Kemensos Siapkan Pendampingan Bagi PMI Bermasalah dari Malaysia

Kemensos Siapkan Pendampingan Bagi PMI Bermasalah dari Malaysia
Penulis :
Humas Ditjen Rehabilitasi Sosial
Editor :
Intan Qonita N
Penerjemah :
Karlina Irsalyana

JAKARTA (23 Juni 2021) – Kementerian Sosial RI melalui Balai/Loka Rehabilitasi Sosial siap memberikan pendampingan bagi Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB) dari Malaysia yang mengalami masalah atau kendala selama proses pemulangan ke daerah asal.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI Harry Hikmat pada  rapat koordinasi terkait rencana pemulangan PMIB dari Malaysia yang diikuti oleh para kepala Balai/Loka Rehabilitasi Sosial di lingkungan Ditjen Rehabilitasi Sosial secara daring.

Pemulangan PMIB dari Malaysia akan dimulai tanggal 24 Juni 2021 untuk gelombang pertama dan tanggal 27 Juni 2021 untuk gelombang kedua. Mereka akan diterbangkan langsung dari Bandara Kuala Lumpur Malaysia menuju Bandara Soekarno Hatta Tangerang. Selanjutnya mereka akan menjalani masa karantina selama 5 hari di Wisma Atlet Kemayoran Pademangan Jakarta sebelum dipulangkan ke daerah asal.  

Terkait pemulangan PMIB tersebut, Harry Hikmat menyatakan bahwa Kemensos mempunyai mandat pemulangan dalam rangka rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial para PMIB. Kemensos telah mengikuti secara terus menerus rapat koordinasi yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

Rapat koordinasi dilakukan untuk memastikan pemerintah Indonesia betul-betul mempersiapkan segala sesuatu terkait pemulangan PMIB termasuk berbagai langkah antisipatif, mengingat di Malaysia sedang terjadi lonjakan kasus COVID-19 serta ada kebijakan total lockdown dari pemerintah Malaysia. Saat ini kurang lebih terdapat 7200 deportan PMIB yang tersebar di seluruh detensi imigrasi Malaysia. 

Pemulangan para deportan akan dilakukan secara bertahap agar tidak menumpuk di satu titik sehingga ada diversifikasi titik ketibaan para PMIB tersebut. Pemulangan tahap awal memprioritaskan kepada deportan kelompok rentan (sakit, hamil, Lansia, disabilitasperempuan dan anak-anak) sejumlah 293 orang.  

Kementerian/Lembaga sebagai bagian Satgas Penanggulangan Korban Perdagangan Orang/Lembaga harus siap mendukung pengaturan kepemulangan PMIB dari Malaysia. Kemensos memastikan peran dari Balai/Loka Rehsos agar siap jika dijadikan rujukan untuk tempat transit PMIB yang mengalami masalah atau kendala kembali ke daerah asal.

“Kemensos menyiapkan pos transit PMIB di RPTC Bambu Apus, Balai Karya Mulya Jaya di Pasar Rebo dan Balai Panasea Bambu Apus yang dimungkinkan sebagai tempat transit kalau ada PMIB yang mengalami hambatan dalam pemulangan,” terang Harry Hikmat.

“Balai sekarang sudah multifungsi, jadi harus siap melayani Pekerja Migran Indonesia yang bermasalah. 41 Balai Rehsos harus siap sedia jika dijadikan rujukan sebagai tempat transit,” tegas Harry Hikmat.  

Sesuai arahan Menteri Sosial Tri Rismaharini agar 41 Balai/Loka Rehsos menyiapkan ruang isolasi mandiri untuk pegawai atau penerima manfaat yang positif COVID-19 (OTG), serta menyiapkan ruang atau tempat transisi tersendiri untuk PMIB.

Menurut Harry, pemulangan PMIB merupakan tanggung jawab pemerintah daerah (Pemda). Namun, seringkali pemda tidak siap untuk menjemput pekerja migran yang bermasalah. Kemensos akan mendorong pihak pemda agar siap dan bertanggungjawab memulangkan para PMIB sampai  ke keluaganya masing-masing.

Peran Balai/Loka Rehsos berfungsi memberikan pendampingan awal kepada PMIB yang mengalami kendala ketika dipulangkan ke daerah dan memastikan mereka bisa sampai ke keluarganya. Balai/Loka Rehsos juga diharapkan segera melakukan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja setempat terkait penyiapan program pemberdayaan untuk PMIB di daerah asal.

“Tugas Balai/Loka adalah memastikan dengan BP2MI agar secepatnya PMIB dipulangkan ke daerah asal. Kalau masa transit dari karantina sebelum pemulangan hanya perlu 1 hari, segera dipulangkan,” kata Harry Hikmat.
Bagikan :