Kemensos Selamatkan Lagi Barang Milik Negara

Kemensos Selamatkan Lagi Barang Milik Negara
Penulis :
Koesworo Setiawan

JAKARTA (20 Maret 2020) - Kementerian Sosial kembali berhasil menyelamatkan aset atau Barang Milik Negara (BMN). Aset berupa rumah negara golongan II tersebut, selanjutnya akan dimanfaatkan untuk mendukung  tugas-tugas Kemensos yang semakin meningkat.

 

Upaya penyelamatan aset ini sebagai tindak lanjut arahan Menteri Sosial Juliari P. Batubara yang minta kepada Sekretaris Jenderal dan jajarannya Biro Umum, Biro Hukum serta didampingi Inspektur Jenderal Kemensos untuk menertibkan semua aset dan BMN Kemensos yang tersebar di berbagai daerah.

 

“Alhamdulillah aset ini bisa kami selamatkan. Selanjutnya akan digunakan untuk mendukung tugas Kemensos disamping juga bisa menambah aset negara. Hal ini juga menjadi perhatian serius Pemerintah melalui Kemenkeu selaku kuasa barang,” kata Sekretaris Jenderal Hartono Laras di Jakarta, Jumat (20/03/2020).

 

Rumah yang berstatus rumah negara di Jalan Pedati No. 4, Kelurahan Bidara Cina, Jakarta Timur, ini berhasil kembali ke pangkuan Kemensos awal Maret 2020 ini, setelah sebelumnya berada di tangan pihak III. Melalui negosiasi panjang, persuasif dan dinamis, rumah yang masuk Rumah Negara Golongan II ini berhasil dikosongkan. 

 

Penyelamatan BMN ini merupakan prestasi, setelah tahun lalu Kemensos  berhasil menguasai kembali Gedung Cawang Kencana (GCK) dari pihak lain yang juga berproses panjang dan alot. Setelah dieksekusi tahun 2015 ternyata masih dikuasai pihak lain. Dan baru dapat dikuasai kembali tahun 2018.

 

Kini GCK tersebut dimanfaatkan untuk tugas-tugas Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial, Pusat Penyuluhan Sosial serta menyusul semua satker Badan Pendidikan, Penelitian dan Penyuluhan Sosial.

 

Sekjen menyatakan, Kemensos akan terus melakukan penertiban dan optimalisasi aset. Adapun langkah penertiban dilakukan untuk yang masih bermasalah. Artinya status milik Kemensos tapi masih dikuasai pihak III. “Mengingat masih cukup banyak aset yang kepemilikannya bermasalah secara hukum,” katanya.

 

Oleh karena itu, Kemensos telah mengambil langkah cepat untuk melakukan Penertiban dan Penataan semua aset/BMN ini. Saat ini Kemensos tengah melakukan inventarisasi kembali untuk penertiban aset/BMN milik Kemensos yang banyak tersebar di berbagai daerah di seluruh Indonesia.

 

“Yang kepemilikannya bermasalah secara hukum akan segera selesaikan secara hukum. Intinya, penertiban BMN ini akan terus-menerus kita lakukan,” kata Hartono.

 

Untuk aset yang tidak bermasalah status kepemilikannya dan sudah terdaftar oleh Kemenkeu sebagai BMN Kemensos, Sekjen memastikan akan dioptimalkan pemanfaatannya, termasuk aset masih dikuasai pihak III, akan segera dikosongkan sesuai peraturan. “Kuncinya kita ikuti hukum saja dan tidak ada beban,” pungkasnya.

 

 

Biro Hubungan Masyarakat

Kementerian Sosial RI

Bagikan :