini sudah biasa berjalan selama ini. Namun, kami harus pastikan lagi agar
dalam fase awal new normal ini benar-benar membantu menekan penyebaran
Covid-19," kata Mensos.
Untuk
mendukung kelancaran dalam pelaksanaan tatanan normal baru, Sekretariat Jenderal Kemensos dan Tim telah merampungkan
penyusunan protokol atau aturan sebagai acuan dalam pelaksanaannya.
"Secara
umum sebanyak 60% pegawai melaksanakan tugas di kantor, sementara sisanya dilakukan secara
fleksibilitas space and time atau masih bekerja dari rumah," kata Sekjen
Hartono Laras. Mereka yang bekerja di kantor juga diatur jam kerjanya sehingga
memperhatikan ketentuan social distancing.
Termasuk
pejabat yang tetap masuk kerja adalah pejabat Eselon l, Eselon ll,
dan sebagian Eselon lll. Jadi intinya adalah dalam pengaturan pekerjaan
ini Kemensos mengatur fleksibilitas ruang dan waktu.
Ada
pegawai yang karena tugasnya tidak memungkinkan untuk bekerja dari rumah. "Seperti diketahui Kemensos 'kan
mendapatkan tugas dari Presiden untuk menyalurkan bantuan sosial. Jenis
pekerjaan ini mengharuskan untuk dapat bekerja di kantor maupun di lokasi
distribusi bansos," kata Sekjen
Untuk
UPT dan hal-hal teknis yang terkait pelaksanaan tugas di lapangan dan lainnya
akan disiapkan protokol khusus terkait
pelayanan dan kegiatan lainnya. Kemudian baik ASN maupun sistem layanannya
untuk sedapat mungkin menghindari kontak langsung dan pembatasan jarak.
Biro
Hubungan Masyarakat
Kementerian
Sosial RI