Kemensos Siapkan "Social Safety Net" untuk KPM Hadapi COVID-19
JAKARTA (24 Maret 2020) - Mewakili Menteri Sosial Juliari P. Batubara, Dirjen
Penanganan Fakir Miskin (PFM) Asep Sasa Purnama menyatakan, pemerintah melalui
Kementerian Sosial memberikan bantuan sosial (bansos) sebagai social safety
net. Dengan sejumlah bansos tersebut, diharapkan dapat mengurangi beban
keluarga miskin dan rentan dari dampak ekonomi akibat penyebaran virus
Covid-19.
Menurut
Asep, ada empat instrumen (bansos) sebagai social safety net sebagai bentuk
dukungan Kemensos dalam mengurangi beban keluarga miskin dan rentan. Pertama
adalah penyaluran bansos Program Sembako.
“Kementerian
Sosial telah meningkatkan indeks bantuan Program Sembako dari semula
Rp150.000/Keluarga Penerima Manfaat (KPM)/bulan menjadi Rp200.000/KPM/bulan,”
kata Asep dalam keterangan persnya di Kantor Badan Nasional Penanggulangan
Bencana (BNPB), Jakarta, Selasa (24/03/2020).
Pemerintah
menyiapkan instrumen fiskal untuk menanggulangi dampak ekonomi akibat
penyebaran virus korona senilai Rp10 triliun, dimana Kementerian Sosial dapat
alokasi sebesar Rp4,56 triliun. Adapun total anggaran untuk bansos Program
Sembako sebesar Rp28,08 triliun.
Kenaikan
bansos sebesar Rp50.000 tersebut, diperuntukkan bagi 15,2 juta KPM Program
Sembako. “Besar bantuan ini diberikan selama enam bulan yakni Maret sampai
Agustus 2020,” kata Asep. Kebijakan ini ditempuh, karena dampak penyebaran
virus korona dikhawatirkan menimbulkan perlambatan perekonomian Indonesia.
Kedua,
Kemensos juga mempercepat penyaluran bantuan kepada 10 juta KPM Program
Keluarga Harapan (PKH). Penyaluran bantuan PKH dilakukan setiap tiga bulan
sebanyak empat kali dalam setahun. Yakni pada bulan Januari, April, Juli, dan
Oktober setiap tahun.
“Untuk
pencairan periode kedua, yakni pada bulan April dimajukan pada bulan Maret ini.
Demikian pula untuk pencairan periode ketiga Juli, akan dimajukan pada bulan
April nanti,” kata Asep. Seterusnya, pencarian PKH akan dilakukan setiap bulan.
Percepatan
pencairan bansos PKH ini diharapakan dapat menjaga daya beli KPM PKH dan dapat
dimanfaatkan dengan baik oleh KPM untuk meningkatkan gizi anak sehingga mereka
dapat terhindar dari penyebaran virus korona.
Berikutnya,
Asep juga menyatakan, Kemensos telah berkirim surat edaran kepada gubernur dan
bupati/wali kota untuk menggunakan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) sesuai
kewenangannya. “Dengan pencairan CBP, diharapkan kepala daerah yang daerahnya
terdampak COVID-19 dapat menjaga kebutuhan pokok warganya,” kata Asep.
Kemudian
yang tidak kalah penting, Asep menyatakan, Kemensos akan menyalurkan santunan
kematian sebesar Rp15 juta untuk ahli waris dari tiap korban meninggal dunia
akibat COVID-19. Saat ini, Kemensos sedang melakukan asesmen terhadap para
korban meninggal akibat COVID-19 tersebut.
“Kebijakan
ini untuk meringankan keluarga korban dan sebagai bentuk perhatian negara
terhadap kelompok masyarakat yang terdampak virus korona,” kata Asep.
Dirjen
PFM menambahkan, santunan akan diberikan kepada korban dengn terlebih dahulu
dilakukan asesmen. “Misalnya, diperlukan surat keterangan medis dari rumah
sakit bahwa korban meninggal memang korban COVID-19,” kata Asep. Selain itu,
dalam penyaluran santunan kematian juga disertakan surat keterangan dari
pemerintah daerah setempat (dinas sosial).
Selain
bantuan sosial (bansos) sebagai social safety net, Kemensos mendukung penuh pengadaan dan pemenuhan kelengkapan berupa APD (Alat
Pelindung Diri) bagi petugas medis yang berada di garda depan penanganan
terhadap korban.
Sebelumnya,
terbaru Mensos Juliari telah menandatanganinya Keputusan Menteri Sosial
Republik Indonesia Nomor: 861/1/KP.08.01/3/201 tentang Tim Percepatan
Penanganan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Kementerian Sosial.
Regulasi
ini melengkapi sejumlah aturan yang sudah berlaku sebelumnya. Kementerian
Sosial terus mengambil langkah cepat dalam ikut mengantisipasi pencegahan
penyebaran dan penanganan COVID-19. Sebelumnya, Mensos telah menerbitkan Surat
Edaran (SE) No 2 Tahun 2020 tentang Panduan Pelaksanaan Bekerja di Kantor dan
Bekerja dari Rumah (Work From Home) bagi ASN Kementerian Sosial.
SE No.
2 merupakan bentuk respon cepat Mensos atas arahan Presiden Joko Widodo tentang
langkah-langkah menangani pandemik global COVID-19, yang disampaikan di Istana
Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Minggu (15/3/2020), agar masyarakat bekerja
dari rumah, belajar di rumah dan beribadah di rumah.
SE No.
2 menindaklanjuti SE No. 1 tahun 2020 tentang Upaya pencegahan penyebaran
Corona Virus DIsease 19 (COVID-19) di lingkungan Kementerian Sosial.
Kemensos
juga merapkan protokol keamanan dengan membagikan master gratis dan
mendistribusikan cairan pembersih tangan ke unit-unit kerja di lingkungan
kantor pusat dan UPT-UPT, serta pilar-pilar sosial.
Tentang
Program Sembako
Program
Sembako diluncurkan dengan tujuan untuk 1) Mengurangi beban pengeluaran KPM
melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan; 2) Memberikan gizi yang lebih
seimbang kepada KPM; 3) Meningkatkan ketepatan sasaran, waktu, jumlah, harga,
kualitas, dan administrasi; dan 4) Memberikan pilihan dan kendali kepada KPM
dalam memenuhi kebutuhan pangan.
Melalui
Program Sembako diharapkan KPM mendapat manfaat, antara lain: 1) Meningkatkan
ketahanan pangan KPM sekaligus sebagai mekanisme perlindungan sosial dan
penanggulangan kemiskinan; 2) Meningkatkan efisiensi penyaluran bantuan sosial;
3) Meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan keuangan dan perbankan; 4)
Meningkatkan transaksi non tunai dalam agenda Gerakan Nasional Nontunai (GNNT);
Selain
itu, juga diharapkan dapat 5) Meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah,
terutama usaha mikro dan kecil di bidang perdagangan; dan 6) Dalam jangka
panjang mencegah terjadinya stunting.
Biro
Hubungan Masyarakat
Kementerian Sosial RI